Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Hal Perlu Diketahui Soal Vaksinasi Mandiri, Termasuk Pegawai Swasta Bebas Biaya

Hal Perlu Diketahui Soal Vaksinasi Mandiri, Termasuk Pegawai Swasta Bebas Biaya Presiden Jokowi disuntik vaksin Covid-19. ©Agus Suparto/Indonesian Presidential Palace/Handout via REUTERS

Merdeka.com - Pemerintah mempertimbangkan untuk memberikan izin kepada perusahaan dan para pegawainya melakukan program vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Tujuannya agar seluruh masyarakat bisa mendapat vaksin Covid-19 dengan cepat.

"Banyak pengusaha sampaikan, bisa tidak kita vaksin mandiri. Ini yang baru akan kita putuskan. Karena kita perlu percepat, apalagi biaya ditanggung perusahaan," kata Presiden Jokowi.

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan melakukan akselerasi vaksinasi Covid-19 melalui program vaksin mandiri. Program ini pernah dicetuskan dari hasil diskusi Menteri BUMN Erick Thohir dan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani.

"Akselerasi vaksin melalui program mandiri akan disiapkan regulasinya karena akan dibeli sektor industri tertentu," ujar Menko Airlangga.

Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa vaksin Covid-19 secara mandiri juga diperlukan, meskipun bukan prioritas pemerintah.

"Tentu vaksin mandiri bukan prioritas, vaksin gratis adalah prioritas yang diutamakan. Tetapi itu tidak menutup mata juga vaksin mandiri ini juga diperlukan," ujar Menteri Erick.

Apa yang perlu masyarakat ketahui tentang vaksinasi mandiri ini nanti? Berikut merdeka.com akan merangkum poin-poin pentingnya.

1. Vaksin Tetap Gratis untuk Pegawai Swasta

Menko Airlangga melanjutkan, nantinya dalam skema vaksin mandiri ini, industri yang telah membeli vaksin akan membagikannya kepada karyawannya secara gratis. Namun, merek vaksinnya akan berbeda dari merek vaksin gratis dari pemerintah.

"Akan diberi ke karyawan secara gratis," ujar Menko Airlangga.

Pihaknya juga terus menguatkan integrasi sistem satu data agar pelaksanaan vaksinasi nantinya berjalan lancar. Sejauh ini, data pemerintah mencatat jumlah penduduk Indonesia di tahun 2020 sebanyak 271.349.889 jiwa.

Data tersebut merupakan hasil pengintegrasian antara Dukcapil dari 514 kabupaten/kota dan BPS untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.

2. Beda Merek

Menteri Erick Thohir mengatakan pihaknya telah melakukan diskusi dengan berbagai pihak, termasuk DPR dan kementerian terkait jika wacana vaksin mandiri diberlakukan. Menteri Erick juga menyebut jenis vaksin gratis dan mandiri itu berbeda jenis dan merek.

"Kalau sampai nanti kita ditugasi vaksin mandiri, tentu seperti arahan dari pimpinan dan Komisi VI, ada beberapa catatan, yakni vaksinnya berbeda jenis. Jadi supaya yang gratis dan mandiri tidak tercampur jadi merek vaksinnya berbeda," kata Menteri Erick.

Kemudian, waktu pemberian vaksin mandiri dilakukan setelah 1-2 bulan vaksin gratis dilaksanakan. Dan ada payung hukum yang jelas.

"Kami tinggal menerapkan saja, apakah memang ditugaskan nanti vaksin mandiri bisa berjalan atau tidak, tapi dengan catatan-catatan tadi yang sudah disampaikan. Kami siap melaksanakan," ucapnya.

3. Jenis Vaksin yang Resmi Bisa Digunakan di RI

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan enam Vaksin Corona Covid-19 yang digunakan di Indonesia. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksin Virus Diesease 2019 (Covid-19).

Keenam vaksin tersebut adalah yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), astrazeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, PFizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd.

Penggunaan vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 ini hanya dapat dilakukan setelah mendapat izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Selanjutnya, Menteri Kesehatan dapat mengubah jenis vaksin Covid-19 dalam daftar tersebut berdasarkan rekomendasi dari Komite Penasehat Ahli Imunisasi Nasional.

Sedangkan pengadaan vaksin untuk vaksinasi program akan dilakukan oleh Menteri Kesehatan. Untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri akan dilakukan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keputusan penggunaan enam vaksin Covid-19 ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yaitu pada 3 Desember 2020.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Kasus Covid-19 Muncul lagi, Sekda Jateng Sebut yang Terpapar Karena Belum Booster

Terkait mobilisasi orang yang banyak berpotensi terjadi pada liburan Natal dan Tahun Baru, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan pembatasan perjalanan.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

VIDEO: Kemenkeu Respons Prabowo Sebut Anggaran Kemhan Banyak Tak Direstui

Staf Khusus Menkeu Yustinus Prastowo menjelaskan, sebagian anggaran Kementerian dan Lembaga diutamakan untuk penanganan pandemi covid-19

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Penjelasan Polisi Soal 9 Petani Digunduli Usai Jadi Tersangka Mengancam Pekerja IKN

Tahanan digunduli guna pemeriksaan identitas, badan atau kondisi fisik dan menjaga atau memelihara kesehatan serta mengidentifikasi penyakit.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Kasus Covid-19 Meningkat, Penumpang Kereta Api Wajib Pakai Masker

Imbauan ini seiring meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya
Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Saran untuk Pemerintah Tengah Susun Aturan Turunan UU Kesehatan, Terutama Soal Produk Tembakau

Pemerintah disarankan memperbanyak pasal tentang edukasi dan sosialisasi agar penguatan sistem kesehatan nasional dapat dilakukan.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya
Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Kisah Pedagang Sayur Bangkit dari Covid & Kebakaran, Andalkan KUR BRI untuk Menata Kembali Usaha

Ati mengaku kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI Rp9 juta per bulan justru menjadi penambah semangat berjualan.

Baca Selengkapnya
Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Sejarah 2 Maret: Kasus Pertama Virus Covid-19 di Indonesia

Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya