Gugat RI ke arbitrase, Menperin yakin Newmont bakal rugi
Merdeka.com - Menteri Perindustrian MS Hidayat meyakini langkah PT Newmont Nusa Tenggara menggugat pemerintah Republik Indonesia ke Badan Arbitrase Internasional sebagai kesalahan.
Sebab, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu masih terbuka peluang mengekspor konsentrat seandainya sabar menunggu hasil perundingan antara tim pemerintah dengan PT Freeport Indonesia.
Hidayat mengingatkan, Newmont terhambat ekspornya karena mereka memilih 'nebeng' pasokan ke smelter milik Freeport, yang juga belum jelas masa depannya.
"Penyelesaiannya Newmont, itu tergantung penyelesaiannya kita dengan Freeport. Karena dia ikut masalah penggunaan smelter, itu mengikuti program Freeport. Jadi dia semestinya menunggu," ujarnya sebelum mengikuti rapat koordinasi pemerintah dan Bank Indonesia, di Gedung Radius Prawiro, Kantor Pusat BI, Jakarta, Jumat (4/7).
Menperin menilai surat pemberitahuan Newmont, bahwa mereka menggugat ke badan arbitrase, sekaligus menginginkan negosiasi kontrak karya tetap berjalan adalah bentuk ketidaksabaran.
Dia optimis pemerintah punya posisi kuat untuk menghadapi gugatan Newmont, sebab proses negosiasi sebetulnya masih berjalan sesuai aturan. Justru, ketika tambang di Batu Hijau, Nusa Tenggara Barat, tersebut masih dalam proses sidang gugatan, pengeluaran izin ekspor mereka semakin terhambat.
"Kalau dia enggak sabar, ya risiko dia. Ya dia enggak bisa ekspor lagi," kata Hidayat.
Ditemui terpisah, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Mahendra Siregar optimis gugatan tambang asal Amerika Serikat itu tidak akan diterima panel arbitrase. Alasannya, ada preseden negara lain mengubah skema kontrak investasi jangka panjang, ketika muncul produk undang-undang yang punya ketentuan berbeda.
Untuk diketahui, larangan ekspor mineral mentah keluar setelah DPR mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara. Bila ngotot tak mau membangun smelter, maka perusahaan asing harus dikenai bea keluar 25 persen.
"Kami tahu persis bukan hanya kita menjalankan tentunya seluruh amanat Undang-undang sesuai keputusan yang sudah ada dan diberlakukan itu. Jadi tidak ada case untuk dibawa ke sana. Kalau bangsa sebesar ini enggak yakin (menang), ngapain saja," kata Mahendra.
Dalam keterangan pers sebelumnya, Newmont mengaku terpaksa mengadukan pemerintah Indonesia karena merasa pelarangan ekspor konsentrat pada awal 2014 lalu tidak sesuai klausul Kontrak Karya dan perjanjian investasi bilateral antara Indonesia dan Belanda, yang jadi acuan operasional tambang asing ini.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Transaksi QRIS Meroket hingga Rp229,96 Triliun di Tahun 2023
Transaksi QRIS Tahun 2023 tumbuh 130,01 persen (yoy) dibandingkan tahun 2022.
Baca SelengkapnyaUtang Luar Negeri Pemerintah Tembus RP6.622 Triliun
Posisi utang pemerintah relatif aman dan terkendali karena memiliki tenor jangka panjang dengan pangsa mencapai 99,98 persen.
Baca SelengkapnyaNaik Lagi, Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp6.364 Triliun
Naiknya utang luar negeri karena penarikan pinjaman, khususnya pinjaman multilateral, untuk mendukung pembiayaan beberapa program dan proyek.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ternyata, Peredaran Uang Selama Pemilu 2024 Mencapai Rp67,1 Triliun
Realisasi peredaran uang selama masa Pemilu 2024 hanya mencapai Rp67,14 triliun, atau lebih rendah dari perkiraan BI sebesar Rp68 triliun.
Baca SelengkapnyaGara-Gara Rokok dan Uang Rp20 Ribu, Tukang Potong Rambut Meninggal Dikeroyok
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaPegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Pegawai Negeri Langgar Netralitas Pemilu, Menpan RB Azwar Anas Minta KASN Bertindak
Baca SelengkapnyaSegini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaHati-Hati, Mencoret Uang Rupiah Bisa Kena Denda Rp1 Miliar Hingga Pidana Penjara
Perusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaCurhat Pengusaha Minuman Ringan Makin Terpuruk: Kondisi Industri Ini Sangat Menyedihkan
Selama masa pandemi pada 2020-2021 merupakan masa-masa sulit bagi industri minuman di dalam negeri.
Baca Selengkapnya