Ini 3 Pilar dalam Peta Jalan Pengembangan Perbankan Indonesia 2020-2025
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2020-2025. Itu merupakan lanjutan dari Masterplan Sektor Jasa Keuangan (SJK) 2021-2025 yang sudah dirilis pada 15 Januari 2021.
Senior Executive Analyst OJK, Roberto Akyuwen mengatakan, pihak otoritas telah menyusun RP2I dengan landasan masterplan sektor jasa keuangan Indonesia 2021 yang memiliki tiga pilar.
"Tadi pagi sudah disinggung, Bapak Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan meluncurkan roadmap perbankan 2020-2025 yang berasal dari ini, hulunya masterplan sektor jasa keuangan," kata Roberto dalam sesi webinar, Kamis (18/2).
Dia menyampaikan, pilar pertama yakni penguatan ketahanan dan daya saing. Menurutnya, ketahanan dan daya saing SJK masih perlu ditingkatkan di tengah berbagai tantangan yang mungkin timbul dari gejolak perekonomian.
"Saya saing tinggi juga diperlukan untuk mengatasi semakin ketatnya kompetisi akibat proses integrasi ekonomi kawasan serta semakin meningkatnya pemain baru di SJK, terutama seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang sedemikian pesat," tuturnya.
Selanjutnya
Pengembangan ekosistem jasa keuangan disebutnya jadi pilar kedua. Diharapkan SJK dapat menjadi katalis yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Antara lain dengan mengembangkan pasar keuangan, menyediakan sumber alternatif pembiayaan dan investasi, serta memperluas jangkauan pasar.
Pilar ketiga, Roberto menuturkan, pihak sektor dan lembaga jasa keuangan perlu mendorong akselerasi transformasi digital. Dia mengemukakan, lembaga jasa keuangan (LJK) harus mampu beradaptasi perubahan lingkungan bisnis terkini.
"Itu agar dapat terus bersaing dan mampu menjawab kebutuhan pasar akan layanan keuangan yang cepat, mudah, murah, dan andal (consumer oriented) dan meningkatkan efisiensinya," pungkas Roberto.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPerbankan menjalankan peran sebagai fasilitator pertumbuhan dan penyetaraan ekonomi masyarakat di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaOptimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaDi sisi lain likuiditas industri perbankan pada bulan November 2023 dalam level yang memadai.
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaIni sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya