Indonesia diserbu PRT asal Filipina, KEIN sebut hanya rumor
Merdeka.com - Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) secara resmi diberlakukan awal tahun 2016. Beberapa profesi tenaga kerja bersertifikat memiliki akses bekerja di negara-negara ASEAN.
Indonesia sempat dihebohkan dengan kabar serbuan pekerja rumah tangga asal Filipina dan Vietnam. Keberadaan pekerja rumah tangga ini sempat ramai diperbincangkan di media sosial lantaran bertarif murah dengan kualitas pekerjaan jauh lebih baik dari pekerja rumah tangga asal Indonesia.
Anggota Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Haryadi Sukamdani melihat hal itu hanya rumor semata.
"Tidak mungkin. Yang bisa masuk adalah yang punya sertifikasi," kata Haryadi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/4).
Haryadi menegaskan, hanya ada delapan bidang profesi yang berhak mendapatkan sertifikasi untuk bisa bekerja di negara-negara ASEAN.
Dalam pasar bebas ASEAN, Indonesia hanya membuka delapan profesi bagi tenaga kerja asing dari negara-negara di Asia Tenggara itu. Sedangkan pembantu rumah tangga maupun OB (Office Boy) bukanlah profesi yang dibuka oleh pemerintah.
Kedelapan profesi tersebut adalah perawat, akuntan, dokter, dokter gigi, surveyor, insinyur, arsitek, serta pekerja sektor pariwisata. Walau demikian, hingga hari ini baru pekerja sektor pariwisata yang telah disepakati bersama di antara negara ASEAN.
"Yang 8 profesi itu lho, PRT kan unskill, itu rumor saja," imbuh Haryadi.
Menurutnya, saat ini Indonesia masih sedikit kedatangan pekerja asing dari 8 profesi tersebut. "Yang 8 itu baru sedikit. Pariwisata lumayan lah. Enggak ada serbuan tenaga kerja asing, kalau pun ada itu orang bisnis," tutur Haryadi.
"Kita itu eksportir tenaga kerja bukan importir," tutupnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca SelengkapnyaSyarat Pemilu di Indonesia, Lengkap Beserta Kategori Pemilih
Syarat menjadi pemilih dalam Pemilu penting diketahui setiap warga negara Indonesia.
Baca SelengkapnyaMas Menteri AHY Ketemu Jenderal Bintang Dua, Bawa Sertifikat Markas TNI Segera Dibangun
Potret AHY bareng jenderal bintang dua bawa sertipikat, siap resmikan markas TNI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pedagang UMKM Tak Masalah Aturan Wajib Sertifikasi Halal, tapi Biaya Mengurus Harus Gratis
Edy berpendapat kewajiban sertifikasi halal diharapkan dapat menjadi perlindungan industri mikro lokal terhadap produk impor yang banyak membanjiri pasar lokal.
Baca Selengkapnya13 Personel Polda NTT Dipecat karena Terlibat Kasus Asusila Sepanjang Tahun 2023
13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaJadi Profesi yang Diperebutkan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Anggota DPR
Anggota DPR dan DPD akan dipilih melalui Pemilihan Umum.
Baca SelengkapnyaIni 6 Syarat Pemilih dalam Pemilu 2024 Sesuai Undang-Undang, Ketahui Batas Waktu Memilih di TPS
Berikut enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang berlaku.
Baca SelengkapnyaMengintip Persiapan Pencoblosan Pemilu di Perbatasan Indonesia-Papua Nugini
Penduduk di Perbatasan Skouw RI-PNG ada suku dari berbagai daerah di Indonesia.
Baca SelengkapnyaSebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca Selengkapnya