Ingat, Pengecekan Resmi BSU Hanya Lewat Website Ini
Merdeka.com - Penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022 telah disalurkan untuk tahap pertama dan tahap kedua. Pemberian BSU tersebut disalurkan kepada pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 tahun 2022.
BSU tahap pertama sudah disalurkan pada 12 September lalu, dan untuk tahap kedua baru disalurkan beberapa hari lalu. Dikutip dari akun Instagram @Kemnaker, dihimbau kepada para pekerja/buruh untuk tetap berhati-hati terkait informasi mengenai BSU.
"Hati-hati terhadap informasi BSU 2022 di luar website dan media sosial resmi Kementerian Ketenagakerjaan. Informasi resmi tentang BSU hanya ada di web bsu.kemnaker.go.id dan media sosial Kemnaker," tulis dalam akun instagram @Kemnaker, Senin (26/9).
Sementara untuk pengecekan penerima BSU 2022 secara resmi hanya dapat dilakukan melalui website siapkerja.kemnaker.go.id dan hanya dapat diakses oleh bersangkutan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah kembali meninjau secara langsung penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) di dhiya Avia Prima Kota Tangerang, RM Ayam Goreng Suharti Jakarta Selatan, Baznas Kota Bogor, dan PT Venus Prima Sentosa Kota Bogor, hari ini Jumat (23/9).
"Alhamdulillah dari kunjungan di 4 titik hari ini, para pekerja sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan sudah mendapatkan BSU," kata Menaker dalam keterangan resmi, Jumat (23/9).
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kabar Terbaru soal Bantuan Subsidi Upah Rp600.000 dari Kemnaker
Beberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kerap Tak Tepat Sasaran, BBM Subsidi untuk Nelayan Bakal Dihapus?
Ini tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaCara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan dengan Benar, Ini Langkah-Langkahnya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaDukung Pemilu 2024 Satu Putaran, Bahlil Ajak Seluruh Masyarakat untuk Mencoblos ke TPS
Ketua TKS Prabowo-Gibran ajak seluruh lapisan masyarakat untuk ke TPS tanggal 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaRamai Isu Pemprov DKI Cabut KJMU, Begini Penjelasan Heru Budi
Bantuan sosial biaya pendidikan bersifat selektif dan tidak terus-menerus.
Baca SelengkapnyaAwasi Penyaluran Pupuk Subsidi, Pupuk Kaltim Resmi Perpanjang Kerja Sama dengan Kejati Kaltim
Hal ini mengingat pemenuhan pupuk bagi petani wajib teralokasi sesuai kebutuhan di daerah, mengacu data pemerintah.
Baca SelengkapnyaJelang Hari Pencoblosan Pemerintah Setop Penyaluran Bansos, Ini Alasannya
Penyaluran bansos beras kemasan 10 kg dihentikan sementara pada 8-14 Februari 2024.
Baca Selengkapnya