Ingat, Cuti Bersama 2023 Potong Jatah Cuti Tahunan
Merdeka.com - Kabar gembira untuk masyarakat Indonesia, pekan ini anda bisa menikmati libur panjang pada hari ini Kamis, 1 Juni 2023 hingga Jumat, 2 Juni 2023. Libur tersebut merupakan hari libur nasional yakni hari lahir pancasila dan cuti bersama.
Perlu diketahui, pemerintah telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023 berjumlah 24 hari. Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023.
Berdasarkan peraturan tersebut hari lahir pancasila tahun 2023 yang jatuh hari Kamis (1/6) menjadi hari libur nasional dan hari setelahnya atau Jumat (2/6), pemerintah menetapkan cuti bersama.
Kendati demikian, apabila mengacu pada akun instagram resmi @kemnaker, yang tertulis bahwa jika Anda ingin mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi cuti atas cuti tahunan anda di perusahaan.
Sebab, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Untuk pelaksanaan cuti bersama sifatnya fluktuatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan.
Namun jika Anda bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. Hal ini berdasarkan surat edaran Menaker nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan.
Daftar Cuti Tahunan dan Cuti Bersama 2023
Berikut daftar Libur Nasional 2023:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023- 22 Januari : Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili- 18 Februari : Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.- 22 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945- 7 April : Wafat Isa Almasih- 22-23 April : Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah- 1 Mei : Hari Buruh Internasional- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila- 4 Juni : Hari Raya Waisak- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah- 19 Juli : Tahun Baru Islam 1445 Hijriah- 17 Agustus : Kemerdekaan RI- 28 September : Maulid Nabi Muhammad SAW.- 25 Desember : Hari Raya Natal.
Sementara untuk Cuti Bersama 2023 ditetapkan sebagai berikut:
- 23 Januari : Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili- 23 Maret : Nyepi Tahun Baru Saka 1945- 21,24,25, dan 26 April : Idul Fitri 1444 Hijriah- 2 Juni : Hari Raya Waisak- 26 Desember : Hari Raya Natal
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2024, Simak Tanggal dan Harinya
Berikut informasi mengenai jadwal cuti bersama Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaCuti Tiga Hari, Gibran Kampanye ke Maluku dan Bali
Tertulis keterangan untuk melakukan kampanye di Maluku dan Bali.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap Libur Long Weekend, Ini Tanggal Merah dan Cuti Bersama di Februari 2024
Setidaknya, ada dua libur tanggal merah di bulan Februari 2024. Kemudian, ada satu libur cuti bersama.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bak Saudara Kembar dengan Ibunda, Intip Potret Raihanna Zemma Putri Sahrul Gunawan yang Kini Berusia 15 Tahun
Raihanna Zemma dan mantan istri Sahrul Gunawan rayakan ultah bareng, keduanya lahir di tanggal yang sama 28 Januari.
Baca SelengkapnyaCak Imin Minta Jokowi Segera Cuti jika Berpihak di Pilpres: Tolong Belajar dari Bapak SBY
Cawapres Muhaimin Iskandar meminta agar Presiden Jokowi untuk segera cuti
Baca SelengkapnyaPantun Selamat Pagi Lucu, Beri Semangat dan Hiburan di Awal Hari
Pantun selamat pagi lucu bisa menjadi hiburan yang mengundang tawa dan senyum, karena biasanya berisi kata-kata lucu, gombal, atau sindiran.
Baca SelengkapnyaCatat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaJokowi Tetapkan Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024 pada 14 Februari Jadi Libur Nasional
Tujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca SelengkapnyaMenkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca Selengkapnya