Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Isi RUU Perlindungan PRT yang Bakal Dibahas di DPR

Ini Isi RUU Perlindungan PRT yang Bakal Dibahas di DPR Aksi Pekerja Rumah Tangga Gruduk Gedung DPR. ©2023 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah dan DPR RI bakal segera membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). Menyusul sudah ada 367 poin daftar inventarisasi masalah (DIM) yang dibahas antar Kementerian dan Lembaga.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebut pihaknya bersama sejumlah stakeholder telah merampungkan pembahasan DIM. Dalam RUU PPRT ini akan mencakup sebanyak 9 bab.

"Hari ini kita baru saja melakukan rapat koordinasi, kami akan tanda tangani dim usulan pemerintah ini kepada DPR," ujarnya usai rapat koordinasi RUU PPRT, di Hotel Pullman, Jakarta, Senin (15/5).

Ida pun merinci topik-topik utama yang ada dalam RUU PPRT. Bab I mencakup soal Ketentuan umum yang berisikan tentang pengertian dari pekerja rumah tangga (PRT), kesepakatan, perjanjian kerja PRT, hingga perjanjian penempatan PRT.

Bab II berisi tentang asas dan tujuan. Pada bagian ini dijelaskan tujuan mengenai adanya perlindungaj PRT dalam mencegah segala bentuk kekerasan bagi PRT.

Bab III mengatur soal perekrutan dan lingkup kerja kerumahtanggaan. Dijelaskan juga mengenai jenis perekrutan, yang mengakomodir kondisi sosiologis masyarakat sebagai PRT.

"Itu ada dilakukan perekrutan secara langsung dan ada juga model perekrutan secara tidak langsung. Kita benar-benar mengakomodasi praktik yang terjadi di lapangan. Kemudian Bab ini juga menjelaskan tentang persyaratan calon PRT," jelasnya.

Selanjutnya, Bab IV mengatur mengenai hubungan kerja. Termasuk isi perjanjian kerja, paling sedikit memuar alamat tempat kerja dan kondisi lingkungan kerja.

Bab V mengatur hak dan kewajiban bagi PRT dan hak dan kewajiban pemberi kerja. Sejalan dengan itu, Bab VI mencakup soal pentingnya ada peningkatan keterampilan dan keahlian PRT.

Bab VII mengatur mengenai penempatan PRT. Bab VIII mengatur soal pembinaan dan pengawasan yang dilakukan.

Serta, Bab IX mengatur soal antisipasi jika terjadi perselisihan dalam lingkungan kerja antara PRT dan pemberi kerja.

"Ini kita atur dalam bab IX. Kemduain ketentuan pidana menjadi concern beberapa pihak, pelanggaran terhadap ketentuan pidana yang terkait dengan UU ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, jadi tidak diatur dalam undang-undang ini, tapi ikut ketentuan peraturan yang sudah ada," bebernya.

Reporter: Arief Rahman H.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menuju Kota Smart City, Pemkot Pasuruan Launching Network Expansion RW Net Sebagai Agen Jatim

Menuju Kota Smart City, Pemkot Pasuruan Launching Network Expansion RW Net Sebagai Agen Jatim

Pemkot Pasuruan bersama Bank Jatim melaunching Network Expansion RW Net sebagai Agen Jatim.

Baca Selengkapnya icon-hand
Ada Kasus Pneumonia, Sandiaga Uno Bakal Evaluasi Turis China yang Masuk Indonesia

Ada Kasus Pneumonia, Sandiaga Uno Bakal Evaluasi Turis China yang Masuk Indonesia

Kasus pneumonia di China tengah meningkat saat ini, khususnya menyerang anak-anak.

Baca Selengkapnya icon-hand
Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi

Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.

Baca Selengkapnya icon-hand
Setelah ASEAN, Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Dubai

Setelah ASEAN, Bank Indonesia Ingin QRIS Bisa Dipakai di Dubai

Bank Indonesia menandatangani kerja sama dengan Bank Sentral Uni Emirat Arab.

Baca Selengkapnya icon-hand
OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK Catat Pertumbuhan Kredit Melambat: Wajar Karena Rebound dari Pandemi

OJK mencatat pertumbuhan kredit dan DPK melambat dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya icon-hand
Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Kolong Jembatan Cilincing, Diduga Tewas Sejak Sepekan

"Korban diduga meninggal dunia sudah kurang lebih dari 1 minggu," kata Kapolsek Cilincing Kompol Fernando

Baca Selengkapnya icon-hand
Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

Pernah Ditipu, Ini Kisah Perjuangan Juragan Tahu Pedas Merintis Bisnis Kuliner hingga Sukses

“Untuk yang ingin memiliki usaha, intinya mulai saja. Karena usaha itu tidak perlu banyak teori"

Baca Selengkapnya icon-hand
Kota Pasuruan Segera Miliki Taman Tematik Bernuansa Makkah

Kota Pasuruan Segera Miliki Taman Tematik Bernuansa Makkah

Upaya Pemerintah Kota Pasuruan memggenjot sektor pariwisata dengan menjadikan Kota Pasuruan sebagai kota manasik akan segera terealisasi

Baca Selengkapnya icon-hand
Jambore OPOP, Gus Ipul Sampaikan Syukur dan Matur Nuwun

Jambore OPOP, Gus Ipul Sampaikan Syukur dan Matur Nuwun

Semaraknya jambore OPOP (One Pesantren One Product) di Kota Pasuruan sangat meriah menampilkan artis jawa timur dan nasional.

Baca Selengkapnya icon-hand
Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Harga Telur Hingga Minyak Goreng di Jakarta Stabil per Hari ini, Harga Cabai Masih Tinggi

Mendag Zulhas mengatakan harga kebutuhan pokok di Jakarta cenderung stabil.

Baca Selengkapnya icon-hand
Wali Kota Pasuruan Kukuhkan Pengurus 'One Pesantren One Produk' Tahun 2023-2026

Wali Kota Pasuruan Kukuhkan Pengurus 'One Pesantren One Produk' Tahun 2023-2026

Gus Ipul mengukuhkan Tim Penguatan dan Pengembangan Program OPOP Kota Pasuruan masa bhakti tahun 2023 -2026.

Baca Selengkapnya icon-hand
Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Masih Rendah, Didominasi Kasus Suap

Indeks Persepsi Korupsi di Indonesia Masih Rendah, Didominasi Kasus Suap

Indeks persepsi korupsi di Indonesia berada di posisi 34, turun dari posisi 38 di 2015.

Baca Selengkapnya icon-hand