Ini cara ESDM bawa jasa penunjang listrik mampu bersaing di MEA
Merdeka.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 28/2014 tentang Kualifikasi Jasa Penunjang Tenaga Listrik. Beleid ini melengkapi Peraturan Menteri ESDM No.35/2013 tentang Perizinan Ketenagalistrikan dan Peraturan Menteri ESDM No. 5/2014 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, melalui aturan ini pihaknya mewajibkan setiap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dan tenaga teknik yang bekerja wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT). Sertifikat ini nanti menjadi bukti pengakuan atas kualifikasi, klasifikasi, dan kompetensi yang dimiliki.
Jarman berharap, dengan begini akan terwujud usaha jasa penunjang tenaga listrik yang mampu memberikan pelayanan profesional dan bersaing secara global.
"Hal-hal pokok yang diatur dalam Peraturan Menteri ini antara lain tentang ketentuan kemampuan usaha berdasarkan kepemilikan kekayaan bersih dan batas nilai satu pekerjaan dari badan usaha, serta keahlian kerja orang perseorangan yang dimiliki badan usaha berdasarkan kompetensi dan jumlah tenaga tekniknya," kata Jarman di Jakarta, Kamis (13/11).
Jarman menyebut, SBU dan SKTT tersebut dapat disetarakan di negara ASEAN melalui mekanisme Mutual Recognition Agreement (MRA). Dengan demikian para pelaku usaha ketenagalistrikan Indonesia dapat bersaing dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) yang akan diberlakukan pada tanggal 1 Januari 2015 mendatang.
Jarman melalui Kementerian ESDM mendorong institusi pendidikan dan pelatihan seperti Perguruan Tinggi dan Balai Latihan Kerja untuk dapat melakukan sertifikasi terhadap peserta didik. Sehingga diharapkan pada saat kelulusan, peserta didik selain memiliki ijazah juga dapat memiliki Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik (SKTT).
"Dalam kesempatan yang sama, dilakukan juga soft launching Sistem Database Online Register Sertifikat Laik Operasi (SLO) yang akan diluncurkan secara resmi pada tanggal 1 Januari 2015," tutupnya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Bakal Punya Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir di 2032, Lokasinya di Bangka Belitung
Indonesia perlu menyiapkan teknologi dan kompetensi sumber daya manusia (SDM) guna mengoperasikan pembangkit listrik tenaga nuklir tersebut.
Baca SelengkapnyaEnergi Listrik adalah Sumber Daya Listrik, Ketahui Beragam Manfaatnya
Energi listrik termasuk kebutuhan primer bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaNggak Mau Biaya Bulanan Membengkak? Begini Cara Menghemat Listrik di Rumah yang Bisa Ditiru
Cara mengurangi pengeluaran bulanan bisa dimulai dengan menghemat pemakaian energi listrik. Ini tipsnya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perusda Kaltim Segera Terapkan Model Bisnis Berbasis Energi Terbarukan
Dia mendorong perusda merespon transformasi itu untuk masuk ke bisnis kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaMelihat Instalasi Pembangkit Listrik di Sleman, Menghemat Biaya Listrik hingga Rp1,8 Juta Per Tahun
Istalasi itu dibangun di sebuah rumah tua berusia 200 tahun
Baca SelengkapnyaIni Syarat Harus Dilakukan Pemerintah Jika Ingin Naikkan Pajak Sepeda Motor BBM
Sangat disayangkan jika dukungan tersebut jadi dalih untuk memaksa masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaAturan Diubah, Badan Usaha Bisa Nikmati Subsidi Konversi Motor Listrik Rp10 Juta dari Pemerintah
Dadan mengakui sudah ada perusahaan yang disasar untuk diberikan insentif tersebut.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Bongkar Biang Kerok Mobil Listrik Tak Laku di Indonesia: Baterainya Mahal
Pemerintah cari cara agar penjualan kendaraan listrik meningkat.
Baca SelengkapnyaPNS Mulai Pindah Juni 2024, Tapi Suplai Gas dan Listrik di IKN Baru Masuk bulan Agustus
Dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah ditetapkan menjadi pemasok energi tetap oleh Badan Otorita IKN Nusantara.
Baca Selengkapnya