Gandeng Pos Indonesia, Kini MA Bisa Efisiensi Biaya Pengiriman Dokumen
Merdeka.com - PT Pos Indonesia bersama Mahkamah Agung (MA) meneken kerja sama pelayanan antar berkas perkara. Efisiensi biaya dari kerja sama ini diperkirakan 40 persen.
"Untuk biaya panggilan mungkin bisa mengurangi 30-40 persen," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sobandi, Senin (22/5).
Sobandi mengatakan, biaya dalam satu kali panggilan kepada pihak yang berperkara di wilayah dalam kota saja, sebesar Rp100.000. Adanya kerja sama dengan PT Pos Indonesia, maka biaya pengiriman relas (surat panggilan) hanya Rp14.000.
Untuk itu, dengan adanya kerja sama dengan PT Pos Indonesia, Sobandi menganggap efisiensi biaya yang dikeluarkan oleh MA untuk pengiriman relas akan terasa signifikan.
"Bahkan tadi kalau Rp100.000 jadi Rp14.000 berarti 80 persen. Untuk biaya keseluruhan mungkin bisa 50 atau 60 persen," ucapnya.
Diketahui, Senin 22 Mei 2023, PT Pos Indonesia, meneken kerja sama untuk pengiriman berkas dokumen perkara. Melalui kerjasama ini, Mahkamah Agung secara real time dapat memantau proses pengiriman surat yang dikirim.
"Kerja sama tersebut juga mencakup layanan pick-up service dan reporting atau dashboard. Melalui layanan reporting atau dashboard ini, customer bisa melakukam tracking untuk mengetahui posisi terkini surat yang dikirimkan," ujar Direktur Bisnis Kurir dan Logistik Pos Indonesia, Siti Choiriana.
Ana mengatakan, kerja sama ini menjadi bukti kepercayaan Mahkamah Agung kepada Pos Indonesia untuk menangani kiriman dokumen. Dokumen tersebut memiliki tingkat informasi yang sangat penting, sehingga perlu dipastikan ketepatan proses kiriman dilakukan sesuai jadwal.
"Kami Pos Indonesia memiliki tiga layanan yang mampu meng-cover semua kebutuhan kiriman pelanggan. Pos Sameday misalnya, layanan yang menjamin kiriman sampai di hari yang sama. Juga layanan Pos Nextday dengan jaminan sampai keesokan harinya," kata dia.
Ana mengatakan, kerja sama ini juga bentuk dukungan Pos Indonesia terhadap penyelenggara negara dalam melakukan aktivitasnya. Pos Indonesia sebagai BUMN ekspedisi, memiliki tanggung jawab mendukung lancarnya kegiatan pemerintahan, dalam hal ini pada bidang hukum.
"Tidak hanya dengan MA, kami Pos Indonesia juga menjalin kerja sama dengan instansi pemerintahan lainnya. Ini menjadi bukti kepercayaan mereka atas layanan kiriman yang kami miliki," beber dia.
Saat ini, lanjut Ana, Pos Indonesia memiliki jaringan yang cukup luas baik secara nasional atau internasional. Di Indonesia Pos Indonesia memiliki 42 Kantor Cabang Utama, 168 Kantor Cabang, dan 4.308 Kantor Cabang Pembantu.
Pos Indonesia juga didukung lebih dari 42.758 jaringan PosAja! Drop Point, 12.064 Agen Pos, serta ribuan O-Ranger.
Pos Indonesia juga menjadi bagian dari anggota Universal Postal Union (UPU) yang terhubung dengan 228 negara di dunia. Jaringan ini akan memudahkan pelanggan melakukan kiriman ke berbagai belahan dunia, tanpa kendala.
Sementara, layanan Pos Sameday, Pos Nextday, dan Pos Reguler dapat diakses masyarakat dengan mudah melalui aplikasi PosAja!. Pelanggan dapat mengakses layanan tersebut melalui handphone serta melakukan pemesanan dan pengiriman tanpa harus ke Kantor Pos.
Paket yang dikirim nantinya akan di pick up oleh O-Ranger untuk didistribusikan sesuai alamat tujuan.
Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Sobandi mengatakan, kerja sama ini penting dilakukan karena di penghujung tahun 2022, telah diundangkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6, 7 dan 8 yang semuanya mengatur tentang modernisasi administrasi perkara dan persidangan.
"Salah satu hal yang baru dari peraturan tersebut adalah pemberlakuan mekanisme surat tercatat dalam penyampaian panggilan dan pemberitahuan," kata dia.
Menurut Sobandi, sejak 2018, Mahkamah Agung telah memulai langkah melakukan modernisasi administrasi perkara. Pada tahap awal, elektronisasi dilakukan hanya pada tahapan pendaftaran perkara, pembayaran dan pemanggilan. Pada tahun-tahun selanjutnya hingga saat ini modernisasi dilakukan secara menyeluruh, salah satunya dengan berlakunya e-litigation atau persidangan elektronik.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ini Daerah di Papua dengan Biaya Distribusi Logistik Pemilu Tertinggi, Butuh Rp10 Miliar Sampai TPS
Tingginya biaya distribusi logistik Pemilu di Papua tidak terlepas dari medan terjal
Baca SelengkapnyaPengusaha Minta Presiden Pengganti Jokowi Turunkan Biaya Logistik
Salah satu penyebab tingginya biaya logistik nasional karena belum ada konektivitas antara pelabuhan dengan perusahaan logistik.
Baca SelengkapnyaJokowi Groundbreaking Pos Indonesia di IKN: Tekan Biaya dan Percepat Logistik
Pembangunan Nusantara Logistik Hub ini akan mendukung keberadaan IKN.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaKasad Jenderal Maruli Beberkan Kendala Kiriman Logistik Prajurit TNI di Papua
Perbaikan pos TNI di bumi cenderawasih itu disampaikan Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak usai menghadiri Rapat Pimpinan TNI AD di Balai Kartini, Jakarta Selatan
Baca SelengkapnyaPerusahaan Logistik Beri Sinyal Kurir Paket Bisa Dapat THR
Imbauan ini menindaklanjuti arahan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang meminta perusahaan logistik untuk membayarkan THR.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaBlusukan di Pasar Palembang, Ganjar Pranowo Kaget Harga Daging Mahal
Ganjar pun membeli beberapa sayuran untuk dibawa pulang. Sontak itu membuat pedagang antusias melayaninya.
Baca SelengkapnyaBeras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya
Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.
Baca Selengkapnya