
Ini Dia Empat Perusahaan BUMN Bermasalah dalam Kelola Dana Pensiun, Rugikan Negara Rp300 Miliar
Erick mencurigai ada indikasi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
Erick mencurigai ada indikasi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir mengungkapkan sekitar 70 persen dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN saat ini dalam kondisi sakit.
"Ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola oleh BUMN itu, 70 persen sakit atau 34 (dana pensiun) bisa dinyatakan tidak sehat," kata Erick kepada wartawan di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Erick Thohir saat ini telah menggandeng Kejaksaan Agung serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membantu Kementerian BUMN dalam rangka program bersih-bersih BUMN.
Erick mencurigai ada indikasi seperti kasus Jiwasraya dan Asabri terjadi dalam pengelolaan dana pensiun BUMN.
"Karena itu dengan Bapak Jaksa Agung, meskipun belum secara formal, saya sampaikan indikasi tersebut waktu itu, kemudian bersama-sama mendorong BPKP memastikan angka-angka ini," ujar Erick.
Menteri BUMN yang juga Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini menambahkan awalnya ada empat dana pensiun BUMN yang dilakukan audit, yakni Inhutani, PTPN, Angkasa Pura 1, dan RNI atau ID Food.
Erick percaya Kejaksaan Agung mempunyai komitmen seperti penuntasan kasus korupsi lainnya di BUMN tanpa pandang bulu.
“Pak Jaksa Agung punya komitmen seperti yang sebelum sebelumnya beliau tuntaskan tanpa pandang bulu. Pak Jaksa Agung dan seluruh kejaksaan akan menyikat seluruh oknum yang memang sangat merugikan para pensiunan, yang di mana hari tua mereka yang tadinya cerah menjadi sirna,” kata Erick.
Wakil Menteri BUMN I Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, keempat dapen BUMN ini bermasalah lantaran adanya indikasi penyimpangan dari sisi tata kelola investasi dan kerugian.
Dari temuan itu, pria yang akrab disapa Tiko ini menyampaikan, pemerintah akan meneliti lagi mana yang benar-benar unsurnya keteledoran, dan mana yang punya unsur pidana.
"Jadi memang sudah ada hasil investigasi dari BPKP dengan sampling 10 persen yang ada kerugian Rp300 miliar. Nanti kalau diperluas mungkin bisa lebih," ujar Tiko di Jakarta, Selasa (3/10).
Potensi kerugian negara Rp300 miliar tersebut baru dugaan perhitungan awal.
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PT BSP Zapin tak melaksanakan pembangunan pabrik MFO di KITB Siak, sedangkan dana investasi Rp8.175.600.000 sudah habis.
Baca SelengkapnyaBila didapati, jaksa baru bisa memutuskan kasus ini masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPerusahaan dengan gaji tinggi juga umumnya merupakan perusahaan besar dan telah berekspansi ke beberapa negara.
Baca SelengkapnyaDalam IPO, perseroan menawarkan sebanyak 570 juta saham biasa atau setara 14,44 persen.
Baca SelengkapnyaUang tersebut dikembalikan usai Kejagung memeriksa Menpora Dito dalam kasus korupsi BTS.
Baca SelengkapnyaPer Juni 2023 terdapat sekitar 19 negara tertarik untuk berpartisipasi dalam pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.
Baca Selengkapnya