Merdeka.com - Proses pencairan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah atau BSU 2022 masih terus berjalan. Kementerian Ketenagakerjaan mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima tetapi belum mengambil dana BSU untuk segera mengambil dana BSU tersebut, karena batas akhir pengambilan BSU adalah 20 Desember 2022.
"Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker dikutip Sabtu, (3/12).
Dia mengatakan, hingga akhir November 2022 sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600.000 per pekerja/buruh yang disalurkan melalui Bank HIMBARA, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.
"Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSUnya," katanya.
Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id, https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau engecek melalui aplikasi Pos Pay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.
"Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 telah mencapai 10,32 juta pekerja. Angka ini setara 80,30 persen dari total target.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pun terus bekerja keras agar penyaluran BSU bisa sampai 100 persen sebelum akhir tahun. Berbagai sinergi terus dilakukan agar warga yang berhak segera mencapat kucuran BSU 2022.
Sinergi juga dilakukan dengan PT Pos Indonesia (Persero) untuk menyalurkan Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji tahap 7. Masing-masing penerima program BSU akan memperoleh uang tunai sebesar Rp600.000.
Direktur Utama PT Pos Indonesia (Persero)Faizal Rochmad Djoemadi menyampaikan, penyaluran BSU tahap tujuh dilakukan melalui tiga cara. Pertama, penerima BSU datang langsung ke PT Pos Indonesia terdekat.
Kedua, pencairan dilakukan secara kolektif di perusahaan atau tempat tertentu yang ditunjuk oleh PT Pos Indonesia.
"Ketiga, jika penerima BSU berhalangan hadir seperti sakit, maka petugas PT Pos Indonesia akan menghampiri langsung penerima BSU ke rumah atau rumah sakit yang bersangkutan," kata Faizal dalam siaran pers Kemnaker, dikutip Sabtu (12/11).
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com [idr]
Baca juga:
Ditargetkan Rampung Bulan Ini, BSU Sudah Cair ke 11 Juta Pekerja
Jangan Sampai Salah, Begini Alur Pengambilan BSU di Kantor Pos
Ini 3 Skema Penyaluran BSU Rp600.000 Tahap VII Lewat Pos Indonesia
BSU Tahap VII untuk 1,7 Buruh Disalurkan PT Pos Indonesia, Cek Lagi Data Anda
Kesalahan Data, 6.611 Pekerja di Kabupaten Tangerang Belum Terima BSU
Advertisement
PNS Dapat Kemudahan Ajukan KPR Lewat Bank BTN, Ini Syaratnya
Sekitar 24 Menit yang laluJadi Ketua ASEAN 2023, Indonesia Fokus Perkuat Kerja Sama
Sekitar 39 Menit yang laluBanyak Dibeli Orang, Harga MinyaKita Melambung Jadi Rp17.890 per Liter
Sekitar 1 Jam yang laluCara Mendag Zulhas Stabilkan Harga Pangan Jelang Ramadan 2023
Sekitar 3 Jam yang laluIni Cara Agar Utang Tak Bikin Keuangan Anda Berantakan
Sekitar 3 Jam yang laluMendag Zulhas Minta Harga Cabai Tak Terlalu Murah: Nanti Petani Bangkrut
Sekitar 5 Jam yang laluIndonesia Jadi Ketua ASEAN 2023, Jokowi Akui Tidak Mudah
Sekitar 6 Jam yang laluTerungkap, Ini Rahasia di Balik Fenomena Gadai SK Pengangkatan PNS ke Bank
Sekitar 9 Jam yang laluBeri Pengalaman di Dunia Kerja, BRI Buka Program Magang Generasi Bertalenta
Sekitar 23 Jam yang laluSalah Kaprah, PNS Anggap Kredit Konsumtif ke Bank Berbunga Rendah
Sekitar 23 Jam yang laluPemerintah Harus Batasi Plafon Kredit untuk PNS
Sekitar 1 Hari yang laluFenomena PNS Gadai SK Pengangkatan, Ekonom: Perlu Edukasi Literasi Keuangan
Sekitar 1 Hari yang laluPerbankan Siapkan Promo dan Kemudahan Demi Gaet PNS Jadi Nasabah
Sekitar 1 Hari yang laluRekrutmen CPNS 2023 Dibuka Juni, Cek Syarat dan Dokumen Harus Disiapkan
Sekitar 1 Hari yang laluAudi Tabrak Selvi Amalia Bukan Rombongan Polisi, Penetapan Tersangka Hasil Metode TAA
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Kemarahan Ibu Mahasiswa UI, Anak Sudah Tiada Sama Polisi Dijadikan Tersangka
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Berlutut Minta Maaf ke Kapolres Manggarai Barat Hingga Berpelukan
Sekitar 2 Jam yang laluBrutal, Ini Momen Polisi AS Pukuli Warga Kulit Hitam Sampai Tewas
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 3 Jam yang laluVIDEO: Mirip Sambo, Jaksa Nilai Agus Nurpatria Coreng Citra Polri
Sekitar 1 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Kembali Singgung Kasus KM50 di Sidang Tuntutan Hendra Kurniawan
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Jaksa Sebut Pengacara Sambo Gagal Fokus, Ricky & Kuat Pengikut Setia Berdusta
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Irfan Widianto Dituntut 1 Tahun Penjara & Denda Rp10 Juta
Sekitar 3 Jam yang laluJeritan Prajurit Pangkat Terendah Sadar Diperalat Jenderal
Sekitar 9 Jam yang laluMasa Penahanan Ferdy Sambo Cs Diperpanjang Selama 30 Hari
Sekitar 20 Jam yang laluHal Memberatkan Hendra Kurniawan hingga Dituntut Jaksa 3 Tahun Bui
Sekitar 1 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 4 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 4 Hari yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Madura United Vs Persebaya
Sekitar 1 Jam yang laluLink Live Streaming BRI Liga 1 di Vidio: Persija Vs Persikabo
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami