Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Freeport-McMoran tolak IUPK secara sepihak

Freeport-McMoran tolak IUPK secara sepihak Freeport. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden dan CEO Freeport-McMoRan Inc. Richard C. Adkerson mengatakan pihaknya secara resmi menolak keputusan pemerintah yang mengubah status Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Menurutnya, hal ini untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan Freeport.

"Saya telah berada di Jakarta selama beberapa hari untuk menangani berbagai permasalahan yang saat ini dihadapi Perusahaan sehubungan dengan diterbitkannya peraturan-peraturan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral terkait ekspor konsentrat. Bersama tim manajemen kami dan beberapa tokoh masyarakat setempat, kami terus bekerja sama untuk melindungi kepentingan perusahaan dan semua pemangku kepentingan, termasuk karyawan kami yang berharga," kata Richard, di Hotel Fairmot, Jakarta, Senin (20/2).

Dia menambahkan, hukum di Indonesia mencerminkan prinsip hukum yang diterima secara internasional, bahwa suatu kontrak merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang berkontrak tersebut dan kontrak tidak dapat diubah atau diakhiri secara sepihak, meskipun berdasarkan hukum dan peraturan perundangan yang diterbitkan kemudian.

"Freeport telah dengan itikad baik berupaya untuk fleksibel dan berkomitmen untuk mengubah Kontrak Karya ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada saat Pemerintah dan Freeport menandatangani perjanjian investasi yang disepakati bersama yang memberikan Freeport hak-hak yang sama sebagaimana diatur dalam Kontrak Karya, konsisten dengan surat jaminan dari Pemerintah kepada PTFI tanggal 7 Oktober 2015," jelasnya.

Dengan UU Pertambangan Mineral dan Batubara 2009 menyatakan bahwa Kontrak Karya tetap sah berlaku selama jangka waktunya, Pemerintah meminta agar Freeport mengakhiri Kontrak Karya 1991 agar memperoleh suatu izin operasi yang tidak pasti dan persetujuan ekspor jangka pendek.

"Kami tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan oleh Kontrak Karya yang merupakan dasar dari kestabilan dan perlindungan jangka panjang bagi Perusahaan kami dan vital terhadap kepentingan jangka panjang para pekerja dan para pemegang saham kami," ujarnya.

Sambungnya saat ini PT. Freeport Indonesia sangat menanti Kepastian hukum dan fiskal untuk melakukan investasi modal skala besar berjangka panjang yang diperlukan untuk mengembangkan cadangan kami di lokasi terpencil operasi kami di Papua.

Berdasarkan Kontrak Karya, Freeport telah melakukan investasi USD 12 miliar dan sedang melakukan investasi sebesar USD 15 miliar guna mengembangkan cadangan bawah tanah. Freeport juga telah membangun suatu kegiatan usaha dengan 32.000 tenaga kerja Indonesia.

"Berdasarkan Kontrak Karya, Pemerintah telah menerima 60 persen manfaat finansial langsung dari operasi kami. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen yang dibayarkan kepada Pemerintah sejak 1991 telah melebihi USD16,5 miliar," kata Richard.

Sedangkan Freeport-McMoRan telah menerima USD 10,8 miliar dalam bentuk dividen. Pajak-pajak, royalti-royalti, dan dividen-dividen di masa mendatang yang akan dibayarkan kepada Pemerintah hingga 2041 diperkirakan melebihi USD 40 miliar.

Sebagai informasi Pada tanggal 17 Januari 2017, PTFI telah menyampaikan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pemberitahuan mengenai tindakan-tindakan wanprestasi dan pelanggaran Kontrak Karya oleh Pemerintah. PTFI menyampaikan harapan dengan sungguh-sungguh bahwa perselisihan yang akan terjadi dengan Pemerintah dapat diselesaikan tapi dengan mencadangkan hak-hak sesuai Kontrak Karya berhadapan dengan Pemerintah, termasuk hak untuk memulai arbitrase untuk menegakkan setiap ketentuan-ketentuan Kontrak Karya dan memperoleh ganti rugi yang sesuai.

"Karena Freeport tidak dapat melakukan ekspor tanpa mengakhiri Kontrak Karya, akan terjadi konsekuensi-konsekuensi yang tidak menguntungkan bagi semua pemangku kepentingan, termasuk penangguhan investasi modal, pengurangan signifikan dalam pembelian barang dan jasa domestik, hilangnya pekerjaan bagi para kontraktor dan pekerja kami, karena kami terpaksa menyesuaikan pengeluaran-pengeluaran kegiatan usaha kami sesuai dengan pembatasan produksi tersebut."

"Situasi ini tidak menguntungkan dan mengkhawatirkan kita semua. Saya sangat menghargai dukungan kita semua terhadap Perusahaan kami selama waktu yang sulit ini. Tim manajemen kami berkomitmen untuk bekerja melindungi kepentingan jangka panjang kita semua. Saya tetap berharap bahwa kita dapat mencapai jalan keluar yang disepakati bersama oleh Perusahaan kami dan Pemerintah," tutupnya.

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK

Baca Selengkapnya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

Komisi XI Ingatkan OJK, Hati-hati Buka Izin Pendaftaran Pinjol

OJK menyebut akan mencabut moratorium perizinan terhadap entitas pinjol baru yang khusus bergerak di sektor produktif dan UMKM.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Pemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar

Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

TKN Prabowo-Gibran Ajak Pendukung Menang Satu Putaran: Kalau Perlu Ikan Suruh Nyoblos

Ari meminta para pendukung mengajak keluarganya untuk menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya
Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Kemenkop UKM dan KPPU Sepakat Dorong Pelaku UMKM Masuk Rantai Pasok Industri Besar

Teten bilang, selama ini kemitraan antara pelaku UMKM dengan produsen besar masih bersifat kegiatan sosial saja.

Baca Selengkapnya
Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Begini Reaksi Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya