Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Freeport tolak mekanisme divestasi 51 persen saham, ini kata Menko Luhut

Freeport tolak mekanisme divestasi 51 persen saham, ini kata Menko Luhut

Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan membenarkan adanya surat penolakan mekanisme divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia dari CEO Freeport McMoran Inc, Richard Adkerson.

"Lagi kami bicarakan dan benar (ada surat penolakan mekanisme divestasi 51 persen saham Freeport Indonesia)," kata Luhut di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/10).

Untuk membahas soal isi surat tersebut, Luhut memastikan akan bertolak ke Amerika. Saat ini, kata dia, pemerintah masih terus berkomunikasi dengan pihak Freeport.

"Lagi kita bicarain, lagi di exercise, segera ini lagi dilihat, saya kan ke Amerika juga," ucap dia.

Sementara itu, pemerintah konsisten memasang syarat kepada Freeport Indonesia untuk membangun smelter dan divestasi saham sebesar 51 persen. "Enggak berubah dong, tetap 51 persen, smelter tetap, valuasi juga independen," tegasnya.

Sebelumnya, perusahaan induk PT Freeport Indonesia, Freeport McMoran telah melayangkan surat ke pemerintah Indonesia. Dalam surat tersebut, Freeport belum setujui pengajuan divestasi saham yang dilakukan pemerintah.

Presiden Freeport McMoran Richard Adkerson mengatakan pihaknya telah menerima pernyataan posisi pemerintah terkait dengan divestasi pada tanggal 28 September 2017. Salah satunya, divestasi saham yang dilakukan hingga kontrak karya berakhir yaitu 2021.

"Freeport telah dengan gigih mempertahankan bahwa setiap divestasi harus mencerminkan adil dengan nilai pasar usaha sampai 2041, dengan menggunakan standar internasional untuk menilai bisnis pertambangan, yang kesemuanya konsisten dengan hak-haknya di bawah kontrak karya," ujar Richard yang dikutip dalam surat resmi Freeport McMoRan, Jumat (29/9).

Dia menilai Freeport memiliki hak kontrak untuk beroperasi sampai 2041. Sesuai dengan Pasal 31 dari KK menyatakan, persetujuan ini harus berjangka waktu 30 tahun sejak tanggal penandatanganan persetujuan dilakukan dengan ketentuan bahwa perusahaan berhak mengajukan permohonan perpanjangan dua tahun berturut-turut untuk masa jabatan tersebut, yang tunduk pada persetujuan pemerintah.

"Pemerintah tidak akan menahan atau menunda persetujuan tersebut secara tidak wajar. Permohonan tersebut oleh Perusahaan dapat dilakukan setiap saat," jelasnya.

Selain itu, Richard menambahkan Freeport telah memperoleh pendapat hukum dari penasihat hukum Indonesia yang berkewajiban mendukung haknya sampai 2041.

Selanjutnya, Freeport telah menginvestasikan USD 14 miliar sampai saat ini dan berencana untuk menginvestasikan USD 7 miliar tambahan dalam proyek pengembangan bawah tanah sampai 2021, yang menguntungkan operasinya sampai 2041.

Lebih lanjut, dia menambahkan, pemerintah telah menyetujui rencana jangka panjangnya sampai 2041 melalui Amdal dan pengajuan dokumen lainnya.

"Pemegang saham internasional Freeport tidak akan menerima transaksi apapun yang tidak mencerminkan nilai wajar usaha berdasarkan hak kontraktual kami sampai 2041," tegas Richard.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Perpanjangan Kontrak Freeport Hingga 2061 Disebut Terburu-buru, Erick Thohir Beri Penjelasan Begini

Erick mengatakan, jika Freeport ingin mengembangkan potensi, maka perusahaan mesti melakukam investasi mulai dari sekarang.

Baca Selengkapnya
Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Indonesia Siap Kuasai 61 Persen Saham Freeport

Indonesia mendominasi saham Freeport, pekerja lokal terus bertambah.

Baca Selengkapnya
Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia

Jokowi Targetkan Smelter Freeport Beroperasi 2024, Buka Perekrutan 20 Ribu Anak Muda Indonesia

Presiden Jokowi menargetkan smelter PT Freeport Indonesia yang berlokasi di Gresik akan rampung pada Juni 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia Harus Lebih Tegas Melawan Diskriminasi Perdagangan Global

Indonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.

Baca Selengkapnya
Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Mengenal Tugas KPU dan Wewenangnya, Perlu Diketahui

Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab untuk menyelenggarakan pemilihan umum di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Menko Luhut Kesal Banyak Kritik Jelek Pemerintah, Ini Respons Anies Baswedan

Anies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.

Baca Selengkapnya
Cerita Tom Lembong Disemprot Jokowi saat Rapat Kabinet: Peringkat Investasi Naik Malah Dimarahi sama Presiden

Cerita Tom Lembong Disemprot Jokowi saat Rapat Kabinet: Peringkat Investasi Naik Malah Dimarahi sama Presiden

Tom Lembong pernah dipilih oleh Presiden Jokowi untuk menjabat Menteri Perdagangan Republik Indonesia periode 2015 - 2016.

Baca Selengkapnya
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Badak Sudah Ada Sejak 14 Juta Tahun Lalu, Fosilnya Ditemukan di China

Badak Sudah Ada Sejak 14 Juta Tahun Lalu, Fosilnya Ditemukan di China

Penemuan ini memiliki dampak besar terhadap pemahaman evolusi dan distribusi spesies badak di Asia.

Baca Selengkapnya