Fintech Hadir, OJK Catat Transaksi Online Reksadana Tembus Rp5 Triliun
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat transaksi reksadana via daring atau online telah mencapai Rp5 triliun. Prestasi itu dikerek oleh kian tingginya penetrasi teknologi di pasar keuangan dalam negeri.
"Dalam kurun waktu 3 tahun, yakni dari 2016 ke 2018, subscription pembelian online naik tinggi. Tiga tahun lalu baru Rp1 triliun, sekarang transaksi online tembus Rp5 triliun lebih," tutur Deputi Direktur Pengelolaan Investasi OJK, Halim Haryono, di Jakarta, Rabu (10/7).
Halim menjelaskan, kenaikan pasar reksadana online ini secara langsung meningkatkan transaksi di pasar modal Indonesia. Karenanya, OJK mendukung penuh distribusi pemasaran reksadana secara online.
"Sekarang dengan dibantu dengan keberadaan financial technology (fintech), jumlah investor reksadana naik tajam, SID (single investor identification) tercatat mencapai 1,25 juta orang, kenaikan yang signifikan," ujarnya.
"Jadi yang menikmati hasil reksadana dari pasar modal bukan hanya yang memiliki modal besar, tetapi yang biasa saja juga bisa," tambah dia.
Reporter: Bawono Yadika Tulus
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
72 Persen Penggunaan Pinjaman Online Dimanfaatkan untuk Peningkatan Kualitas Hidup
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan mencapai angka peningkatan indeks literasi keuangan yaitu 65 persen dan inklusi keuangan 93 persen pada 2027.
Baca SelengkapnyaResmi Ditutup, OJK Harap BFN-IFSE 2023 Tingkatkan Literasi Teknologi Keuangan Digital
Sektor fintech syariah dapat terus tumbuh dan mampu menjawab kebutuhan keuangan konsumen Muslim di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTransaksi Digital Banking Meningkat Tajam, Kartu Kredit Justru Menurun
Nilai transaksi digital banking mencapai Rp5.163 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OJK Pede Kredit Perbankan Tumbuh 11 Persen di 2024
Optimistis tersebut juga ditopang dengan dukungan dari sisi permodalan bank yang kuat.
Baca SelengkapnyaOJK Perintahkan Perbankan Blokir 4.000 Rekening Terkait Judi Online
Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkan ke PPATK.
Baca SelengkapnyaOJK Terbitkan Aturan Baru Tingkatkan Perlindungan Konsumen, Simak 11 Poin Pentingnya
Ini sebagai upaya OJK memperkuat upaya pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca SelengkapnyaTantangan dan Peluang saat Transaksi Keuangan Digital Meningkat
Hingga Desember 2023, transaksi QRIS mencapai Rp225 triliun
Baca Selengkapnya20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaPajak Digital Sumbang Rp17 Triliun ke Pendapatan Negara Hingga Januari 2024
Angka penerimaan pajak ini kemudian meningkat hingga Rp6,76 triliun pada tahun 2023.
Baca Selengkapnya