Ini Besaran THR dan Gaji ke-13 Bagi CPNS
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi seluruh aparatur negara. Tak terkecuali mereka yang masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, para CPNS juga berhak atas THR dan Gaji Ke-13 tahun ini. Hanya saja, besarannya berbeda dengan para aparatur sipil negara (ASN).
Dalam SE tersebut, besaran THR dan Gaji Ke-13 yang diterima terdiri dari gaji pokok yang besarannya 80 persen saja.
"Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi Calon PNS sebagaimana dimaksud pada angka 2 (dua) huruf a, terdiri atas 80 persen dari Gaji pokok," tulis SE yang dikutip merdeka.com, dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2069/SJ, Jakarta, Senin (18/4).
Selain gaji pokok, CPNS juga mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum dan tambahan penghasilan (tunjangan kinerja) maksimal 50 persen.
Aturan Tambahan Penghasilan Pemda
Dalam salinan tersebut juga tertulis, bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan harus memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah. Hal ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya," tulisnya lagi.
Sementara itu, komposisi THR dan Gaji Ke-13 PNS dan PPPK tidak jauh berbeda. Letak perbedaan hanya pada besaran THR yang diberikan sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan lainnya yang melekat pada jabatan tersebut. Artinya tidak ada pengurangan gaji pokok seperti yang para CPNS.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaAturan Disahkan Jokowi, THR PNS Cair 10 Hari Jelang Lebaran dan Gaji ke-13 Cair Juni 2024
Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaPNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lowongan CPNS 2024 Dibuka untuk 2,3 Juta Orang, Ini Jurusan Paling Banyak Dicari Pemerintah
Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS sebanyak 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaSeleksi CPNS Bakal Digelar Tiga Kali Tahun Ini, Cek Jadwal Lengkapnya di Sini
Kepala Badan Kepegawaian Negara, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, pihaknya saat ini tengah meminta masing-masing instansi untuk melakukan rincian formasi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaKabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaIstana Jelaskan Alasan Rekrutmen ASN Besar-besaran Dibuka Jelang Pilpres 2024
Istana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnya