Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Gapeka 2019 Diterapkan, Jumlah Pengoperasian Kereta Bertambah dan Jadwal Berubah

Gapeka 2019 Diterapkan, Jumlah Pengoperasian Kereta Bertambah dan Jadwal Berubah Ilustrasi kereta api . ©2014 Merdeka.com/Shutterstock/Serjio74

Merdeka.com - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengubah jadwal keberangkatan kereta, menyesuaikan jumlah pengoperasian kereta. Hal ini ditetapkan dalam Grafik Perjalanan KA (Gapeka) 2019 yang mulai berlaku 1 Desember 2019.

Direktur Utama Kereta Api Indonesia (KAI), Edi Sukmoro ‎mengatakan, ‎penetapan Gapeka 2019 melalui Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 1781 Tahun 2019 tentang Penetapan Grafik Perjalanan KA Tahun 2019 PT KAI (Persero).

Gapeka adalah pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis yang menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang, dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

"Penetapan Gapeka 2019 ini untuk menggantikan Gapeka 2017 yang sebelumnya digunakan oleh KAI," kata Edi di Gedung Jakarta Railways Center, Jakarta, Senin (18/11).

Keunggulan Gapeka 2019

Dia mengungkapkan, keunggulan Gapeka 2019 dibandingkan dengan Gapeka 2017 ialah melayani lebih banyak kereta yaitu 382 kereta atau naik 15 persen penambahan kecepatan prasarana, penambahan kapasitas lintas melalui jalur ganda, dan memfasilitasi hadirnya kereta baru dengan rincian sebagai berikut:

Kereta Anjasmoro, relasi Jombang - Pasar Senen PP, Kerte Dharmawangsa, relasi Surabaya Pasar Turi - Pasar Senen PP, dan kereta Sancaka Utara, relasi Surabaya Pasar Turi - Kutoarjo PP.

Penggunaan Gapeka 2019 ini juga akan berdampak pada perubahan jadwal keberangkatan dan kedatangan kereta api, perubahan waktu tempuh, perubahan relasi kereta dan perubahan nama beberapa stasiun dengan rincian sebagai berikut, perubahan jadwal kereta Seperti, kereta Argo Bromo Anggrek dari Gambir ke Surabaya Pasarturi, yang semula berangkat pada pukul 09.30 WIB, mulai 1 Desember 2019 akan berangkat pada 08.15 WIB atau lebih awal 75 menit, dan lainnya.

Perubahan waktu tempuh Kereta seperti, kereta Pasundan relasi Bandung Kiaracondong ke Surabaya Gubeng mulai 1 Desember 2019 akan mengalami pengurangan waktu tempuh sebesar 82 menit dari sebelumnya 16 jam 7 menit menjadi 14 jam 45 menit, dan lainnya.

Perpanjangan relasi kereta Argo Wilis dan Turangga sebelumnya Surabaya Gubeng - Bandung pp kini menjadi Surabaya Gubeng - Bandung - Gambir pp, dan lainnya.

Dengan diberlakukannya Gapeka 2019, Edi mengingatkan seluruh calon penumpang kereta pada masa Nataru 2019-2020, untuk memastikan kembali jadwal perjalanan keret yang akan dipesan.

Edi menegaskan, Gapeka 2019 dibuat untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan pelanggan akan layanan kereta api yang dapat diandalkan.

"KAI selalu berorientasi kepada kepuasan pelanggan dalam menentukan kebijakan perusahaan. Melalui Gapeka 2019, kami berharap semakin banyak lagi masyarakat yang akan menggunakan moda transportasi kereta api," tandasnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

KAI Batalkan Perjalanan Kereta Api Akibat Banjir Semarang, Ini Daftar Kereta Terdampak

Calon penumpang yang telah memiliki tiket, bisa melakukan pembatalan tiket di loket stasiun. Nantinya akan dikembalikan 100 persen di luar bea pesan.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Catat, Ini Daftar Perjalanan Kereta Api yang Dibatalkan Terdampak Banjir Semarang

Pembatalan tiket kereta api dapat dilakukan hingga 7 hari setelah jadwal keberangkatan yang tertera pada tiket.

Baca Selengkapnya
Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Kereta Ini Tak Pernah Diharapkan Kehadirannya, Jika Keluar dari Sarangnya, Berarti Ada Hal Buruk Terjadi

Indonesia memiliki sebuah kereta yang kehadirannya sama sekali tidak diharapkan, jika kereta tersebut keluar, berarti sedang ada hal buruk yang terjadi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

KAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini

Baca Selengkapnya
Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

Daftar Perjalanan Kereta Api yang Terganggu Akibat Anjloknya KA Pandalungan di Sidoarjo

KAI melakukan upaya evakuasi rangkaian kereta api dan perbaikan jalur rel yang mengalami kerusakan.

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Kejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan

Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.

Baca Selengkapnya
Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi Peringatkan KPU: Keteledoran Berbahaya, Berdampak Besar pada Politik!

Jokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya
Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Kereta Tabrakan di Bandung, KA Turangga 'Adu Banteng' dengan KA Lokal

Manajer Humas KAI Daop 2 Ayep membenarkan adanya kejadian tersebut yang berawal saat kedua kereta saling bertabrakan pada pukul 06.03 WIB.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

FOTO: Pemprov DKI Resmi Naikkan Tarif Progresif Pajak Kendaraan Bermotor 0,5 Persen

Kenaikan tarif progresif pajak kendaraan bermotor di DKI Jakarta ini baru berlaku pada 2025.

Baca Selengkapnya