INFOGRAFIS: Perppu Cipta Kerja, Pro Pekerja atau Pengusaha?
Merdeka.com - Presiden RI Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Isi Perppu tersebut menuai pro dan kontra. Baik di kalangan buruh maupun pengusaha.
Dari kaca mata buruh, ada setidaknya 10 poin yang dinilai merugikan. Mulai dari skema penetapan upah minimum, PHK, pesangon, outsourcing, pekerja kontrak (PKWT) hingga tenaga kerja asing.
Bagi pengusaha, terbitnya Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja cukup mengagetkan dunia usaha. Namun dunia usaha dapat memahaminya untuk menjamin kepastian berusaha.
Bagi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Arsjad Rasjid, Perppu Cipta Kerja dapat memberikan kepastian hukum bagi investor dalam menanamkan modalnya.
Menko Polhukam Mahfud MD menuturkan, secara teori Perppu tersebut sudah tak ada masalah. Formalitas dan prosedurnya juga sudah sesuai. Dia memahami, setiap hadirnya Perppu atau undang-undang, pasti ada yang mengkritik. Hal itu bagian dari demokrasi.
"Jadi saudara, Undang-Undang Ciptaker itu kami percepat karena itu sebenarnya tidak ada unsur-unsur koruptifnya, itu semuanya ingin melayani kecepatan investasi, siapa coba? Justru ingin mempermudah pekerja," kata Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (3/1).
Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira memberikan pandangan kritis terhadap penerbitan Perppu UU Cipta Kerja. Menurutnya, tidak ada jaminan pasca hadirnya Perppu, investasi bisa meningkat. Karena sejauh ini banyak aturan turunan cipta kerja sudah berjalan, namun jumlah investasi yang mangkrak masih tinggi.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Curhat ke Jokowi soal Pilpres 2024 hingga Kesinambungan Program Pemerintah Selanjutnya
Pertemuan itu membahas terkait program pemerintah saat ini supaya bisa dilanjutkan oleh presiden terpilih agar terjadi kesinambungan pembangunan.
Baca SelengkapnyaBegini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaJangan Keliru, Gaji Petugas KPPS Rp1,2 Juta Dibayar untuk Satu Bulan Kerja
Banyak asumsi muncul selama menjadi anggota KPPS upah yang diterima yaitu Rp36 juta dengan masa kerja 30 hari yaitu 25 Januari - 25 Februari.
Baca SelengkapnyaSegini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Perbedaan Perolehan Suara PSI antara C1 dan Data Sirekap
Pada 26 Februari lalu, partai yang diketuai oleh putra bungsu Presiden Jokowi itu hanya memperoleh 2.001.493 suara atau 2,68 persen.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnya