Ingat, Warung Kecil dan Kios Tak Boleh Jual LPG 3 Kg
Merdeka.com - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh mengingatkan bahwa elpiji atau LPG 3 Kg bersubsidi tidak boleh dijual melalui kios-kios kecil. Sejauh ini, batasan pendistribusian hanya sampai pada pangkalan saja.
"LPG 3 Kg subsidi ini tidak boleh dijual di kios, karena batasannya sampai pangkalan," kata Kasi Pembinaan Usaha Hilir ESDM Aceh, Eulis Yesika Kasi, dikutip dari Antara Banda Aceh, Sabtu (25/3).
Hal ini disampaikan sebagai respons atas banyaknya laporan penjualan gas LPG 3 kg bersubsidi di Aceh dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah yakni mencapai Rp35.000 sampai Rp40.000 per tabung.
Eulis menegaskan, kios-kios kecil sejauh ini masih dilarang menjual LPG subsidi 3 Kg. Tetapi mereka dapat menjual LPG di atas nya seperti tabung 5 Kg, 15 Kg, hingga yang isi 50 Kg. "Regulasi sudah ada (baru Permen ESDM), maka ke depan kita akan membuat lagi regulasi (aturan daerah) untuk menetapkan kios tidak boleh menjual LPG 3 kg (bisa disanksi)," ujarnya.
Eulis mengaku pihaknya masih melakukan pendataan bagaimana kemudian tabung gas tersebut bisa sampai ke kios-kios. Sehingga nantinya bisa diketahui dari mana mereka mendapatkannya.
"Untuk saat ini, kita terus memantau dan akan menindak jika ditemukan ada pangkalan yang melakukan kecurangan. Semua ini perlu agar distribusinya benar-benar tepat sasaran."
"Karena kita sering temukan itu segelnya dibuka, seandainya segelnya tidak dibuka mungkin kita bisa selidiki dari pangkalan mana mereka dapatkan," katanya.
Dalam kesempatan ini, Eulis juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi mereka dengan konsumen, ternyata masih banyak ditemukan pangkalan yang menjual keluar itu dengan harga di atas Rp30.000, Rp35.000 hingga Rp40.000 per tabung.
"Jadi kita maunya LPG 3 kg ini benar-benar tepat sasaran, dan kita menginginkan yang menggunakan itu orang-orang yang berhak. Karena itu kita harus turun ke lapangan untuk melihat sendiri," tutup Eulis.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaBeli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ingat, Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP Mulai Hari Ini
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPendaftaran Jadi Konsumen LPG 3 Kg Masih Dibuka, Syaratnya Bawa KTP dan Kartu Keluarga
Mulai 1 Januari 2024, pembelian elpiji tabung 3 Kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna yang telah terdata sebelumnya dengan membawa KTP.
Baca SelengkapnyaHarga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Diminta Segera Daftar Agar Dapat LPG 3 Kg Subsidi
Pengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali
Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaKendaraan Umum Ternyata Lebih Hemat Pakai Bahan Bakar Gas, Harga Satu Liter Cuma Rp4.500
Selain itu, pengurangan emisi dari kendaraan bermotor, yang mana emisinya sekitar 25-35 persen lebih rendah.
Baca Selengkapnya