Genjot Pemulihan Usai Corona, Pengusaha Minta Pembahasan RUU Omnibus Law Terus Jalan
Merdeka.com - Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) mendorong pemerintah dan juga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk melanjutkan kembali pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Seperti diketahui pembahasan ini sempat terhenti akibat belum adanya titik temu.
Ketua Umum DPD HIPPI DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, mengatakan RUU Cipta Kerja harus segera dibahas tuntas. Sebab, RUU tersebut menjadi modal besar bagi pengusaha untuk mempercepat pemulihan dan menggairahkan kembali perekonomian nasional pasca pandemi virus Corona.
"Pelaku usaha tidak setuju kalau ada yang menyatakan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja ini disetop sampai covid ini selesai, dasarnya apa dan apa urgensinya," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/4).
"Kalau memang dari unsur buruh meminta disetop sangat tidak adil, seolah olah bahwa RUU Cipta Kerja ini indentik hanya kepentingan buruh semata," tambah dia.
Dia mengatakan, RUU Cipta Kerja ini terdiri dari 11 kluster, namun masalah ketenagakerjaan hanya 1 diantara 11 kluster tersebut. Jangan sampai, kata dia, mengalahkan yang 10 dan mengesampingkan kepentingan yang jauh lebih besar dan strategis.
Dia menyebut jika memang masalah ketenagakerjaan dianggap pembahasannya tidak tepat mengingat Covid-19, bisa dibahas belakangan. Mengingat kluster yang lain tidak begitu berhubungan dengan ketenagakerjaan, sehingga itu bisa dibahas duluan.
Jika Tak Ada Titik Temu di Bagian Ketenagakerjaan Bisa Dikesampingkan Dulu
Dia mencontohkan seperti masalah UKM, menurutnya, ini menjadi salah satu yang sangat strategis untuk dibahas duluan. Terlebih menyangkut nasib 60 juta pelaku usaha UMKM yang saat ini pada kondisi hidup segan mati tak mau akibat Covid-19.
"Kita ingin paska Covid-19 nasib UMKM ini dapat semakin jelas dan pasti sehingga aktivitas usahanya dapat berlari kencang untuk mendukung percepatan pemulihan perekonomian kita. Setelah kluster UMKM ada kluster penyederhanaan perizinan tanah, persyaratan investasi, kemudahan berusaha, dukungan riset dan inovasi, administrasi pemerintahan, pengenaan sanksi, pengendalian lahan, kemudahan proyek pemerintah dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)," jelas dia.
Disamping itu dia juga berharap, pasca Covid-19, berbagai kendala investasi sudah terjawab sehingga arus investasi yang masuk ke Tanah Air semakin deras dan mampu menyediakan lapangan pekerjaan serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih pesat.
Untuk itu, pihaknya sangat menaruh harapan besar terhadap RUU Cipta Kerja ini untuk dapat menjawab tantangan perekonomian global yang diperkirakan tumbuh minus di 2020 ini dan perekonomian nasional yang diperkirakan turun drastis di angka pertumbuhan 2,3 persen.
Sebelumnya, Badan Legislasi (Baleg) DPR akan kembali mengagendakan rapat kerja lanjutan bersama pemerintah untuk membahas mengenai Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. Agenda tersebut dijadwalkan mengingat belum ada satu keputusan jelas mengenai RUU tersebut.
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan Baleg menyetujui rancangan jadwal rapat pembahasan RUU Cipta Kerja, dengan menyetujui pelaksanaan rapat kerja dengan pemerintah. Selain itu juga, pembahasan RUU Cipta Kerja akan dilanjutkan dengan pembentukan panitia kerja RUU tentang Cipta Kerja.
"Panitia Kerja RUU tentang Cipta Kerja membuka ruang partisipasi publik secara luas, dengan mengundang berbagai stakeholders dan para narasumber untuk memberikan saran dan masukan terhadap RUU Cipta Kerja," kata Supratman saat menutup rapat, di DPR RI, Selasa (14/4).
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua umum PKB ini mengungkap alasan mengapa dulu menyetujui UU Cipta Kerja.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan memastikan bakal merevisi Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Baca SelengkapnyaIWAPI sebagai pelaku usaha mempunyai peran untuk membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca Selengkapnya“Kasus timah ini memang pembelajaran buat kita semua. Jujur, kita mungkin agak terlambat mendigitalisasi,” kata Luhut.
Baca SelengkapnyaBerikut rekam jejak Komjen Rudy Heriyanto hingga raih Bintang 3 di pundaknya.
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi atau MK akan memproses Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Termasuk menyidangkan sengketa Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca Selengkapnya