Ini 5 Poin Penting Perubahan dalam UU Cipta Kerja

Merdeka.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
Wakil Ketua Badan Legislatif (Baleg) DPR, M Nurdin mengatakan, secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, tetapi ada sedikit perubahan.
"Secara umum sesuai dengan isi UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, namun ada sedikit perbaikan," ujar Nurdin, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-19, Jakarta, Selasa (21/3).
Dia pun merincikan perubahan di dalam UU Cipta Kerja yang baru, di antaranya:
Pertama soal Ketenagakerjaan
1. Alih daya/outsourcing pasal 64 mengatur kembali ketentuan mengenai penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya, alih daya untuk jenis pekerjaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
2. Perubahan frasa cacat menjadi disabilitas pasal 67, merupakan frasa penyandang cacat menjadi disabilitas dimana pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat disabilitas
3. Terkait upah minimum, yang diatur dalam pasal 88c, 88d, 88f, dan Pasal 92.
Kedua, jaminan produk halal, terkait sertifikat halal yaitu pasal 1 angka 10 ketentuan umum perluasan pemberi fatwa halal yaitu MUI, MUI Provinsi, MUI kabupaten kota, majelis perusahaan ulama aceh atau komite fatwa produk halal dan penyesuaian dengan norma tetap pasal 4A, 5,7, 10 ,10A, 32, 33, 33A, 33B, 42, 44, 50, 52A,52D, 63A, dan Pasal 63C.
Ketiga, pengelolaan sumber daya air. Pasal 40A, pelaksanaan sumber air pengalihan alur sungai berdasarkan persetujuan oleh pemerintah mendukung penyelesaian proyek strategis nasional untuk kepentingan waduk, DAM, embung dll, dan pengenaan sanksi administrasi dan pidana di pasal 70,73, dan 75A.
Keempat, harmonisasi dan sinkronisasi dengan Undang-Undang harmonisasi peraturan perpajakan dan UU hubungan keuangan pusat dan daerah, UU, KUP, UU PPh dan UU PPnBm.
Kelima, perbaikan teknis penulisan antara lain adalah huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat salah ketik atau judul, dan nomor urut atau bab, bagian paragraf pasal ayat atau butir yang tidak sesuai yang bersifat tidak substansial.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan
Gaya seorang jenderal 2 Polri menjadi sorotan saat sedang mengendarai bentor. Momen ini diambil saat ia mengunjungi salah satu candi yang berada di Jambi.
Baca Selengkapnya


Viral Bocil Tiba-Tiba Minta Mercedes ke Pangeran Arab, Besoknya Mobil Langsung Dikirim 'The Real Sultan'
Sebuah video memperlihatkan sang putra mahkota Arab Saudi memberikan mobil Mercedes kepada bocil yang meminta langsung kepadanya.
Baca Selengkapnya


5 Resep Kue Pukis Ala Rumahan yang Lezat dan Manis, Mudah Dipraktikkan
Meski mudah ditemukan untuk dikonsumsi, namun tak ada salahnya bagi Anda untuk mencoba membuatnya sendiri di rumah.
Baca Selengkapnya


Tampil Elegan Dalam Balutan Dress Hitam di Paris, Kecantikan Enzy Storia Bikin Speechless
Enzy Storia Leovarisa menghadiri sebuah acara di Paris. Ia tampil mengenakan dress hitam panjang yang elegan.
Baca Selengkapnya


Disebut Saingan Nia Ramadhani, Potret Terbaru Mikhayla Makin Cantik dan Langsing Jadi Sorotan
Mikha yang kini beranjak remaja dinilai semakin cantik dan juga langsing.
Baca Selengkapnya

Kamar-Kamar Rahasia Ditemukan di Dalam Piramida Mesir, Ini Fungsinya
Penemuan ini bagian dari proyek kerjasama para ahli dari Mesir dan Jerman.
Baca Selengkapnya

Fosil Kura-kura Laut Berusia 6 Juta Tahun Simpan Jejak DNA Hewan Purba
Temuan ini sangat menarik karena DNA biasanya sangat rentan rusak seiring berjalannya waktu, meskipun dalam kondisi yang tepat, ia bisa terawetkan dalam beberap
Baca Selengkapnya

Momen Jenderal Bintang 2 Polri jadi Sopir Bentor, Gayanya jadi Sorotan
Gaya seorang jenderal 2 Polri menjadi sorotan saat sedang mengendarai bentor. Momen ini diambil saat ia mengunjungi salah satu candi yang berada di Jambi.
Baca Selengkapnya

Ngeri, Prajurit Kowal TNI Ucapkan Selamat Naik Pangkat ke Perwira & Tamtama dari Ketinggian 4 Ribu Kaki
Kowad itu memberikan ucapan selamat saat sedang melakukan terjun dari ketinggian. Sehingga ini menjadi persembahan begitu spesial.
Baca Selengkapnya

2 Oktober: Hari Tanpa Kekerasan Internasional, Ketahui Tujuan dan Peran Mahatma Gandhi
Gerakan anti-kekerasan dapat menghasilakn perubahan sosial yang positif.
Baca Selengkapnya

Bukan Prancis atau Italia, Cheesecake Pertama Kali Dibuat di Pulau Ini 4.000 Tahun Lalu
Ternyata cheesecake sudah dibuat sejak sekitar 4.000 tahun lalu, bukan resep kue modern.
Baca Selengkapnya

Daftar 24 Lokasi Parkir dengan Tarif Tertinggi untuk Mobil Tak Lolos Uji Emisi
Tarif tertinggi atau tarif disinsentif bagi kendaraan roda empat yang tidak lolos atau belum melakukan uji emisi.
Baca Selengkapnya