Ini cara agar barang impor tidak kena pajak berlipat
Merdeka.com - Pemerintah telah memperbarui peraturan terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 182/PMK.04/2016. Dalam peraturan tersebut peningkatan nilai barang yang mendapat pembebasan ditingkatkan dari semula USD 50 menjadi USD 100, selain itu diatur juga mengenai pengenaan tarif tunggal Bea Masuk sebesar 7,5% serta penyelesaian proses kepabeanan menggunakan consignment note (CN).
Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala di antaranya adalah para penerima barang kiriman yang merasa keberatan dengan penetapan oleh pejabat Bea Cukai yang mengenakan tarif PPh impor 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.
Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia, memaparkan bahwa terhadap barang impor dengan nilai USD FOB 100 sampai dengan USD FOB 1.500 dengan menggunakan CN akan dikenakan Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor.
“Semuanya telah diatur, baik di Undang-Undang, ataupun Peraturan Menteri Keuangan,” ungkapnya. Oza menambahkan bahwa pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% telah diatur dalam PMK-182/PMK.04/2016, sementara PPN sebesar 10% diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh Impor diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.
Oza mengungkapkan bahwa dalam PMK-34/PMK.10/2017 diatur mengenai pengenaan PPh Impor dan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan PPh Impor terhadap penerima barang impor yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dibandingkan penerima barang impor yang mencantumkan NPWP.
“Untuk itu kami mengimbau kepada para penerima barang impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara pos atau mencantumkan nomor NPWP pada barang kiriman. Sementara, bagi penyelenggara Pos agar mencantumkan NPWP penerima barang pada dokumen pabean sesuai dengan informasi yang diperoleh dari penerima barang,” pungkas Oza.
(mdk/war)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai
Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor
Baca SelengkapnyaKetahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai
Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaPulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini
Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
Baca SelengkapnyaPemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag
Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.
Baca SelengkapnyaIndonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton
Upaya Bulog untuk mendatangkan impor beras kali ini akan jauh lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.
Baca SelengkapnyaAturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya
Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.
Baca SelengkapnyaApa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia
Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.
Baca Selengkapnya