Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini Alasan Omnibus Law Cipta Kerja Seharusnya Fokus Berdayakan UMKM

Ini Alasan Omnibus Law Cipta Kerja Seharusnya Fokus Berdayakan UMKM Pengrajin Batik Cirebon. ©Portrait of Indonesia

Merdeka.com - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI sepakat untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Setelah RUU ini mendapat kecaman keras dari berbagai serikat buruh.

Direktur Institute of Developing Entrepreneurship (IDE), Sutrisno Iwantono, mengapresiasi keputusan penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Sebab, fokus pembahasan RUU kontroversi tersebut sebaiknya untuk pemberdayaan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di dalam negeri.

"Sesuai namanya kan RUU Cipta Kerja ya tujuan utamanya menciptakan lapangan kerja. Dan kalau saat ini kita bicara penyedia lapangan kerja terbesar ya UMKM," kata dia saat menggelar rapat virtual bersama Badan Legislatif DPR RI, Selasa (5/5).

Menurutnya, berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UMKM tahun 2018, tercatat 64.199.606 unit usaha tersebar di wilayah Indonesia, terdiri dari UMKM 64.194.057 unit dan kelompok usaha besar (UB) 5.550 unit. Dengan angka tersebut UMKM berhasil menyerap tenaga kerja sampai 120.598.138 orang atau 97 persen.

Sedangkan, kelompok UB menyerap 3.619.507 tenaga kerja atau 3 persen. Di mana, tenaga kerja yang berjumlah 3 persen sebagian diantaranya telah bergabung dalam berbagai organisasi sarikat buruh.

Cerita berbeda justru dialami oleh tenaga kerja di sektor UMKM yang mencapai 97 persen dari angkatan kerja di Indonesia. Hal ini dikarenakan mereka tidak tergabung dalam organisasi serikat buruh, sehingga tidak dapat menyampaikan aspirasinya terhadap pemerintah selaku pemangku kebijakan.

UMKM Serap Tenaga Kerja Besar Namun Upah Diterima Kecil

Di samping itu, mayoritas pekerja di sektor UMKM belum mengacu pada upah minimum dalam pemberian gajinya. Iwantono berujar bahwa rata-rata upah pekerja UMKM di sektor jasa hanya memperoleh Rp1.770.103, per bulan sedang paling tinggi di sektor pertambangan dan penggalian sebesar Rp 5.029.084 per bulan.

Kendati demikian, jumlah pekerja di sektor pertambangan dan penggalian tidak sebanyak pekerja di bidang usaha lainnya. Pertanian merupakan sektor usaha yang paling banyak menyerap tenaga kerja, kendati pemberian upah paling besar dibanderol Rp. 2.051.084 per bulan.

Sebab, kelangsungan usaha mikro dan kecil (UMK) dalam negeri akan terancam jika harus membayar tenaga kerja sesuai upah minimum. Karena itulah seyogyanya peraturan pemberian upah minimum dikecualikan bagi sektor UMKM.

"Sebenarnya masih sangat banyak isu detail yang harus dibahas, dan RUU Cipta Kerja sebaiknya fokus untuk pemberdayaan UMKM," tandasnya.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024

Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

Baca Selengkapnya
Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Ganjar akan Evaluasi Omnibus Law Cipta Kerja

Keluhan dan ketidaknyamanan para buruh, harus diakomodir melalui ruang musyawarah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

VIDEO: Janji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law

Calon Wakil Presiden nomor urut satu, Muhaimin Iskandar mendorong revisi Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Selengkapnya
Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Anies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.

Baca Selengkapnya
Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

Pengamat Soal Rencana Hak Angket Pemilu: Keliatannya Layu Sebelum Berkembang, akan Diblok Koalisi Pemerintah

"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"

Baca Selengkapnya
Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Refleksi Akhir Tahun 2023, Fraksi PKB Soroti UU Ciptaker dan IKN Terkesan Dibahas Terburu-buru

Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurijal mencatat capaian yang produktif dalam bidang legislasi dengan menyelesaikan sebanyak 21 rancangan undang-undang

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Siap-Siap, OJK Bakal Buka Lowongan Kerja Besar-besaran Tahun Ini

Program rekrutmen ini akan menerima calon karyawan dari beragam latar pendidikan yang disesuaikan dengan kebutuhan OJK.

Baca Selengkapnya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya