Hingga April 2020, Kemendag Blokir 114 Situs Pialang Berjangka Ilegal
Merdeka.com - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan memblokir 114 situs entitas tidak memiliki izin usaha sebagai Pialang Berjangka pada April 2020. Langkah ini untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat serta kepastian hukum di tengah masyarakat.
Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menyampaikan hingga April 2020, sudah 217 domain situs diblokir oleh Bappebti.
"Pandemi Covid-19 yang melanda hampir semua negara di dunia tak terkecuali Indonesia, tidak menyurutkan komitmen Bappebti Kemendag untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi," tegas Agus dalam siaran pers, Jumat (8/5).
Sementara itu, Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Tjahya Widayanti menyatakan, meskipun saat ini pegawai Bappebti melakukan pekerjaan dari rumah (Work From Home/WFH), pengawasan terhadap pihak-pihak yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Berjangka tanpa memiliki izin tidak boleh lengah. Ruang gerak mereka harus di persempit, karena sebagian besar kegiatan yang dilakukannya berpotensi merugikan masyarakat.
"Bappebti akan terus mempersempit ruang gerak entitas-entitas ilegal tersebut. Selain pemblokiran domain, ke depan Bappebti akan memblokir media yang digunakan untuk melakukan promosi, termasuk media sosial seperti YouTube," jelasnya.
Hal senada diungkapkan, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti, M Syist menurutnya, selain bertindak selayaknya Pialang Berjangka dengan menjadi Introducing Broker (IB), Bappebti juga menindak situs yang memfasilitasi pembukaan akun ke broker luar negeri. Meskipun berdalih hanya menyediakan informasi dan berita seputar perdagangan berjangka.
Sebab, berdasarkan pengamatan Bappebti terdapat halaman yang mengarahkan untuk melakukan pembukaan akun ke broker luar negeri. Yang mana ini dilarang, karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perdagangan Berjangka Komoditi.
M Syst menambahkan, selain penawaran investasi mata uang, indeks saham, dan komoditi, saat ini juga marak penawaran investasi dengan berkedok menambang kripto. Adapun modusnya, masyarakat ditawarkan untuk bergabung dengan menyediakan paket-paket sesuai dengan kemampuannya dan mendaftar melalui situs mereka.
Penawaran-penawaran tersebut selain dilakukan melalui situs internet, juga melalui Whatsapp Group (WAG). Perekrutan calon peserta dilakukan dengan sistem berjenjang atau skema piramida. Investasi dengan skema ini berpotensi besar merupakan skema penipuan (scam) dan dana yang terkumpul umumnya akan dibawa lari oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Sebelum berinvestasi, masyarakat diharapkan selalu melakukan pengecekan atas legalitas pialang berjangka dan kewajaran keuntungan yang ditawarkan. Selain itu, masyarakat diharapkan tidak tergiur dengan janji keuntungan di luar kewajaran serta mempelajari terlebih dahulu mengenai mekanisme transaksi, untung, dan ruginya. Jadi investasi tersebut harus memiliki legalitas yang jelas dan memberikan keuntungan yang logis," terangnya.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
AVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaPerusahaan Ban Ternama di Cikarang Tutup, Nasib Ribuan Karyawannya Terancam PHK Massal
Penutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca SelengkapnyaKejagung Didukung Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lakukan Pembiaran Tambang Ilegal di Babel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jaga Iklim Usaha, Operasi Pasar Rokok Ilegal Gencar Dilakukan
Operasi pasar digelar di wilayah Bandar Lampung, Lampung dan Kebumen, Jawa Tengah
Baca SelengkapnyaBI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.
Baca SelengkapnyaAda Pembatasan Impor, Barang Ilegal Diprediksi Makin Marak Masuk Indonesia
Pemerintah berencana melakukan pembatasan barang impor.
Baca SelengkapnyaSebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023
Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaPadat, Pemudik Mengantre di Pelabuhan Merak Hingga Satu Jam
Jasa Marga Juga memprediksi puncak arus mudik lebaran 2024 akan jatuh pada 6 April 2024.
Baca Selengkapnya