Ini 5 Poin Penting Perubahan dalam UU Cipta Kerja
Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, M Nurdin mengatakan, secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi ada sedikit perubahan.
"Secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun ada sedikit perbaikan," ujar Nurdin, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19, Jakarta, Selasa (21/3).
Dia pun merincikan perubahan di dalam UU Cipta Kerja yang baru, di antaranya:
Pertama soal Ketenagakerjaan
1. Alih daya/outsourcing pasal 64 mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas pasal 67, merupakan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas dimana pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas
3. Terkait upah minimum, yang diatur dalam pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.
Kedua, jaminan produk halal, terkait sertifikat halal yaitu pasal 1 angka 10 ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI kabupaten kota, majelis perusahaan ulama aceh atau komite fatwa produk halal dan penyesuaian dengan norma tetap pasal 4A, 5,7, 10 ,10A, 32, 33, 33A, 33B, 42, 44, 50, 52A,52D, 63A, dan Pasal 63C.
Ketiga, pengelolaan sumber daya air. Pasal 40A, pelaksanaan sumber air pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, embung dll, dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana di pasal 70,73, dan 75A.
Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU, KUP, UU PPh dan UU PPnBm.
Kelima, perbaikan teknis penulisan antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat salah ketik atau judul, dan nomor urut atau bab, bagian paragraf pasal ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaJanji Cawapres Cak Imin Depan Buruh Akan Revisi UU Omnibus Law
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies Jamin Revisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja Jika jadi Presiden 2024
Anies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaAnies Kritik UU Cipta Kerja: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan
Regulasi harus memberikan dampak kepada masyarakat setelah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMasa Jabatan Presiden menurut UUD 1945, Begini Penjelasannya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca Selengkapnya