Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Impor barang di bawah USD 100 kini tak kena cukai

Impor barang di bawah USD 100 kini tak kena cukai

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mengeluarkan aturan baru untuk mendukung pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 14. Aturan baru ini dinilai dapat mendorong pertumbuhan industri e-commerce Tanah Air.

Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen Nomor PER-2/BC/2017.

Untuk aturan baru ini, keuntungan yang bisa diperoleh adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai.

"Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) USD 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB USD 100 setiap penerima barang per kiriman. Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor," ujar Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun di Jakarta, Senin (21/3).

Hal ini, lanjutnya, memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Robert menjelaskan bahwa Bea Cukai akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman (PT POS/perusahaan jasa titipan (PJT)). Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri.

Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB USD 100 maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih, menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5 persen atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Bea Cukai. Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB USD 1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB.

"Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya," pungkasnya.

(mdk/sau)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Ketahui Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk Bea Cukai

Pemerintah ingin memastikan agar masyarakat tidak melakukan hal ini setibanya pulang dari luar negeri dengan barang impor.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru, Diklaim Mampu Tingkatkan Daya Saing Ekonomi Nasional

Tujuan aturan ini untuk memudahkan pelaku usaha dalam mendukung peningkatan daya saing ekonomi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni

Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.

Baca Selengkapnya
Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor  Penumpang Berikut Ini

Pulang Melancong dari Luar Negeri, Bea Cukai Batasi 5 Barang Impor Penumpang Berikut Ini

Pembatasan ini implementasi dari dari Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Baca Selengkapnya
Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Bea cukai Batasi Jumlah Barang Bawaan dari Luar Negeri, Kecuali Komoditas Ini

Jika ke luar negeri dan membawa barang-barang ini maka tidak dikenakan batasan bawaan seperti barang-barang lainnya.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Pemerintah Izinkan Lagi Bulog Impor Beras 1,6 Juta Ton di 2024, Ini Alasan Kemendag

Tambahan kuota impor ini jadi pelengkap izin impor sebanyak 2 juta ton yang sudah diproses lebih dahulu.

Baca Selengkapnya
Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global

Cara Negara Beri Keistimewaan Perusahaan Lokal Agar Punya Daya Saing di Pasar Global

Barang yang diimpor mendapatkan penangguhan bea masuk

Baca Selengkapnya