Indef: Kepatuhan Bayar Pajak di Indonesia Masih Rendah
Merdeka.com - Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Aviliani menyebut bahwa kepatuhan membayar pajak di Indonesia masih cukup rendah. Hal ini terlihat dari kontribusi pembayaran PPh 21 maupun pajak badan Usaha terhadap APBN masih kecil.
"Pajak dari PPh 21 maupun pajak badan kontribusinya masih kecil terhadap APBN. Artinya masyarakat kita kelas menengah dan atas meningkat, tapi kepatuhan bayar pajaknya masih rendah," ujar Aviliani di Century Park, Jakarta, Selasa (26/3).
Aviliani mengatakan, jumlah penduduk yang memiliki penghasilan di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) terus meningkat baik dari sisi pekerja formal dan informal. Dari sisi informal, di Indonesia sudah banyak pekerja baru seperti youtuber yang memiliki penghasilan fantastis.
"Pekerja informal semakin banyak. Potensi pekerja informal dengan pendapatan besar seperti youtuber cukup besar di Indonesia. Misalnya Atha Halilintar, penghasilannya berapa itu," jelasnya.
Aviliani melanjutkan, kepatuhan pembayaran pajak PPh Badan Usaha juga masih rendah karena sistem pelaporan yang menganut self assesment atau melapor sendiri pendapatan pajaknya. "Kenapa PPh Badan masih rendah? Karena negara kita sistem pelaporannya butuh kesadaran sendiri atau self assesment," katanya.
Ke depan, tingkat kepatuhan pembayaran pajak perlu ditingkatkan. Sebab, dengan pajak negara dapat meningkatkan pendapatan sehingga akan mengurangi defisit APBN dan mengurangi ketergantungan terhadap utang dalam rangka pembiayaan.
"Kita bisa mengurangi defisit APBN kita kalo semua orang yang memiliki penghasilan di atas PTKP nya membayar pajak, juga perusahaan harus bayar pajak dengan jujur. Pembayaran pajak itu tanggung jawab, itu juga bisa mengurangi ketergantungan kita terhadap utang," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Potongan Pajak yang Ditanggung Pekerja dengan Aturan PPh Terbaru
Aturan ini bukan merupakan peraturan baru, melainkan sudah diterapkan sejak tahun lalu untuk mempermudah dalam penghitungan PPh 21.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaAda 1,6 Juta Lowongan Kerja Formasi PPPK Awal Tahun 2024, Intip Besaran Gaji dan Tunjangannya
Dalam rekrutmen tahun ini, Pemerintah membuka 1,6 juta formasi untuk PPPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bukti Tak Ada Lapangan Kerja di Indonesia: Pengusaha Kecil-kecilan Menjamur, dari 100 Rumah Saja Ada 25 Warung
Bank Dunia yang menyebut Indonesia harus bisa menyediakan lapangan kerja berkualitas agar bisa menjadi negara berpendapatan tinggi.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaBesaran Pajak Aset Kripto Diminta untuk Ditinjau Ulang, Ini Sederet Alasannya
Saat ini terdapat berbagai jenis pajak aset kripto yang dikenakan di Indonesia, yaitu pajak penghasilan (PPh), PPN dan pajak tambahan.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya