Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara dan syarat bangun Bank Wakaf di pesantren

Ini cara dan syarat bangun Bank Wakaf di pesantren Ahmad Soekro. ©2017 Merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Kepala Departemen Perbankan Syariah (DPBS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ahmad Soekro menyebut bahwa pembentukan Bank Wakaf merupakan salah satu cara OJK masuk dalam program inklusi keuangan di kalangan masyarakat di tingkat mikro. Bank Wakaf ini khusus dibuat di pesantren dan diperuntukkan untuk masyarakat yang berada di lingkungan pesantren tersebut.

"Ini merupakan bagian dari pada OJK yang ingin memperluas akses keuangan masyarakat. Ini bentuknya adalah Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS)," kata Ahmad, di Wisma Antara, Jakarta Pusat, Jumat (24/11).

OJK sendiri menargetkan akan mendirikan 20 Bank Wakaf selama 2017. Namun hingga saat ini, baru berdiri 10 Bank Wakaf yang tersebar di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.

"Yang paling utama adalah kita ingin mendorong masyarakat stakeholder semuanya komponen bangsa untuk bisa mari memberi pendampingan kepada tingkat grassroot, terutama di lingkungan pesantren ini," ujarnya.

Ahmad menegaskan bahwa tidak semua pesantren bisa mendirikan Bank Wakaf. Ada beberapa prosedur penilaian yang harus dilalui sebelum pesantren tersebut dinyatakan layak untuk mendirikan Bank Wakaf. Selain itu, OJK juga membentuk tim khusus yang terlebih dahulu, dan akan melihat potensi masyarakat di sekitar pesantren. Dalam prosesnya, OJK juga melibatkan PBNU.

"Pertama tentunya komitmen pesantren dulu, ada kebutuhan dari pesantren untuk membantu masyarakat di lingkungannya, dari situ dulu baru kemudian dilihat oleh tim. Kemudian di sini tim melihat ada potensi masyarakat. Ada juga pesantren yang tidak bisa diberikan karena memang pertama belum siap. Jadi memang sangat selektif," jelasnya.

Sementara itu, untuk pendanaan Bank Wakaf berasal dari pada donatur dengan dana maksimal Rp 5 miliar per Bank Wakaf. Donatur bisa berasal dari semua kalangan, seperti CSR perusahaan bahkan individu masyarakat yang merasa tertarik dengan biaya awal maksimal Rp 1.000.000 rupiah per orang.

"Jadi pembiayaan itu Rp 1.000.000 per orang, itu yang awal. Jadi idealnya sih memang lebih dari Rp 1.000.000 ya tapi dilihat dulu tingkat keberhasilannya, nanti bisa naik menjadi Rp 3.000.000 sampai maksimal Rp 5.000.000, tapi itu sangat selektif setelah sekian tahun, tapi awalnya harus Rp 1.000.000 dulu," tegasnya.

Sementara itu, Ahmad mengatakan bahwa bank syariah yang diajak bekerja sama tidak hanya terpaku pada Bank BUMN, berlaku juga untuk bank syariah swasta yang ingin bergabung.

"Semua bank bisa, tentunya bank umum syariah. Kan sebetulnya ini ada subsidi , nah subsidinya itu dari dana donasi ini ditempatkan ke Bank Umum Syariah untuk membiayai operasional."

Sebagai informasi, Bank Wakaf merupakan pembiayaan yang bisa memberikan pinjaman pada masyarakat berpenghasilan rendah yang berada di pelosok daerah di Indonesia di mana sebagian besar penduduknya ialah sebagai pedagang.

Sepuluh LKM Syariah di lingkungan Pondok Pesantren yang sudah berizin OJK di antara lain ialah :

1) LKM Syariah KHAS Kempek, Cirebon.2) LKM Syariah Buntet Pesantren, Cirebon.3) LKM Syariah Berkah Bersama Baiturrahman, Bandung.4) LKM Syariah Ranah Indah Darussalam, Ciamis.5) LKM Syariah Amanah Berkah Nusantara, Purwokerto.6) LKM Syariah Bank wakaf Alpansa, Klaten.7) LKM Syariah Almuna Berkah Mandiri, DIY.8) LKM Syariah Berkah Rizqi Lirboyo, Kediri.9) LKM Syariah Denanyar Sumber Barokah, Jombang.10) LKM Syariah An Nawawi, Banten.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor

Masuk IKN Nusantara, Bank Swasta Wajib Tunggu OJK Bangun Kantor

Pihak regulator di bidang keuangan dan perbankan akan segera melakukan groundbreaking pembangunan kantornya di IKN.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

Ternyata, Ini Alasan OJK Cabut Izin BPR Bank Purworejo

OJK telah menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan pertimbangan Tingkat Kesehatan (TKS).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024

Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Nekat Tinggalkan Jabatan Mentereng di Bank, Pria Tulungagung Ini Pilih Buka Bisnis Cukur Rambut

Sesaat setelah pensiun dini dari bank, orang tuanya sempat khawatir karena dia belum bekerja lagi dan bisnis yang dijalankan belum jelas nasibnya

Baca Selengkapnya
Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS

Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.

Baca Selengkapnya