Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini cara agar barang impor tidak kena pajak berlipat

Ini cara agar barang impor tidak kena pajak berlipat Petugas Bea Cukai. ©2017 Merdeka.com/advertorial

Merdeka.com - Pemerintah telah memperbarui peraturan terkait impor barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 182/PMK.04/2016. Dalam peraturan tersebut peningkatan nilai barang yang mendapat pembebasan ditingkatkan dari semula USD 50 menjadi USD 100, selain itu diatur juga mengenai pengenaan tarif tunggal Bea Masuk sebesar 7,5% serta penyelesaian proses kepabeanan menggunakan consignment note (CN).

Namun, dalam penerapannya masih ditemukan beberapa kendala di antaranya adalah para penerima barang kiriman yang merasa keberatan dengan penetapan oleh pejabat Bea Cukai yang mengenakan tarif PPh impor 100% lebih tinggi dari yang seharusnya.

Direktur Teknis Kepabeanan, Oza Olavia, memaparkan bahwa terhadap barang impor dengan nilai USD FOB 100 sampai dengan USD FOB 1.500 dengan menggunakan CN akan dikenakan Bea Masuk, PPN, serta PPh Impor.

“Semuanya telah diatur, baik di Undang-Undang, ataupun Peraturan Menteri Keuangan,” ungkapnya. Oza menambahkan bahwa pengenaan tarif Bea Masuk sebesar 7,5% telah diatur dalam PMK-182/PMK.04/2016, sementara PPN sebesar 10% diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta PPh Impor diatur dalam PMK-34/PMK.10/2017.

Oza mengungkapkan bahwa dalam PMK-34/PMK.10/2017 diatur mengenai pengenaan PPh Impor dan sesuai dengan Undang-Undang PPh Pasal 22 ayat (2) dijelaskan bahwa pengenaan PPh Impor terhadap penerima barang impor yang tidak mencantumkan NPWP akan dikenakan 100% lebih tinggi dibandingkan penerima barang impor yang mencantumkan NPWP.

“Untuk itu kami mengimbau kepada para penerima barang impor agar menyampaikan nomor NPWP kepada penyelenggara pos atau mencantumkan nomor NPWP pada barang kiriman. Sementara, bagi penyelenggara Pos agar mencantumkan NPWP penerima barang pada dokumen pabean sesuai dengan informasi yang diperoleh dari penerima barang,” pungkas Oza.

(mdk/war)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Ada Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia

Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini

Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Indonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton

Indonesia Kembali Impor Beras di 2024, Jumlahnya 2 Juta Ton

Upaya Bulog untuk mendatangkan impor beras kali ini akan jauh lebih mudah dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca Selengkapnya
Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Aturan Penjual tentang ‘Barang yang Sudah Dibeli Tidak Bisa Dikembalikan’ Ternyata Bisa Dipidanakan, Begini Penjelasannya

Seorang advokat Darmawan Yusuf membeberkan hukum yang bisa mengancam penjual jika tidak ingin menerima barang yang dibeli oleh konsumen karena tidak sesuai.

Baca Selengkapnya
Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa Arti Pemilu? Ketahui Asas & Dasar Penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia

Apa arti pemilu? Berikut penjelasannya secara rinci.

Baca Selengkapnya