INFOGRAFIS: Aturan THR, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran

Kamis, 30 Maret 2023 16:08 Reporter : Syifa Hanifah
INFOGRAFIS: Aturan THR, Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran Infografis Aturan THR. ©2023 Merdeka.com/Grafis : Amar Choiruddin

Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran pastinya sangat dinanti oleh pekerja. Kabar baiknya, Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan aturan tentang THR 2023.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

"Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3).

Jika ada perusahaan atau pengusaha yang tidak memberikan THR sesuai dengan aturan yang ada siap-siap mendapatkan sanksi, mulai dari teguran sampai pembekuan izin usaha.

Jangan lupa, jika THR sudah cair kita harus bijak dalam mengelolanya ya! THR bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari atau mempersiapkan tabungan masa depan. [lia]

Baca juga:
Pengusaha: Tak Semua Industri Mampu Bayar THR Karyawan 100 Persen
Jadi PNS Bayaran Paling Mahal se-Indonesia, Segini THR Dikantongi Dirjen Pajak
Terungkap, Ini Alasan THR dan Gaji ke-13 PNS Tidak Dibayar 100 Persen
Ini Aturan Pencairan THR Lebaran Bagi PNS, Lengkap dengan Besarannya
Aturan Lengkap Pencairan THR 2023 Bagi Pekerja Swasta
Jelang Lebaran, Preman di Ciledug Mulai Sebar Proposal THR ke Pedagang

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini