Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Google Disebut Sebabkan Kasus Pinjaman Online Ilegal Sulit Diberantas

Google Disebut Sebabkan Kasus Pinjaman Online Ilegal Sulit Diberantas Hacker. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan agar masyarakat mewaspadai agar tidak tergiur dengan layanan financial technology (Fintech) pinjaman daring yang tidak terdaftar atau ilegal. Sebab, aksi mereka akan sangat merugikan.

Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Triyono Gani mengatakan, dengan kemajuan teknologi saat ini ada banyak cara yang dimanfaatkan bagi perusahaan fintech untuk mengembangkan usaha mereka. Salah satunya adalah pinjaman daring.

"Kalau pinjaman daring tidak berizin suka-suka dia, karena tidak ada Otoritas. Dia hanya perlu izin ke Google, kalau Google membolehkan untuk mengunggah ya sudah," katanya seperti dikutip dari Antara saat seminar daring tentang outlook inovasi keuangan digital dan risikonya bersama OJK Kediri di Kediri, Kamis (17/6).

Pihaknya sebenarnya menyesalkan dengan mudahnya perusahaan fintech pinjaman daring untuk mengunggah layanan mereka. Harusnya, Google bertanya dulu ke lembaga berwenang apakah perusahaan itu sudah resmi terdaftar atau belum. Namun, nyatanya saat ini ketika ada keberatan dari otoritas terkait, baru Google akan menurunkan layanan tersebut.

"Ini aturan kurang pas. Padahal jika sudah masuk (diunggah) bisa kemana-mana. Jadi, harusnya bisa membedakan pinjaman yang berizin dan tidak berizin," kata dia.

Dia juga menambahkan perusahaan itu akan dengan mudah memanfaatkan berbagai macam layanannya. Selain bisa memanfaatkan Google Play, pesan singkat dan berbagai macam layanan lainnya untuk promosi perusahaan mereka. Mereka ada yang legal dan ilegal.

Selanjutnya

Dia juga mengingatkan tentang pentingnya mengatur fintech. Beberapa faktornya adalah karena kemajuan teknologi, inovasi keuangan tidak dapat diabaikan dan perlu dikelola agar dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.

Selain itu, inovasi keuangan digital juga perlu diarahkan agar menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggungjawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang terkelola dengan baik.

Ada juga faktor mempertimbangkan dampak besar Fintech dalam industri keuangan di seluruh produk, layanan, perantara, dan regulator. Ada juga faktor mendorong sinergisitas dalam ekosistem layanan keuangan digital.

Namun, dia juga mengungkapkan ada beberapa tantangan bagi perusahaan fintech, yaitu kondisi geografis UMKM, izin usaha yang dimiliki UMKM, lalu UMKM yang belum memiliki laporan keuangan dan proposal untuk memperoleh pinjaman bank, dan UMKM sulit menyediakan agunan.

OJK melaporkan total jumlah penyelenggara fintech peer to peer lending atau fintech lending (pinjaman online) yang terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 138 perusahaan. Data tersebut hingga 4 Mei 2021.

Rinciannya entitas fintech lending yang terdaftar sebanyak 81 perusahaan, sementara jumlah entitas fintech lending yang sudah memiliki izin usaha sebanyak 57 perusahaan.

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Sebanyak 2.248 Pinjol Ilegal Ditutup Sepanjang 2023

Salah satu ciri pinjaman online ilegal adalah penawaran layanan melalui pesan singkat, baik dalam bentuk SMS dan Whatsapp.

Baca Selengkapnya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.

Baca Selengkapnya
OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

OJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online

Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

OJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Kredit Macet Fintech Investree Tembus 16 Persen, OJK Beri Respons Begini

Apabila kerugian yang dialami perusahaan disebabkan risiko bisnis dari Investree itu sendiri, tentu penanganan OJK berbeda.

Baca Selengkapnya
Kata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks

Kata-kata ini Paling Dicari di Google selama 2023, dari Pick Me, Skena, hingga Cuaks

Berikut adalah kata-kata yang kerap dicari di Google selama 2023.

Baca Selengkapnya
4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

4 Fakta Terungkapnya Aktivitas Penambangan Bitcoin Ilegal di Medan, Negara Rugi hingga Rp14,4 Miliar

Dalam penggerebekan itu, polisi mengamankan 26 orang beserta barang bukti yang digunakan untuk operasional.

Baca Selengkapnya