Ini Cara Pelaku Usaha Gadai Dapatkan Izin dari OJK
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hingga 30 April 2019 jumlah pelalu usaha pergadaian telah mencapai 96 usaha. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 terdaftar dan 24 sisanya telah berizin di OJK.
Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan Khusus OJK, Supriyono mengatakan sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, bagi perusahaan yang belum memiliki izin atau masih terdaftar diberikan waktu batas peningkatan izin sampai 29 Juli 2019.
"Pelaku usaha sudah mendaftar diminta urus perizinannya, ketika urusan perizinan terdaftar ada beberapa syarat," kata Supriyono dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa, di Bandung, Jumat (3/5).
Supriyono mengungkapkan salah satu syarat pemenuhan bagi pelaku usaha gadai yang terdaftar namun belum memiliki izin, yakni wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai Perusahaan Pergadaian paling lama tiga tahun sejak POJK 31/2016 diundangkan.
Pada saat mengajukan izin usaha diharuskan menyetorkan modal. Namun harus memenuhi ekuitas sebesar Rp 500 juta untuk lingkungan wilayah usaha kabupaten atau kota. Sementara untuk lingkup wilayah provinsi sebesar Rp 2,5 miliar.
"Ini harus disetor secara tunai dan penuh atas nama perusahaan pergadaian pada salah satu bank umum atau bank umum syariah di Indonesia," katanya.
Dia menyebut, apabila sampai dengan tanggal 29 Juli 2019 para pelaku usaha gadai belum menyampaikan permohonan izin usaha, pendaftaran dinyatakan batal dan tidak berlaku. Di samping itu, kewajiban lain sambil menunggu proses perizinan, pelaku usaha gadai juga diharuskan pula untuk membuat Perseroan Terbatas (PT).
"Setelah terdaftar mereka sedang proses perizinan, banyak hal seperti misal belum punya PT buat PT lebih dulu," jelasnya.
Dengan adanya perizinan, pelaku usaha telah memiliki izin adalah mendapatkan kepastian hukum dan bisa menjalankan bisnisnya dengan tenang. Masyarakat pun akan lebih percaya sehingga usaha akan lebih cepat berkembang.
Selain itu, sebagai lembaga otoritas keuangan, OJK juga menjamin pelaku usaha gadai dalam kemudahan dan menjalin kerja sama dengan lembaga jasa keuangan lainnya Misalnya bisa melalui perusahaan asuransi. "Bagi perusahaan berizin mendapatkan pelatihan dari OJK misal pelatihan dan sertifikasi penaksir, ini dilakukan secara gratis," katanya.
Di samping itu, manfaat lain yang didapat bagi perusahaan berizin adalah kemudahan dalam mendapatkan sumber pendanaan melalui bank. "Kita juga dapat memfasilitasi pelaku pergadaian yang terdaftar dan berizin dalam hal memerlukan penjelasan dari instansi pemerintah misal Ditjen Pajak terkait perpajakan" pungkasnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaJika sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM belum mengantongi sertifikasi halal, maka akan dikenai sejumlah sanksi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKasus sindikat penggelapan ratusan unit sepeda motor yang dilakukan tersangka MY dan EI, berhasil terkuak.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaSetelah di-PHK, suaminya mulai mencari peluang lain dengan bekerja di proyek. Namun sayangnya dia malah ditipu hingga harus mengorbankan motornya.
Baca SelengkapnyaAdanya ruang untuk inovasi ini dapat membuka akses ke pasar baru, dimana hal ini juga dapat membuka lapangan pekerjaan baru bagi masyarakat luas.
Baca Selengkapnya