Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Sipil Negara (KemenPAN-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru mengenai penilaian Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 03/2023 tentang Tata Cara Penetapan Predikat Kinerja Pegawai ASN.
Melalui aturan ini, penetapan predikat kinerja aparatur sipil negara (ASN) atau PNS kini dilakukan dengan memperhatikan pola distribusi predikat kinerja berdasarkan capaian kinerja organisasi tempatnya bekerja.
"Evaluasi kinerja Pegawai ASN dilakukan dengan menetapkan predikat kinerja Pegawai ASN berdasarkan predikat capaian kinerja organisasi," tulis SE yang hari ini disosialisasikan melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB dalam program Bisa Tanya Kebijakan PANRB, Selasa (7/2).
Ada tiga tahap untuk mengevaluasi kinerja pegawai. Pertama adalah menetapkan capaian kinerja organisasi yang terdiri atas penetapan capaian kinerja periodik dan tahunan. Capaian kinerja organisasi ditetapkan dalam predikat Istimewa, Baik, Butuh Perbaikan, Kurang dan Sangat Kurang.
Capaian kinerja organisasi periodik ditetapkan berdasarkan capaian rencana aksi dan target periodik. Predikat istimewa diberikan apabila rencana aksi yang dicapai oleh satuan organisasi melampaui target yang disepakati bersama pimpinan. Sedangkan yang paling rendah, yakni predikat Sangat Kurang, diberikan apabila sebagian besar rencana aksi belum menunjukkan progres.
Sementara capaian kinerja tahunan pada satuan organisasi ditetapkan berdasarkan rating kinerja, yang terdiri dari komponen capaian perjanjian kinerja dan ekspektasi kinerja satuan organisasi.
Capaian kinerja organisasi ditetapkan oleh pimpinan organisasi di atasnya, dan dapat mempertimbangkan rekomendasi dari satuan organisasi yang membidangi perencanaan kinerja organisasi, kepegawaian, dan/atau pengawasan.
Tahap kedua adalah menetapkan pola distribusi predikat kinerja pegawai berdasarkan capaian kinerja organisasi. Capaian kinerja organisasi akan menentukan pola distribusi kinerja pegawai yang digunakan sebagai pertimbangan bagi pimpinan dalam menentukan predikat kinerja pegawai dibawahnya.
Selanjutnya tahap ketiga yakni menetapkan predikat kinerja pegawai dengan mempertimbangkan kontribusi pegawai terhadap kinerja organisasi. Pejabat penilai kinerja menetapkan rating hasil kerja dan perilaku pegawai ke dalam predikat kinerja berdasarkan capaian organisasi. Bila pegawai yang dievaluasi adalah pimpinan organisasi, maka capaian kinerja satuan organisasi yang dipimpin ditetapkan sebagai rating hasil kerja pegawai yang bersangkutan.
Predikat kinerja organisasi dan distribusi predikat kinerja pegawai ditetapkan dalam Format Penetapan Predikat Kinerja yang ditandatangani oleh pimpinan yang berwenang. Sebagai alat bantu perhitungan pola distribusi, dapat dipergunakan kalkulator distribusi predikat kinerja yang bisa diunduh melalui tautan https://bit.ly/PredikatKinerja.
"Kalkulator distribusi predikat kinerja pegawai beserta format penetapan predikat kinerja yang telah diisi oleh instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri PANRB sebagai bahan evaluasi kebijakan dan Kepala BKN untuk membantu proses verifikasi administrasi layanan kepegawaian," jelas surat yang ditandatangani Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas pada 31 Januari 2023 lalu.
Maksud dari penyusunan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan kejelasan dan kepastian serta melengkapi pengaturan mengenai evaluasi kinerja pegawai dengan tujuan menyediakan kebijakan yang bersifat transisi sebelum ditetapkannya ketentuan yang mengatur kinerja organisasi.
Baca juga:
Aturan Baru: Semua PNS, TNI dan Polri Wajib Laporkan Harta Kekayaan
Sebelum Ikut Tes CPNS 2023, Intip Dulu Besaran Gaji PNS Semua Golongan
PNS Dilarang Nikah Siri, tapi Boleh Poligami
Catat, Ini Penjelasan Lengkap BKN Soal PNS Memiliki Tato
Advertisement
Menko Luhut Rayu Korsel agar Terapkan Visa on Arrival untuk WNI
Sekitar 10 Jam yang laluKemenhub Akui Ada Kemungkinan Praktik Jual Beli Tiket Mudik Gratis Pemerintah
Sekitar 10 Jam yang laluAnggaran Buka Puasa Bersama Pejabat Dialihkan ke Fakir Miskin dan Anak Yatim
Sekitar 11 Jam yang laluTol Cisumdawu Hubungkan Bandung-Kertajati Beroperasi 15 April 2023
Sekitar 11 Jam yang laluUU Cipta Kerja Disahkan, Investasi Diklaim Bakal Mengalir Masuk Indonesia
Sekitar 11 Jam yang laluData Kemenhub: 2.114 Orang Sudah Daftar Mudik Gratis Gunakan Kapal Laut
Sekitar 11 Jam yang laluSurvei: Jualan Secara Online Bisa Tingkatkan Omzet 84 Persen
Sekitar 12 Jam yang laluTerungkap, Modus Pejabat Bea Cukai Korupsi dari Pendaftaran IMEI HP dan Tablet
Sekitar 12 Jam yang laluPerusahaan Swasta Diminta Cairkan THR Karyawan Sebelum 19 April 2023
Sekitar 14 Jam yang laluPemerintah Tambah Cuti Bersama Lebaran 2023, Catat Tanggalnya
Sekitar 14 Jam yang laluViral Surat Terbuka Bongkar Praktik Korup Pungutan IMEI HP & Tablet Pegawai Bea Cukai
Sekitar 14 Jam yang laluPegawai Bea Cukai yang Maki-Maki Netizen Akhirnya Minta Maaf
Sekitar 15 Jam yang laluViral Pegawai Bea Cukai Maki-Maki Netizen, Begini Respons Stafsus Sri Mulyani
Sekitar 16 Jam yang laluCatat, Ini 4 Tips Atur Keuangan Agar Tidak Boncos di Bulan Ramadan
Sekitar 16 Jam yang laluPengkhianatan 7 Perwira Polisi di Balik Pemberhentian Kapolri Soekanto
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Heboh, Istri Kabareskrim Polri Pamer Kekayaan dan Gaya Hedon di Medsos
Sekitar 16 Jam yang laluBareskrim Selidiki Dugaan Pencemaran Nama Baik Aspri Wamenkumham oleh Ketua IPW
Sekitar 18 Jam yang laluAnggota Kepolisian Pengguna Narkoba di Taput Ditangkap, Terancam 12 Tahun Penjara
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 9 Jam yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 23 Jam yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 1 Hari yang laluVIDEO: Mahfud Duga Sambo Tak Akan Dieksekusi Mati, Hukuman Jadi Seumur Hidup
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 1 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 1 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 1 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 3 Minggu yang laluBRI Liga 1: PSIS Tampil Pincang saat Hadapi Laga Tunda Kontra Barito Putera, 8 Pilar Utama Absen
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami