Gaji pegawai BI yang diperbantukan di OJK harus ditanggung BI
Merdeka.com - Seiring dengan peralihan pengawasan perbankan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mulai efektif awal Januari 2014, OJK akan menerima tambahan 1.300 pegawai (SDM) yang berasal dari Bank Indonesia.
"Sehubungan dengan penambahan pegawai yang berasal dari BI, dalam Rancangan Kerja dan Anggaran (RKA) OJK Tahun 2014 kami tidak menganggarkan biaya remunerasi (kenaikan gaji) bagi lebih kurang 1.300 pegawai BI tersebut," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Darmansyah Hadad di Komisi XI DPR RI, Kamis (26/9).
Pengajuan ketentuan tersebut, lanjut Muliaman, berdasarkan pemahaman atas UU OJK bahwa BI menanggung remunerasi pegawai yang diperbantukan ke OJK sampai tahun 2016. Sementara OJK menanggung biaya kesetaraan sesuai standar OJK.
"Kami telah menerima rancangan naskah Keputusan Bersama dari Gubernur BI yang menyebutkan agar remunerasi terhadap lebih kurang 1.300 pegawai tersebut menjadi beban anggaran OJK tahun 2014 kecuali terdapat arahan lain dari Komisi XI DPR RI. Adapun perkiraan jumlah anggaran remunerasi tersebut untuk tahun 2014 adalah sekitar Rp 810 miliar," ungkap Muliaman.
Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengatakan, DPR menyepakati penggajian pegawai BI yang diperbantukan ke OJK, tetap ditanggung oleh bank sentral.
"Gaji pokok, tunjangan, utang-utang orang BI itu tetap menjadi beban gaji BI, meskipun dia bekerja secara full di OJK. Fungsinya sama, pengaturan dan pengawasan bank. Cuma lembaganya berbeda. Jadi hak pegawai itu masih di ATBI (Anggaran Tahunan BI)," tutur Harry.
Harry menambahkan, pegawai yang wajib ditanggung penggajiannya oleh OJK adalah yang berasal dari Bapepan-LK. Lembaga ini secara resmi melebur secara keseluruhan ke OJK pada awal 2013 lalu. Oleh sebab itu, OJK akan menanggung seluruh penggajian pegawai Bapepam-LK.
"Pegawai Bapepam ya wajib pindah semua. Untuk BI beda, karena salah satu poinnya karen perbedaan gaji mereka berdua agak tinggi," tutup Harry.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya2 Hari Jelang Pencoblosan Gaji Pegawai Bawaslu Dinaikan Jokowi, Ini Daftar Tunjangan Sesuai Jabatan
Pemberian tunjangan bagi pegawai Bawaslu diberikan setiap bulan.
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Terbitkan Aturan Baru Terkait Pelaporan Kepemilikan Saham
OJK menyebut ada tiga pihak yang dikenakan kewajiban dalam pelaporan kepemilikan saham atau setiap perubahan kepemilikan saham perusahaan terbuka.
Baca SelengkapnyaIzin Dicabut OJK, Simpanan Nasabah BPR Usaha Madani Karya Mulia Segera Dikembalikan LPS
Izin PT BPR Usaha Madani Karya Mulia dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 5 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaOJK Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Melalui Pesantren
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran
Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaAturan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Diteken Jokowi, Besarannya Jadi Segini
Presiden Jokowi teken aturan kenaikan gaji PNS naik 8 persen per Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDitambah 10 Persen, Segini Total Gaji Guru yang Dijanjikan Ganjar Jika Menang Pilpres 2024
Ganjar bilang gaji guru saat ini masih berkisaran di angka Rp300.000 per bulan.
Baca Selengkapnya