Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ingat, Korban Fintech Ilegal Tetap Harus Lunasi Pinjamannya

Ingat, Korban Fintech Ilegal Tetap Harus Lunasi Pinjamannya Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan bahwa korban fintech pinjaman online ilegal tetap harus membayar pinjamannya. Sebab dari awal mereka sudah setuju dengan persyaratan termasuk besaran bunga.

"Kami tidak mentolerir tindakan-tindakan pelecehan (dalam penagihan), tapi peminjam ini harus bayar jangan mengatakan karena ilegal gak harus bayar utang, utang harus dibayar," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (31/10).

Dia menjelaskan, peminjam pada saat melakukan proses peminjaman seharusnya sadar karena telah menyepakati persyaratan yang diajukan meskipun beberapa di antaranya tidak masuk akal misal bunga yang dikenakan per hari.

"Pinjam sejuta dikirim Rp600.000 oke saja, bunganya per hari oke saja, diminta akses ke kontak HP dia oke saja dan dia deal. Tapi (saat jadi korban penagihan) pemerintah yang disalahin," ujarnya.

Selain itu, banyak pula masyarakat yang melakukan pinjaman kepada fintech ilegal tersebut untuk kegiatan konsumtif bukan produktif.

"Masyarakat yang bilang pinjaman online menyengsarakan mungkin karena tidak tahu manfaatnya. Dia pinjam untuk kegiatan konsumtif," ujarnya.

Padahal, tak sedikit juga masyarakat yang terbantu oleh adanya fintech pinjaman online tersebut. Terutama mereka yang tidak memenuhi persyaratan untuk meminjam ke perbankan.

Saat ini terdapat 127 fintech pinjaman online yang terdaftar di OJK dan semua nasabahnya tidak ada yang merasa dirugikan. Bahkan yang melakukan pinjaman untuk modal usaha terbantu mengembangkan bisnisnya. Sementara yang kerap menjadi korban adalah masyarakat yang meminjam pada perusahaan ilegal.

"Saat ini berjumlah 127 (fintech lending legal) dengan 14,4 juta nasabah dan dana Rp10,1 triliun kegiatan fintech lending yang terdaftar. Ini sangat membantu masyarakat, tidak ada komplain dari 14 juta nasabah. Mereka menikmati dalam kehidupan mereka dan meningkatkan pendapatan mereka," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Waspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini

Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.

Baca Selengkapnya
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Hore, Pengusaha UMKM Bisa Pinjam KUR Rp500 Juta Tanpa Agunan

Saat ini Kemenkop UKM tengah mengumpulkan data - data calon penerima KUR untuk menilai perilaku mereka dalam bertransaksi.

Baca Selengkapnya
Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Segini Santunan dari Pemerintah untuk Korban Meninggal Kecelakaan KA di Cicalengka

Besaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.

Baca Selengkapnya
Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Resmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital

Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

Sembilan Bank Langgar Aturan Penyaluran KUR karena Minta Agunan Tambahan, Subsidi Bunga Bakal Dicabut

KemenKopUKM pun telah memanggil total 12 perbankan yang terbukti tidak menaati pedoman pelaksanaan KUR.

Baca Selengkapnya