Fakta Rencana Kenaikan Cukai Rokok Tahun Depan, Siap-Siap Harga Makin Mahal
Merdeka.com - Pemerintah berencana menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun depan. Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, besaran tarif tersebut akan diumumkan setelah UU APBN 2022 disetujui.
Peneliti dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno menilai, kenaikan kenaikan cukai rokok yang dilakukan pemerintah bisa mengendalikan tingkat konsumsi rokok di masyarakat.
"Tujuan utama dari menaikkan cukai rokok adalah untuk pengendalian konsumsi. Ini sejalan dengan filosofi yang termaktub dalam UU Cukai, di mana barang kena cukai peredaran perlu diawasi dan dibatasi," kata Agus.
Agus menjelaskan kenaikan cukai rokok menjadi langkah tepat untuk menyelamatkan masyarakat dari ketergantungan zat adiktif. Terutama pada perokok anak yang jumlahnya sudah mencapai 9,1 persen berdasarkan Riskesdas 2018, melewati target RPJMN 2020 yang hanya 5 persen saja.
Berikut sejumlah fakta mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok pada tahun depan yang dirangkum merdeka.com.
1. Kenaikan Cukai Rokok Diumumkan Paling Lambat November
Pemerintah berencana akan menaikkan tarif cukai rokok mulai tahun 2022. Saat ini pembahasan peta jalan kenaikan tarif cukai tersebut sudah ada di tingkat kementerian koordinator.
Penetapan kenaikan cukai rokok paling lambat akan diumumkan pemerintah pada bulan November mendatang. Sebab hal ini bakal berkaitan dengan administrasi usulan pita cukai perusahaan. Sehingga pada Desember 2021, pita cukai 2022 sudah bisa dipersiapkan.
"Untuk 2022, memang betul paling lambat November sudah disampaikan, karena ini berkaitan dengan administrasi perusahaan pita cukai," kata Kepala Subdirektorat Tarif Cukai dan Harga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Akbar Harfianto.
2. Rokok Idealnya Naik 12,5 Persen Tiap Tahun
Dewan Pembina Komnas Pengendalian Tembakau, Faisal Basri menilai idealnya kenaikan tarif cukai mencapai 50 persen. Alasannya tujuan utama dari peningkatan tarif cukai rokok ini untuk menekan konsumsi rokok, khususnya bagi perokok anak.
"Karena faktor utamanya untuk menentukan orang merokok atau tidak, kalau ekstrem naiknya 50 persen," kata Faisal.
Hanya saja, peningkatan tarif cukai 50 persen tersebut mustahil bisa dilakukan pemerintah. Sehingga bila merujuk pada peta jalan yang sudah ada, maka idealnya peningkatan tarif cukai rokok sebesar 12,5 persen setiap tahun secara konsisten.
"Ya tapi enggak mungkin lah ya (naik 50 persen), sesuai roadmap saja, 12,5 persen gitu, tapi tiap tahun ya," tegas Faisal.
3. Rokok Sumber Kemiskinan Setelah Beras
Tingkat ketergantungan masyarakat terhadap rokok dinilai sudah mengkhawatirkan. Bagi masyarakat kalangan bawah, membeli rokok dianggap lebih penting ketimbang membelanjakan uangnya untuk membeli telur, ayam ras atau makanan bergizi lainnya.
"Orang lebih banyak membelikan uangnya untuk rokok dari pada telur, beli ayam, tahu dan makanan lainnya. Mi instan juga tidak lebih penting dibandingkan rokok. Rokok lebih penting dari semuanya," kata Ekonom Faisal Basri.
Faisal mengatakan, saat ini di Indonesia penyebab kemiskinan setelah beras adalah rokok. Masyarakat khususnya kalangan menengah ke bawah lebih memilih berhalusinasi lewat rokok untuk menghilangkan beban hidupnya.
"Ini mungkin orang miskin bisa menikmati delusi, berhalusinasi lewat rokok. Mitos ini harus kita selesaikan," kata dia.
(mdk/bim)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Tarif Cukai Rokok 2024 Naik, Harga Rokok Makin Mahal
Per 1 Januari 2024, tarif cukai hasil tembakau naik 10 persen.
Baca SelengkapnyaPemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaHarga Telur Ayam Mulai Turun Jelang Idul Fitri, Ternyata Ini Pemicunya
Harga telur saat ini sudah mendekati harga acuan yang ditentukan pemerintah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mendag Akhirnya Buka Suara soal Penyebab Mahalnya Harga Beras di Awal Ramadan
Sejak 10 Maret 2024, Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kilogram (kg).
Baca SelengkapnyaHarga Beras Makin Mahal Akibat HET Dinaikkan, Begini Penjelasan Pemerintah
Pemerintah menaikkan harga eceran tertinggi (HET) beras premium sebesar Rp1.000 per kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Terapkan Aturan Baru Tarif Efektif PPh 21, Begini Cara Memahaminya
Aturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Tegaskan Pemerintah Tidak Akan Ubah HET Meski Harga Beras Mahal dan Langka
Meskipun harga beras saat ini mahal dan langka, Pemerintah tidak akan mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca SelengkapnyaPemerintah Janji Tarif Listrik dan BBM Tak Akan Naik sampai Juni 2024
Keputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaMenteri Bahlil Kaget Pajak Hiburan Naik Hingga 75 Persen: Ini Mengganggu Iklim Investasi
Bahlil menilai kenaikan tarif pajak hiburan ini bisa berdampak terhadap perkembangan bisnis di Indonesia.
Baca Selengkapnya