Industri Harap Pemerintah Konsisten Jalankan Regulasi di Sektor Hilir Sawit
Merdeka.com - Asosiasi Produsen Oleochemical Indonesia (APOLIN) mengharapkan pemerintah tetap mempertahankan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 191/2020 untuk menjaga momentum dan meningkatkan daya saing industri sawit nasional bagi perekonomian.
Ketua Umum APOLIN, Rapolo Hutabarat menyatakan, Indonesia sebagai produsen terbesar minyak sawit CPO, CPKO serta berbagai produk turunannya telah berhasil mengendalikan pasar global, baik dari sisi volume ekspor, keragaman/aneka produk olahan minyak sawit, memasok bahan baku industri pengguna yang sangat beragam serta telah mampu menembus pasar di berbagai belahan dunia.
"Keberhasilan ini buah hasil kebijakan pemerintah yang sangat konsisten menjaga berbagai regulasi industri sawit di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (27/5).
Oleh karena itu, pemerintah diminta konsisten menjalankan empat regulasi di sektor hilir sawit. Pertama, pemerintah diminta tidak merevisi pungutan ekspor sawit dalam PMK No 191/PMK.05/2020.
Rapolo menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan tersebut sangat holistik dalam mengakomodir berbagai kepentingan industri sawit mulai dari hulu (perkebunan dan termasuk kepentingan petani sawit), downstream (industri proses tahap pertama), mid-downstream (industri proses tahap kedua) dan further downstream (industri proses tahap ketiga atau yang lazim disebut industri oleochemical.
"Selain itu, manfaat PMK 191/2020 tersebut juga menjangkau berbagai kepentingan lainnya seperti makin tersedianya dana peremajaan kelapa sawit petani, kegiatan riset, pendanaan kampanye positif, serta biaya advokasi," ujarnya.
Manfaat paling fundamental PMK 191/2020, adalah menjaga keseimbangan antara kebutuhan industri dalam negeri (menjamin tersedianya bahan baku utama industri hilir) serta kebutuhan ekspor untuk perolehan devisa negara.
Kemudian, lanjutnya PMK No 130/PMK.010/2020 tentang Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan yang lebih dikenal dengan Tax Holiday juga diharapkan dipertahankan.
Kebijakan tersebut menetapkan relaksasi yang diberikan oleh pemerintah makin diperluas, fasilitas pengurangan PPh nya 100 persen dengan besaran investasinya mulai dari minimum Rp100 miliar, kemudian Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, pengurangan PPh badan selama 5 tahun.
Kemudian, Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun, pengurangan PPh badan selama 7 tahun, Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun, pengurangan PPh badan selama 10 tahun, dan Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun, pengurangan PPh badan selama 15 tahun serta Rp30 triliun, pengurangan PPh badan selama 20 tahun.
Setelah masa PPh tersebut berakhir, maka badan usaha masih diberikan fasilitas pengurangan sebesar 50 persen selama 2 tahun berikutnya.
Aturan Selanjutnya
Selain itu, lanjut Rapolo, juga PMK No. 96/PMK. 010/2020 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal Bidang Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu, yang lazim disebut sebagai Tax Allowance.
Fasilitas ini memberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 30 persen (sebesar 5 persen selama enam tahun), Penyusutan/amortisasi yang dipercepat atas aktiva tetap, tarif PPh 10 persen atau yang lebih rendah terhadap deviden, dan kompensasi atas kerugian yang lebih lama, tetapi tidak lebih dari 10 tahun.
Kebijakan lain yang diharapkan dipertahankan oleh pemerintah yakni harga gas murah yang mendukung daya saing industri oleokimia. Kebijakan Permen ESDM No. 8 tahun 2020 tentang Harga Gas Bumi Tertentu Untuk Industri Tertentu Dan Kepmen ESDM No. 89 Tahun 2020 Tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu Serta Permenperin No 18 Tahun 2020 Tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu.
Peraturan pelaksana tersebut sangat berpihak kepada industri dan sekaligus implementasi Perpres No 40 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dalam Perpres No. 121 tahun 2020 tentang Penetapan harga gas tertentu sehingga harga gas di halaman industri pengguna sebesar USD 6 per MMBTU.
"Dengan kebijakan harga gas industri ini, maka daya saing global produk oleochemical Indonesia semakin tinggi di pasar global. Terima kasih kepada pemerintah, dan semua regulasi tersebut di atas tentu sangat mendukung hilirisasi sawit Indonesia," ujar Rapolo.
Dari data APOLIN, volume ekspor oleochemical periode Januari - Maret 2021 tumbuh sebesar 11,15 persen menjadi 982 ribu ton dibandingkan periode sama tahun 2020 sebanyak 883,5 ribu ton.
Reporter: Septian Deny
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global
Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana Naikkan Dana Peremajaan Sawit Jadi Rp60 Juta Per Hektare
Presiden Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat di Istana Negara untuk membahas sejumlah isu penting terkait kebijakan sawit di Indonesia.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Produksi Kelapa Sawit Indonesia Diprediksi Turun di 2024, Ini Faktor Penyebabnya
Tantangan kedua, yaitu tidak jelasnya kepastian hukum dan kepastian berusaha.
Baca SelengkapnyaIzin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara
Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.
Baca SelengkapnyaCak Imin Janjikan Masalah Sektor Pertanian Beres Tahun Ini
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaPemerintah Berencana akan Tarik Pajak Rokok Elektrik, Pengusaha Beri Tanggapan Begini
Dampak berlakunya pajak rokok untuk rokok elektrik sifatnya sangat membebani.
Baca SelengkapnyaKondisi Timur Tengah Memanas, Pemerintah Siapkan Langkah Ini untuk Lindungi Industri Dalam Negeri
Pemerintah berupaya menyiapkan kebijakan-kebijakan strategis untuk menjaga sektor industri.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca Selengkapnya