Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Mencengangkan Dibukanya Ekspor Pasir Laut, Termasuk Pulau Kecil RI Bakal Hilang

Fakta Mencengangkan Dibukanya Ekspor Pasir Laut, Termasuk Pulau Kecil RI Bakal Hilang Penampakan Pulau Kecil Tak Berpenghuni. YouTube arkha absyar ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Salah satu isi dari aturan ini adalah memperbolehkan ekspor pasir laut.

Dikutip dari aturan tersebut, beleid ini dirilis sebagai upaya pemerintah dalam bertanggung jawab untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan.

Seidaknya, ada beberapa fakta menarik yang perlu diketahui mengenai kebijakan baru Presiden Jokowi ini. Berikut rinciannya

1. Alasan Jokowi

Aturan ini dibuat dengan asalan untuk perlindungan dan pelestarian lingkungan laut serta untuk mendukung keterpeliharaan daya dukung ekosistem pesisir dan laut, sehingga meningkatkan kesehatan laut.

Aturan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Mei 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan pada 15 Mei 2023 oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

2. Dapat Digunakan untuk 4 Hal

Menarik, dalam Pasal 9 PP Nomor 26 Tahun 2023 ini, hasil sedimen di laut dapat dimanfaatkan untuk empat hal. Sedimen laut tersebut didefinisikan sebagai pasir laut dan atau material sedimen lain berupa lumpur.

Rinciannya adalah:

* Reklamasi di dalam negeri;

* Pembangunan infrastruktur pemerintah;

* Pembangunan prasarana oleh pelaku usaha; dan/atau

* Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski pasir laut diperbolehkan diekspor, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku usaha. Misalnya perizinan, syarat penambangan pasir laut, hingga ketentuan ekspor karena menyangkut bea keluar.

3. Dilarang Sejak 2003

Pemerintah sebelumnya sudah melarang total ekspor pasir laut sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut.

Dituliskan dalam Surat Keputusan yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno pada 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kerusakan lingkungan yang dimaksud berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau sebagai akibat penambangan pasir laut.

4. Ditentang Susi Pudjiastuti

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk membatalkan keputusan yang memperbolehkan ekspor pasir laut. Alasannya, penambahan pasir laut akan menimpulkan kerugian yang sangat besar untuk lingkungan.

Menurutnya, Kerugian lingkungan dari aturan ini akan jauh lebih besar jika dibandingkan dengan manfaatnya.

"Semoga keputusan ini dibatalkan,"tulis Susi Pudjiastuti dikutip dari akun resmi twitter @susipudjiastuti, Senin (29/5/2023).

"Kerugian lingkungan akan jauh lebih besar. Climate change sudah terasakan dan berdampak. Janganlah diperparah dg penambangan pasir laut," tambah Susi Pudjiastuti.

5. Pulau-Pulau Kecil Bakal Hilang

Kelompok Nelayan Laut Biru, komunitas nelayan di Batam, turut angkat bicara dan merasa keberatan atas keluarnya PP tersebut.

"Jika peraturan tersebut berdampak terhadap ekosistem laut dan merusak lingkungan, kami merasa keberatan," kata Idris Ketua kelompok Nelayan Laut Biru, ke Kepri, Saat pelepasan Ribuan Ikan Nemo, di Pantai Sekilak, Kampung Melayu Batu Besar.

Namun demikian, pengambilan pasir laut secara berlebihan dapat menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat setempat.

Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dalam kegiatan ekspor pasir laut di Provinsi Kepulauan Riau.

Sumber: Liputan6.com

(mdk/idr)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Izin Ekspor Pasir Laut Belum juga Dibuka Meski Sudah Dapat Izin Jokowi, Kemendag Buka Suara

Presiden Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan pengerukan pasir laut, salah satunya untuk tujuan ekspor pada Mei 2023.

Baca Selengkapnya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut

Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.

Baca Selengkapnya
Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Terungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia

Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penampakan Fosil Pohon Tertua di Bumi, Ditemukan di Balik Tebing Laut Berusia 390 Juta Tahun

Penampakan Fosil Pohon Tertua di Bumi, Ditemukan di Balik Tebing Laut Berusia 390 Juta Tahun

Begini wujud fosil pohon tertua di bumi yang pernah ditemukan.

Baca Selengkapnya
Mengenal Kelekak, Kearifan Lokal Masyarakat Bangka Belitung dalam Melestarikan Lingkungan

Mengenal Kelekak, Kearifan Lokal Masyarakat Bangka Belitung dalam Melestarikan Lingkungan

Masyarakat lokal Bangka Belitung memiliki cara tersendiri dalam melestarikan lingkungan yang berbasis kearifan lokal.

Baca Selengkapnya
Kisah Pelayaran Kapal Arimbi, Kirim Gas Elpiji ke Pelosok Negeri

Kisah Pelayaran Kapal Arimbi, Kirim Gas Elpiji ke Pelosok Negeri

Sebagai pelaut mereka memiliki banyak tantangan yang harus dihadapi di laut lepas.

Baca Selengkapnya
Setiap Hari Panen, Kabupaten Tanah Laut Siap Penuhi Beras Nasional

Setiap Hari Panen, Kabupaten Tanah Laut Siap Penuhi Beras Nasional

Para petani di Kabupaten Tanah Laut menggelar panen raya padi hasil produksi tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Fakta Unik Bentang Alam Kabupaten Gunungkidul, Dulunya Hamparan Lautan yang Kini Jadi Deretan Pegunungan

Fakta Unik Bentang Alam Kabupaten Gunungkidul, Dulunya Hamparan Lautan yang Kini Jadi Deretan Pegunungan

Tak jarang di Gunungkidul terdapat bukit yang tersusun dari batu karang seperti yang berada di lautan.

Baca Selengkapnya
Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Mau ke Luar Negeri Harus Lapor Barang ke Bea Cukai Sebelum Berangkat, Kemenkeu: Tak Ada Niat Buat Ribet Masyarakat

Pemerintah menilai ada substansi yang kurang pas hingga perlu diluruskan.

Baca Selengkapnya