Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingin kelola DHE, bank asing harus berbadan hukum

Ingin kelola DHE, bank asing harus berbadan hukum DBS. REUTERS/Tim Chong

Merdeka.com - Bank Indonesia telah menerbitkan aturan kegiatan usaha bank berupa penitipan dan pengelolaan atau trust dari devisa hasil ekspor (DHE) yang masuk ke perbankan domestik.

Harapannya, devisa ekspor semakin banyak mengalir ke perbankan nasional dan betah tinggal di dalam negeri, sehingga bisa meningkatkan pasokan valas nasional.

"Hari ini sudah ditandatangani, dan langsung berlaku," ujar Direktur Stabilitas Sistem Keuangan Bank Indonesia Filianingsih Hendarta di Gedung Bank Indonesia, Jumat (22/11) malam.

Untuk dapat melakukan kegiatan usaha bank berupa trust ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Semisal, bank tersebut harus berbadan hukum Indonesia (PT), memiliki kapasitas untuk melakukan kegiatan trust, mencantumkan kegiatan trust dalam rencana bisnis bank (RBB).

Tidak hanya itu, bank tersebut harus memiliki modal inti minimal Rp 5 triliun dan rasio kewajiban penyediaan modal minimum paling rendah 13 persen selama 18 bulan terakhir secara berturut-turut. Bank tersebut juga harus memiliki tingkat kesehatan bank paling rendah di level 2 untuk dua periode penilaian terakhir, dan di level 3 untuk satu periode sebelumnya.

Terkait syarat pertama, maka kantor cabang bank asing (KCBA) yang beroperasi di Indonesia apabila berminat untuk mengelola DHE, wajib berubah menjadi PT.

"Khusus untuk KCBA (kantor cabang bank asing) harus berbadan hukum Indonesia. Boleh saja kalau mau, paling lambat tiga tahun dari berlakunya PBI ini sudah jadi subsidiary (anak usaha)," tegas Filianingsih.

Kegiatan usaha trust ini diyakini dapat memperkuat stabilitas nilai tukar melalui peningkatan pasokan valas yang lebih sustain (aman), mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap dana asing jangka pendek yang dapat mengganggu stabilitas makro, juga mengaktifkan pasar keungan, utamanya pasar valas domestik.

"Untuk perbankan sendiri trust merupakan peluang kegiatan usaha baru dengan potensi nilai kelolaan yang besar bagi bank yang sudah memenuhi persyaratan sebagai trustee," jelasnya.

Filianingsih menekankan, prinsipnya, trust ini dilakukan oleh unit kegiatan yang terpisah dan terbatas untuk mengelola aset finansial korporasi pemilik dana valas yang dicatat dan dilaporkan secara terpisah dari harta bank. Tujuannya agar dana terjamin dikembalikan ke pemilik dana ketika bank trustee dlikuidasi.

"Perjanjian harus jelas, dan dalam Bahasa Indonesia. Ini semua harus tercatat jelas, tidak boleh suka-suka banknya. Terus ini juga harus terjaga kerahasiaan data dan keterangan kegiatan trust, kecuali untuk kepentingan pelaporan kepada BI," imbuhnya.

Sementara kegiatan trust perbankan mencakup, agen pembayar, agen investasi dana secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, dan sebagai agen peminjaman atau agen pembiayaan berdasarkan prinsip syariah. Dimana semua kegiatan tersebut dilakukan harus berdasarkan persetujuan pemilik dana.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan Beli HP atau Mainan, Anak Ini Pilih Simpan Uang THR untuk Daftar Tabungan Haji

Bukan untuk beli HP, anak ini memilih menyimpan uang THR untuk daftar tabungan haji.

Baca Selengkapnya
Korban Banjir di Demak Dapat Bantuan dari Bank DKI, Ini Detailnya

Korban Banjir di Demak Dapat Bantuan dari Bank DKI, Ini Detailnya

Korban Banjir di Demak Dapat Bantuan dari Bank DKI, Ini Detailnya

Baca Selengkapnya
Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bank Indonesia Bakal Buka Penukaran Uang di Titik Jalur Mudik, Syaratnya Cuma Butuh KTP

Bagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Transaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun

Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.

Baca Selengkapnya
Deutsche Bank PHK Massal, Pecat 3.500 Karyawan Tahun Ini

Deutsche Bank PHK Massal, Pecat 3.500 Karyawan Tahun Ini

Deutsche Bank pecat 3.500 karyawan demi penghematan biaya operasional sebesar USD2,7 miliar atau setara Rp42,27 triliun.

Baca Selengkapnya
Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Jokowi soal Masyarakat Gadaikan Sertifikat Tanah ke Bank: Jangan Beli Mobil, Dihitung Bisa Cicil Tidak

Baca Selengkapnya
Tumbuh 12 Persen, Pengguna JakOne Mobile Tembus 2,2 Juta Orang dengan Transaksi Rp30,6 Triliun

Tumbuh 12 Persen, Pengguna JakOne Mobile Tembus 2,2 Juta Orang dengan Transaksi Rp30,6 Triliun

Produk dan layanan Bank DKI akan terus diperluas seiring dengan visi Bank DKI untuk mendukung pertumbuhan Jakarta.

Baca Selengkapnya
Mengejutkan, Ternyata 23,7 Persen Orang Dewasa di Indonesia Belum Punya Rekening Bank

Mengejutkan, Ternyata 23,7 Persen Orang Dewasa di Indonesia Belum Punya Rekening Bank

Pada tahun 2023, tingkat inklusi keuangan di Indonesia tercatat sebesar 88,7 persen, atau lebih tinggi dari tahun 2022 yang sebesar 85,1 persen.

Baca Selengkapnya
Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI

Jawab Tantangan Persaingan Digitalisasi Perbankan, Ini Langkah Diambil Bank DKI

Bank DKI berkomitmen untuk melakukan inovasi dalam produk dan layanan perbankan digital, yang akan semakin memudahkan nasabah, mitra, dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya