Indef Sambut Baik Rencana Restrukturisasi Kredit untuk Korporasi
Merdeka.com - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menyambut baik rencana pemerintah memberikan stimulus restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah dalam program pemulihan ekonomi nasional.
"Jadi tepat sekali pemerintah mengeluarkan kebijakan dari sisi restrukturisasi. Kemudian dari sisi fiskal dengan beberapa yang berikan baik insentif itu bersifat individu maupun korporasi karena ini bisa kelebihan dari pendapatan itu digunakan untuk survive, nah ini sudah sangat bagus," jelas dia dalam sebuah diskusi virtual di Jakarta, Jumat (17/7).
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menggodok aturan terkait pemberian stimulus restrukturisasi kredit bagi korporasi yang terdampak pandemi Covid-19. Aturan ini nantinya akan dimatangkan dan dibahas bersama pemerintah.
"OJK bertemu dengan pemerintah dalam hal ini Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga). Hal ini jadi pembahasan dan akan disiapkan," kata Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, di Jakarta, Rabu (8/7).
Tahap Simulasi
Sejauh ini pihaknya sudah pada tahap memberikan simulasi mengenai kriteria-kriteria yang harus dilakukan agar pelaksanaan bisa efektif. Namun kebijakan tersebut tetap mesti diperhitungkan agar menghindari moral hazard.
"Jadi pada saat pelaksanaan restrukturisasi ini tentu perusahaan hindari kejadian PHK, jadi penting untuk tidak PHK tentu, pertimbangkan perusahaan stimulus ini akan menggerakkan kembalinya ekonomi," kata dia
"Ini bagian penting, pemerintah akan keluarkan kebijakan lanjutan," tandas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaPeningkatan kredit atau pembiayaan didorong oleh peningkatan permintaan kredit sejalan dengan tetap terjaganya kinerja korporasi.
Baca SelengkapnyaDalam ayat 2, OJK mengatur PUJK agar tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaOtoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaPeluncuran ini sejalan dengan mandat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca SelengkapnyaPadahal, lanjut Jokowi, dukungan kredit perbankan amat diperlukan pelaku UMKM dalam menjalankan maupun mengembangkan skala bisnisnya.
Baca SelengkapnyaIndustri perbankan melanjutkan tren pertumbuhan yang positif, dengan kredit tetap tumbuh double digit di bulan Februari.
Baca Selengkapnya