Ini Isi RUU Perlindungan PRT yang Bakal Dibahas di DPR

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab.
"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR," ujarnya usai rapat koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5).
Ida pun merinci topik-topik utama yang ada dalam RUU PPRT. Bab I mencakup soal Ketentuan umum yang berisikan tentang pengertian dari pekerja rumah tangga (PRT), kesepakatan, perjanjian kerja PRT, hingga perjanjian penempatan PRT.
Bab II berisi tentang asas dan tujuan. Pada bagian ini dijelaskan tujuan mengenai adanya perlindungaj PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.
Bab III mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan. Dijelaskan juga mengenai jenis perekrutan, yang mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat sebagai PRT.
"Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan. Kemudian Bab ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," jelasnya.
Selanjutnya, Bab IV mengatur mengenai hubungan kerja. Termasuk isi perjanjian kerja, paling sedikit memuar alamat tempat kerja dan kondisi lingkungan kerja.
Bab V mengatur hak dan kewajiban bagi PRT dan hak dan kewajiban pemberi kerja. Sejalan dengan itu, Bab VI mencakup soal pentingnya ada peningkatan keterampilan dan keahlian PRT.
Bab VII mengatur mengenai penempatan PRT. Bab VIII mengatur soal pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.
Serta, Bab IX mengatur soal antisipasi jika terjadi perselisihan dalam lingkungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.
"Ini kita atur dalam bab IX. Kemduain ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak diatur dalam undang-undang ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," bebernya.
Reporter: Arief Rahman H.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Menuju Kota Smart City, Pemkot Pasuruan Launching Network Expansion RW Net Sebagai Agen Jatim
Pemkot Pasuruan bersama Bank Jatim melaunching Network Expansion RW Net sebagai Agen Jatim.
Baca Selengkapnya

Ada Kasus Pneumonia, Sandiaga Uno Bakal Evaluasi Turis China yang Masuk Indonesia
Kasus pneumonia di China tengah meningkat saat ini, khususnya menyerang anak-anak.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya

Setelah ASEAN, Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Dubai
Bank Indonesia menandatangani kerja sama dengan Bank Sentral Uni Emirat Arab.
Baca Selengkapnya

OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi
OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.
Baca Selengkapnya

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan
"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando
Baca Selengkapnya

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses
“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"
Baca Selengkapnya

Kota Pasuruan Segera Miliki Taman Tematik Bernuansa Makkah
Upaya Pemerintah Kota Pasuruan memggenjot sektor pariwisata dengan menjadikan Kota Pasuruan sebagai kota manasik akan segera terealisasi
Baca Selengkapnya

Jambore OPOP, Gus Ipul Sampaikan Syukur dan Matur Nuwun
Semaraknya jambore OPOP (One Pesantren One Product) di Kota Pasuruan sangat meriah menampilkan artis jawa timur dan nasional.
Baca Selengkapnya

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi
Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.
Baca Selengkapnya

Wali Kota Pasuruan Kukuhkan Pengurus 'One Pesantren One Produk' Tahun 2023-2026
Gus Ipul mengukuhkan Tim Penguatan dan Pengembangan Program OPOP Kota Pasuruan masa bhakti tahun 2023 -2026.
Baca Selengkapnya

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Masih Rendah, Didominasi Kasus Suap
Indeks persepsi korupsi di Indonesia berada di posisi 34, turun dari posisi 38 di 2015.
Baca Selengkapnya