Industri Oleokimia Salah Satu Peraih Insentif Pajak Terbanyak
Merdeka.com - Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Abdul Rochim, mengatakan pemberian pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax allowance) pada industri oleokimia telah berhasil mempermudah kegiatan bisnis di sektor tersebut.
Abdul Rochim menyampaikan, industri oleokimia yang mengandalkan hasil olahan kelapa sawit merupakan salah satu dari lima sektor yang diberi dukungan untuk bantu memajukan perekonomian negara.
"Pemerintah berkomitmen untuk memberi dukungan kemajuan industri oleokimia nasional. Ada lima sektor prioritas untuk pembangunan ekonomi dalam rangka making Indonesia 4.0, salah satunya adalah industri oleokimia," ungkapnya di Jakarta, Rabu (3/7).
Dia juga mencatat, para pelaku industri oleokimia banyak yang telah memanfaatkan fasilitas tax allowance dan tax holiday untuk menggerakan sektor bisnisnya.
"Industri oleokimia termasuk salah satu industri yang paling banyak mengajukan dan menggunakan tax allowance dan tax holiday untuk investasi baru atau perluasan industri. Sudah lebih dari 10 proyek perusahaan oleochemical yang telah atau sedang mendapatkan tax insentif tersebut," bebernya.
Sebagai catatan, pertumbuhan industri oleokimia di Indonesia sejak beberapa tahun terakhir memang terhitung gemilang. Seperti adanya peningkatan volume ekspor, dari 1,9 juta ton di 2017 menjadi 2 juta ton pada 2018.
Begitu juga dengan nilai ekspor yang didapat. Nominal uang yang diperoleh meningkat dari USD 1,5 miliar di 2017 menjadi USD 2,3 miliar pada 2018.
Lebih lanjut, Abdul Rochim menyimpulkan, pemberian insentif pajak melalui tax holiday serta tax allowance bagi pelaku usaha di industri oleokimia merupakan sebuah langkah yang tepat.
"Berdasarkan pengalaman kami, kebijakan kedua insentif pajak itu yang dikombinasikan dengan kebijakan pungutan tarif dana perkebunan merupakan instrumen yang telah terbukti ampuh dan efektif dalam mendorong industri pengolahan kelapa sawit, termasuk industri oleochemical," tandasnya.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kinerja Industri Pembiayaan Diprediksi Tumbuh Hingga 16 Persen di 2024
Industri pembiayaan diprediksi akan terus meningkat tahun ini.
Baca SelengkapnyaPenerimaan Pajak hingga Pertengahan Maret Tembus Rp342,88 Triliun
Mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sudah Kena Kenaikan Cukai, Pengusaha Ingin Pajak Rokok Elektrik Ditunda Hingga 2026
Pelaku usaha mendesak Kementerian Keuangan menunda pelaksanaan pengenaan pajak rokok untuk rokok elektrik.
Baca SelengkapnyaKisah Nasabah PNM Mekaar, Ambil Kredit Rp5 Juta Kini Bisa Ekspor Produk Hingga ke Malaysia dan Brunei Darussalam
Jokowi menegaskan, pembukaan akses tersebut yang perlu didorong pada UMKM. Sehingga menciptakan peluang-peluang pasar baru bagi produknya.
Baca SelengkapnyaKomisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol
OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.
Baca SelengkapnyaPemerintah Klaim Reformasi Birokrasi 2023 Berhasil, Buktikan dengan Turunnya Angka Kemiskinan
Melalui rencana aksi reformasi birokrasi di sektor ini, pemerintah mengklaim berhasil menekan angka inflasi sebesar 2,61 persen di 2023.
Baca SelengkapnyaOJK Beri Sanksi 89 Lembaga Jasa Keuangan, Kenapa?
Per Februari 2024 aset industri Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) mencapai Rp 1.130,05 triliun atau naik 2,08 persen secara tahunan (yoy).
Baca SelengkapnyaResmi Dibuka, Posko Terpadu Angkutan Lebaran Beroperasi Mulai 3-18 April 2024
Kementerian Perhubungan resmi membuka posko terpadu angkutan lebaran yang beroperasi mulai 3-18 April 2024.
Baca Selengkapnya