INACA sebut penurunan tarif pesawat 5 persen hanya sementara
Merdeka.com - Pemerintah secara resmi telah menurunkan tarif sebesar 5 persen dari tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara berjadwal dalam negeri. Penurunan ini disebabkan fluktuasi harga avtur dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Indonesian National Air Carrier Assosiation (INACA) menilai penurunan tarif tersebut hanya bersifat sementara. Sebab, gejolak nilai tukar Rupiah dan harga avtur terus mengalami koreksi setiap harinya.
"Semua ada dinamika, kenaikan tahun lalu belum ada koreksinya itupun turun juga tidak ada koreksinya. Ini bisa saja terkoreksi dalam 3 bulan karena fluktuasi harga avtur dan dolar cepat berubah," ujar Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (11/2).
Menurut dia, selama ini dampak pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS membawa dampak buruk bagi industri penerbangan di tanah air. lantaran, sebagian besar biaya operasional industri penerbangan menggunakan Dolar AS sehingga semakin memberatkan maskapai-maskapai yang beroperasi di Indonesia.
"Jadi diharapkan ada kestabilan pemerintah Dolar AS bisa stabil paling bagus dan tenang, kalau turun naik bisa diperdebatkan, mudah-mudahan harga avturnya maintance, Dolarnya kalau naik kalau ada keseimbangan harus di evaluasi secara benar jadi tidak bisa satu komponen saja," jelas dia.
Sementara itu, Kepala Pusat Komunikasi Kementerian Perhubungan JA Barata menambahkan penurunan tarif tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Batas Bawah Penumpang Pelayanan Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Di mana, tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dihitung dengan memperhatikan empat komponen yaitu tarif jarak (besaran tarif per rute penerbangan per satu kali penerbangan), pajak, iuran wajib asuransi dan passenger service charge serta biaya tambahan lainnya.
Selain itu, Barata menjelaskan perhitungan tarif juga memperhatikan kelompok pelayanan yang diberikan oleh badan usaha angkutan udara yang terdiri dari pelayanan full service yang memberikan pelayanan dengan standar maksimum dapat menerapkan tarif 100 persen dari tarif maksimum.
Medium service yang memberikan pelayanan dengan standar menengah dapat menetapkan tarif setinggi-tingginya 90 persen dari tarif maksimum dan memberikan pelayanan dengan standar minimum dapat menerapkan tarif setinggi-tingginya 85 persen dari tarif maksimum. Sedangkan, untuk penerapan tarif batas bawah penumpang serendah-rendahnya 30 persen dari batas atas sesuai kelompok pelayanan.
"Contoh misalnya Jakarta-Malang tarif batas atas Rp 1,8 juta. Nah tarif batas bawahnya 30 persen dari Rp 1,8 juta, jadi sekira besaran tarif batas bawah Jakarta-Malang sebesar Rp1,2 juta," jelas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut Sandiaga, untuk menurunkan harga tiket pesawat, dibutuhkan tambahan 700 pesawat.
Baca SelengkapnyaMenhub sepakat jika harga tiket angkutan udara wajib terus dipantau agar tidak melebihi ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) yang ditetapkan Kemenhub.
Baca SelengkapnyaViral keluhan masyarakat soal harga tiket pesawat rute domestik yang mahal.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah akan mendengarkan berbagai masukan yang ada dari para pengusaha saat kenaikan tarif mulai diterapkan.
Baca SelengkapnyaBiasanya sejumlah maskapai penerbangan menyediakan harga tiket yang lebih murah di hari Jumat.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca SelengkapnyaLaporan tren perjalanan Expedia menunjukkan peningkatan harga penginapan hotel bintang tiga yang lebih terjangkau.
Baca SelengkapnyaPrajurit yang diterjunkan kemungkinan bakal lebih banyak pada saat pelaksanaan upacara kemerdekaan.
Baca SelengkapnyaMemasuki arus mudik Lebaran sejumlah maskapai penerbangan menambah frekuensi penerbangannya ke Banyuwangi.
Baca Selengkapnya