Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Industri Padat Karya Dapat Potongan Pajak Penghasilan

Industri Padat Karya Dapat Potongan Pajak Penghasilan ilustrasi pajak. ©Istimewa

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan agar wajib pajak badan dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada industri padat karya yang memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu, berhak mendapatkan fasilitas pajak penghasilan (PPh).

Fasilitas pajak penghasilan tersebut dalam bentuk pengurangan penghasilan neto sebesar 60 persen dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud, termasuk tanah, yang digunakan dalam kegiatan usaha utama. Pengurangan penghasilan tersebut dilakukan melalui pembebanan selama enam.

"Pembebanan enam tahun sejak tahun pajak saat mulai berproduksi komersial, masing-masing sebesar 10 persen per tahun," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Hestu Yoga Saksama lewat keterangan resminya, Kamis (19/3).

Fasilitas ini tersedia untuk penanaman modal pada 45 bidang usaha dalam klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI) sepanjang penanaman modal tersebut mempekerjakan paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia.

Penentuan kesesuaian pemenuhan bidang usaha dan rencana mempekerjakan tenaga kerja Indonesia dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS). Pengajuan permohonan fasilitas melalui OSS harus dilakukan sebelum saat mulai berproduksi komersial, dengan melampirkan salinan digital surat keterangan fiskal para pemegang saham dan salinan digital rincian aktiva tetap dalam rencana nilai penanaman modal.

Wajib pajak yang telah mendapat fasilitas wajib menyampaikan laporan jumlah realisasi penanaman modal dan jumlah realisasi penggunaan tenaga kerja Indonesia. Laporan disampaikan setiap tahun paling lambat 30 hari sejak berakhirnya tahun pajak.

Aktiva yang mendapatkan fasilitas dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas, atau dialihkan sebelum berakhirnya jangka waktu enam tahun sejak dimulainya pemanfaatan fasilitas, kecuali diganti dengan aktiva yang baru.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian bentuk fasilitas, dan tata cara pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2020. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini kunjungi www.pajak.go.id

Seperti diketahui, aturan baru ini merupakan jawaban atas aturan teknis investment allowance untuk industri padat karya yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah No.45/2019. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.16/2020.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21

Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026

Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Aturan Baru: Pemda Wajib Alokasikan 10 Persen Pajak Kendaraan untuk Bangun Transportasi Umum

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja

Kepatuhan Bayar Pajak Kendaraan Tinggi, Ditjen Keuda Kemendagri Dapat Penghargaan dari Jasa Raharja

Maurits menambahkan, Kemendagri konsisten dalam meningkatkan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama tim pembina Samsat turun ke berbagai daerah.

Baca Selengkapnya
Kunjungi Pasar Bersehati Manado, Atikoh Jelaskan Skema Pedagang Dapat Bantuan Modal Lewat KTP Sakti

Kunjungi Pasar Bersehati Manado, Atikoh Jelaskan Skema Pedagang Dapat Bantuan Modal Lewat KTP Sakti

Atikoh sempat berdiskusi dengan para pedagang di pasar tersebut.

Baca Selengkapnya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru

Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Perusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen

Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.

Baca Selengkapnya