Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Denda untuk Operator Ojek Online yang Terbukti Lakukan Perang Tarif

Ini Denda untuk Operator Ojek Online yang Terbukti Lakukan Perang Tarif Demo ojek online di DPR. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menetapkan besaran tarif ojek online yang berlaku efekif pada 1 Mei 2019 lalu. Lahirnya aturan tersebut kemudian menimbulkan aksi perang tarif bagi dua operator seperti Gojek dan Grab, sebab subsidi dan perang tarif menjadi bagian dari skema promosi oleh keduanya.

Mantan Ketua Komisi Pengawas Pesaing Usaha (KPPU) Periode 2015-2018, Syarkawi Rauf mengatakan, apabila promo yang diberikan kedua operator tersebut terindikasi ada praktik predatory pricing atau dikenal dengan monopoli, maka KPPU secara tegas dapat menjatuhkan sanksi berupa denda.

"Sanksinya dari KPPU, pengalaman saya untuk tindakan seperti ini biasanya disanksi denda. Cuma kelemahannya Undang-Undang Persaingan kita (denda) maksimum Rp 25 miliar," katanya saat ditemui di Jakarta, seperti ditulis Selasa (21/5).

Seperti diketahui berdasarkan Undang-Undang Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur ketentuan denda minimal sebesar 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.

Dalam pasal 47 UU No. 5 Tahun 1999 menyatakan tindakan Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: (g) Pengenaan denda serendah-rendahnya Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000 (dua puluh lima millar rupiah)

Kendati demikian, Syarkawi menyebut status denda yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut tidak akan memberikan dampak besar, apalagi kedua aplikator tersebut kini sudah menyandang status decacorn atau startup yang telah memiliki valuasi atau nilai sedikitnya USD 10 miliar.

"Kalau di Jepang denda dia mencapai 30 persen keuntungan atau aset itu bisa memberikan efek jera," pungkasnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Menhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik

Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.

Baca Selengkapnya
Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Anies Desak Pemerintah Buat Standar 'Safety' Ojek Online, Ini Alasannya

Negara seharusnya tidak absen dalam pembuatan regulasi untuk menyejahterakan ojek online.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Ini Aturan Lengkap Pengemudi Ojol Berhak Dapat THR

Tidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024

Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024

Pemerintah Pastikan Ada Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran 2024

Baca Selengkapnya
Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Pemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024

Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah Bantah Kenaikan Harga dan Kelangkaan Beras Akibat Program Bansos Pangan, Begini Penjelasannya

Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.

Baca Selengkapnya
Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Sudah Beli Tiket Kereta Api untuk Mudik Lebaran tapi Ingin Ubah Jadwal, Begini Cara dan Syaratnya

Jika kereta api jadwal yang baru tarifnya lebih tinggi atau naik kelas pelayanan, maka akan dikenakan biaya tambahan untuk selisihnya dan biaya administrasi.

Baca Selengkapnya
Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Driver Taksi Online Ditangkap Buntut Ancam Penumpang Hingga Lompat dari Mobil, Ini Penjelasan Grab Indonesia

Grab Indonesia berjanji bakal melakukan langkah-langkah koreksi internal berupa peningkatan, perubahan dan perbaikan layanan konsumen

Baca Selengkapnya