Ingat, Penghapusan Data Kendaraan yang Nunggak Pajak Diterapkan Tahun Ini
Merdeka.com - PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung(Babel) mengajak seluruh badan usaha milik negara (BUMN) dan seluruh karyawannya mematuhi aturan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara tepat waktu.
"BUMN dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap kewajiban membayar pajak, dan tahun ini akan segera diimplementasikan kebijakan penghapusan data kendaraan lalai bayar pajak," kata Kepala Unit Operasional dan Humas PT Jasa Raharja Cabang Babel, Dedy Rachmad dikutip dari Antara Pangkalpinang, Sabtu (11/3).
Dia mengajak seluruh BUMN dan karyawannya taat membayar pajak kendaraan bermotor dan juga melakukan pendataan dan cek seling kendaraan dinas milik BUMN dengan data Samsat untuk mengetahui kemungkinan ada kendaraan milik BUMN yang belum melakukan pembayaran pajak.
Dari beberapa sampel data yang disampaikan perusahaan BUMN, sudah dilakukan cek ulang dengan data di Samsat dan hasilnya sebagian besar kendaraan dinas yang masih beroperasi telah lunas pajak, namun masih ada sebagian yang belum lunas salah satunya kendaraan yang telah rusak ataupun telah dipindahtangankan.
"Nantinya data-data ini diajukan penghapusan ke kepolisian sehingga tidak lagi menjadi tunggakan," katanya.
Dedy mengimbau masyarakat untuk dapat melaporkan hal serupa terkait kendaraan yang sudah tidak digunakan sehingga datanya dapat dihapus.
Sosialisasi itu merupakan wujud sinergi BUMN, dalam hal ini PT Jasa Raharja sebagai salah satu BUMN yang juga merupakan Pembina Samsat.
Masyarakat juga bisa melaporkan kendaraan yang rusak, hilang atau sudah berpindah tangan agar dihapus dari sistem data yang ada di Samsat, sehingga tidak lagi menjadi tunggakan.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR
Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaJangan Lupa Cek Rekening, THR Pensiunan PNS Cair Mulai 22 Maret 2024
Bagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaRibuan Buruh Terancam Tidak Mendapat THR, Ini Modus yang Digunakan Perusahaan Nakal
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaPuncak Arus Balik Mudik di Pelabuhan Merak Malam Ini, Volume Kendaraan Terus Meningkat
Dari hasil rekapitulasi jumlah kendaraan pada arus mudik dari Merak ke Bakauheni yang didata Polda Banten sebanyak 259.216 kendaraan bermotor.
Baca SelengkapnyaAwalnya Gerombolan Pemuda Ini Ditegur Pak Bhabin Motornya Tak Sesuai Aturan, Endingnya Diberi Kejutan Bikin Tersenyum
Brigadir Agus Kurniawan kedapatan menghampiri segerombolan pemuda di pinggir jalan.
Baca Selengkapnya