Hipmi: Polemik PPN Sembako Tak Terjadi Jika Pemerintah Bisa Sampaikan Informasi Utuh
Merdeka.com - Isu pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako, dan pendidikan terus menjadi polemik di masyarakat luas. Hal ini berawal ketika usulan tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada tanggal 14 Juni 2021.
Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi, Ajib Hamdani mengatakan, isu PPN atas sembako ini tidak akan menjadi polemik berkepanjangan, ketika tersampaikan informasi yang utuh, lengkap dan komprehensif di masyarakat. Sebab, pembahasan selanjutnya adalah menuju finalisasi draf Rancangan Undang-Undang (RUU) perlu melibatkan secara sengaja dari semua stakeholder.
"Pada prinsipnya, PPN terbagi atas empat isu pokok yakni objek pajak, subjek pajak, tarif, dan tata cara pemungutan," jelas dia kepada merdeka.com, Jumat (18/6).
Dia mengatakan, yang masuk dalam draf rancangan undang-undang tersebut baru sebatas tentang objek pajak. Tetapi persepsi yang timbul di masyarakat, bahwa sembako ini pasti kena tarif. Padahal tarif ini menjadi pembahasan selanjutnya, yang pengaturannya masih memerlukan produk hukum selanjutnya.
Pada prinsipnya, bagus saja sembako dimasukkan ke bagian objek pajak. Selanjutnya, yang lebih penting dalah bagaimana fungsi pajak lebih optimal sebagai reguleren atau pengatur ekonomi.
Untuk sembako yang dikonsumsi oleh masyarakat luas, bisa dikenakan tarif 0 persen atau sama juga tidak ada pembayaran PPN oleh wajib pajak. Sedangkan yang dikonsumsi oleh masyarakat kelas atas, baru dikenakan tarif, misalnya 10 persen.
"Contoh konsumsi ikan tarif 0 persen, sedangkan untuk konsumsi sirip ikan hiu tarif 10 persen," imbuhnya.
Dia melihat yang menjadi permasalahan mendasar saat ini adalah komunikasi yang dibangun oleh pemerintah belum optimal. Contoh pertama, ketika membahas tentang objek, pusaran polemik malah tentang tarif. Kemudian ketika membahas tentang subjek, malah mengusulkan penurunan treshold PKP ketika di waktu bersamaan menghapus PPnBM mobil.
Contoh Lainnya
Contoh lainnya ketika pemerintah mengeluarkan aturan tentang tata cara pemungutan PPN, malah terjebak seolah-olah membuat objek pajak baru dan mencabut kembali regulasi yang telah dikeluarkan, seperti halnya PMK Nomor 210 tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan melalui ecommerce, yang kemudian ditarik kembali pada Tanggal 29 Maret 2019.
"Hal ini terjadi karena komunikasi yang terbangun antara otoritas dengan para stakeholders belum optimal. Konten yang substansi terkadang tidak tersampaikan secara presisi," jelas dia.
Ajib melanjutkan ketika sembako menjadi bagian objek pajak, pemerintah mempunyai peranan sentral dengan kewenangan yang melekat untuk mengoptimalkan instrumen fiskal sebagai bagian penyelesai masalah ekonomi bangsa ini. Di antaranya yaitu pengangguran, kemiskinan dan kesenjangan.
Untuk selanjutnya, bagaimana pemerintah perlu konsisten menjadikan pajak sebagai aspek pengatur ekonomi dengan tujuan akhir untuk keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Yang tidak kalah penting selanjutnya adalah bagaimana membangun ruang komunikasi terbaik, sehingga informasi bisa tersampaikan secara utuh dan lengkap ke masyarakat, ketika peraturan akan dibuat atau ketika mengedukasi atas peraturan yang telah dibuat.
"PPN atas sembako, seharusnya tidak perlu menjadi pusaran polemik yang tidak produktif," tandasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaKritik Pemberian Pangkat Jenderal untuk Prabowo, Adian PDIP: Jokowi Sadar Sakiti Korban Pelanggaran HAM
Politikus PDIP, Adian Napitupulu menyatakan, pemberian pangkat jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto menyakiti korban pelanggaran HAM masa lalu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaPolemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara
DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaSoal Isu Pemakzulan Jokowi, PDIP Ingatkan Pemimpin Harus Jalankan Amanah Rakyat
PDIP juga meminta isu pemakzulan terhadap Jokowi ini bisa segera direspons agar tak menimbulkan gerakan yang lebih besar lagi.
Baca SelengkapnyaBLBI Hingga Kasus Pelanggaran HAM Jadi PR Menko Polhukam Hadi Tjahjanto
Hadi Tjahjanto hanya memiliki waktu delapan bulan hingga masa kabinet Jokowi berakhir.
Baca SelengkapnyaPPPK adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Berikut Penjelasannya
PPAK Adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
Baca Selengkapnya5 Fakta Masjid Istiqlal yang Tidak Banyak Orang Tahu
Lima fakta Masjid Istiqlal yang tidak banyak orang tahu
Baca Selengkapnya