Ingin turunkan tarif, Maskapai penerbangan wajib lapor ke Kemenhub
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dalam aturan ini, pemerintah kembali menata tarif batas atas dan batas bawah yang diturunkan sebesar 5 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub, JA Barata mengatakan Permen Nomor 14 tahun 2016 telah diundangkan pada 28 Januari 2016 dan baru diberlakukan 30 hari kemudian. Dalam aturan tersebut, Badan Usaha Angkutan Udara atau maskapai yang ingin melakukan perubahan tarif penumpang harus melaporkannya terlebih dahulu kepada Direktorat Jenderal Penerbangan Udara Kemenhub.
"Juga harus menginformasikan kepada para penumpang 15 hari sebelumnya dari hari kalender sebelum diberlakukan, Badan Usaha juga wajib memberikan perincian komponen tarif pelayanan penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dan wajib mencantumkan besaran biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara atau passanger service dalam tiket," ujar dia di kantornya, Jakarta, Kamis (11/2).
Dia menegaskan, Permen tersebut juga mengamanatkan Ditjen Perhubungan Udara untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah tersebut.
"Apabila melanggar ketentuan-ketentuan dalam PM ini, badan usaha atau maskapai dapat diberikan sanksi berupa peringatan, pengurangan frekuensi, penundaan pemberian izin rute, denda administratif dan pembekuan rute penerbangan sesuai perundang-undangan yang berlaku," jelas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Harga Tiket Pesawat Mahal, Menhub: Tak Ada Maskapai Langgar Tarif Batas Atas
Menhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaMenhub Pertimbangkan Naikkan Tarif Batas Atas, Siap-Siap Harga Tiket Pesawat Bakal Lebih Mahal
Menurut Menhub Budi, ada empat faktor utama yang membuat batas tarif pesawat melonjak.
Baca SelengkapnyaIngat, Penumpang Kereta Api yang Turun Melebihi Stasiun Tujuan Harus Bayar 2 Kali Lipat dari Harga Tiket
KAI menjelaskan bahwa kebijakan ini diberlakukan untuk menjaga kenyamanan bersama serta menegakkan tata tertib di dalam kereta api.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini 5 Cara Beli Tiket Pesawat agar Dapat Harga Murah di Musim Liburan
Biasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaJangan Asal Pesan Tiket, Ketahui Dulu Letak Kursi Paling Aman di Pesawat
Bagian belakang pesawat tampak lebih aman karena memiliki peluang lebih besar untuk mengalami kecelakaan.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi Larang Maskapai Naikkan Tarif Lewati Batas Atas di Musim Mudik
Kemenhub telah mensosialisasikan aturan harga batas atas ke seluruh operator jasa angkutan umum.
Baca SelengkapnyaMendagri Tito Minta Menhub Instruksikan Maskapai Agar Tiket Pesawat Murah Saat Mudik Lebaran
Harga tiket pesawat kerap menjadi penyumbang utama terhadap inflasi di periode mudik lebaran serta Natal dan Tahun Baru.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Tarif Bus ke Jawa Tengah dan Jawa Timur Naik Jelang Natal
Wahyudi mengatakan bahwa kenaikan puncak penumpang mulai terjadi dari kemarin 22 Desember dan diprediksi hingga besok 24 Desember.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Penyebab Harga Tiket Pesawat Rute Domestik Lebih Mahal dari Singapura dan Thailand
Harga tiket pesawat tujuan Singapura Malaysia dan Thailand lebih ramah di kantong dibandingkan tujuan wisata domestik.
Baca Selengkapnya