Hindari byar pet, DPR minta PLN tak sering lakukan perbaikan besar
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Azam Azman Natawijana meminta PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) tidak sering melakukan perbaikan besar. Hal ini untuk menghindari pemadaman listrik yang kerap dialami warga.
Menurutnya, di setiap daerah, masih banyak masyarakat yang mengeluhkan padamnya listrik secara tiba-tiba.
"Kalau bapak liat di koran itu kan banyak yang mengeluh disana-sini mati. Jadi kita luruskan agar negara tidak rugi. Perbaikan kecil boleh lah tapi jangan melakukan perbaikan secara mayor (besar)," katanya saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/4).
Dia menambahkan PLN juga diminta untuk lebih efisien dalam melaksanakan tugasnya. Tujuannya agar masyarakat bisa merasakan listrik dengan biaya murah.
"Biar rakyat tidak dirugikan PLN harus lebih baik lagi, jadi pengawasan kita lebih enteng," tuturnya.
Laporan: Firdamsyah Ramadhan
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaJokowi akan Pertimbangkan Kembali Rencana Naikkan PPN 12 Persen
Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan mempertimbangkan kembali rencana kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah Wilayah Indonesia Alami Pemadaman Listrik, Salah Satunya Tarakan
PLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaGiliran Beras Naik Teriak-teriak, Petani 'Gaji PNS Naik, UMR Naik Kami Diam'
Belakangan ini harga beras melambung tinggi, masyarakat semakin tercekik usai kenaikan yang signifikan.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaWarga Ganti Meteran Listrik Malah Kena Denda Rp41 Juta, Begini Penjelasan PLN
Tagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca SelengkapnyaDigugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnya