Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini aturan baru Presiden Jokowi percepat pembangunan LRT Jakarta

Ini aturan baru Presiden Jokowi percepat pembangunan LRT Jakarta lrt. ©2015 wikimedia.org

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit (LRT) Terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.

Dalam Perpres anyar ini dijelaskan banyak hal mengenai perjanjian antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dengan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.

Terkait tahapan pelaksanaan pembangunan prasarana LRT, PT Adhi Karya tetap dapat melaksanakan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan teknis dan pengawasan oleh Kementerian Perhubungan.

Menurut Perpres ini, dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan menetapkan kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis pembangunan prasarana LRT terintegrasi dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Selanjutnya, PT Adhi Karya diminta menyampaikan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT yang disusun mengacu pada kriteria desain dan/atau spesifikasi teknis sebagaimana dimaksud kepada Menteri Perhubungan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja untuk dilakukan evaluasi teknis dan kewajaran harga.

"Kemudian Menteri Perhubungan memberikan persetujuan dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana LRT di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sesuai hasil evaluasi sebagaimana dimaksud , paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya dokumen teknis dan dokumen anggaran secara lengkap." kutipan isi peraturan tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab di Jakarta, Senin (15/8).

"Menteri Perhubungan menandatangani perjanjian antara Kementerian Perhubungan dengan PT Adhi Karya sebagaimana dimaksud, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak persetujuan atas dokumen teknis dan dokumen anggaran biaya rencana pembangunan prasarana Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi sebagaimana dimaksud," bunyi Pasal 3 Ayat (4) Perpres tersebut.

Pemerintah melakukan pembayaran atas pengalihan prasarana untuk setiap tahapan pembangunan pada setiap Lintas Pelayanan yang telah selesai dibangun oleh PT Adhi Karya. Dalam rangka pembayaran sebagaimana dimaksud, Menteri Perhubungan mengalokasikan anggaran dalam Anggaran Belanja Kementerian Perhubungan.

Dalam rangka pengalokasian anggaran Belanja sebagaimana dimaksud, menurut Perpres ini, Menteri Keuangan memberikan persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) berdasarkan usulan Menteri Perhubungan.

"Periode waktu persetujuan kontrak tahun jamak (multiyears contract) yang diberikan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah sejak PT Adhi Karya (Persero) Tbk. melaksanakan penugasan," bunyi Pasal 7 ayat (4) Perpres ini.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi: Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Capai 28,4 Persen, Lampaui Target Saya

Jokowi: Pembangunan MRT Jakarta Fase 2A Capai 28,4 Persen, Lampaui Target Saya

Jokowi mengatakan pembangunan MRT Fase 2A sudah mencapai 28,4 persen atau lebih dari yang ditargetkannya.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Jakarta Ada KRL, LRT, hingga MRT Tapi Masih Macet di Semua Titik

Jokowi: Jakarta Ada KRL, LRT, hingga MRT Tapi Masih Macet di Semua Titik

Kata Jokowi Jakarta telah memiliki sejumlah transportasi massal tapi masih aja macet

Baca Selengkapnya
Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit

Jokowi: Pertama Kali ke IKN Terasa Jauh Sekali, Tapi Kalau Tol Balikpapan Selesai Cuma 30 Menit

Keberadaan jalan tol ini akan memangkas waktu perjalanan dari Balikpapan menuju IKN, dari 2 jam menjadi hanya 30 menit saja.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Habiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi

Habiskan Biaya Rp561 Miliar, Ini 10 Ruas Jalan dan 1 Jembatan di Kaltim yang Diresmikan Jokowi

Jokowi mengatakan pembangunan 10 ruas jalan dan 1 jembatan dengan total panjang 50,9 kilometer telah diselesaikan

Baca Selengkapnya
Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Status Jakarta Masih Ibu Kota sampai Presiden Terbitkan Keppres Perpindahan ke IKN

Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.

Baca Selengkapnya
MRT Jakarta Teken Kontrak dengan Perusahaan Jepang, Percepat Bangun Proyek Fase 2A

MRT Jakarta Teken Kontrak dengan Perusahaan Jepang, Percepat Bangun Proyek Fase 2A

Teken kontrak berlangsung di Stasiun MRT Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024)

Baca Selengkapnya
LRT Operasikan 308 Perjalanan Mulai Bulan Depan, Jarak Antar Kereta Jadi 12,5 Menit

LRT Operasikan 308 Perjalanan Mulai Bulan Depan, Jarak Antar Kereta Jadi 12,5 Menit

Diharapkan pengguna dapat mengandalkan LRT Jabodebek sebagai pilihan transportasi yang tepat waktu dan nyaman.

Baca Selengkapnya
Per 1 Maret LRT Jabodebek Tambah 44 Perjalanan, Waktu Tunggu Hanya 6 Menit

Per 1 Maret LRT Jabodebek Tambah 44 Perjalanan, Waktu Tunggu Hanya 6 Menit

Penambahan perjalanan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan terhadap para pengguna.

Baca Selengkapnya
Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Tiga Kali Blokir Belanja Pemerintah, Sri Mulyani Jamin Tak Ganggu Anggaran Prioritas

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun lalu juga menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2023 untuk penanganan jalan-jalan rusak di daerah.

Baca Selengkapnya