Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta-fakta Skema Upah per Jam dalam Omnibus Law

Fakta-fakta Skema Upah per Jam dalam Omnibus Law Buruh pabrik rokok. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah Jokowi kini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang mengatur soal ketenagakerjaan. Salah satu isinya yaitu wacana sistem pemberian gaji bulanan yang diganti menjadi upah per jam.

Penyerahan RUU Omnibus Law ke DPR ini mulanya ditargetkan akan dilakukan pada akhir 2019, namun kemudian molor menjadi paling lambat awal tahun depan.

Meski demikian, wacana ini mendapat pro kontra dari berbagai kalangan, termasuk para buruh. Skema ini dinilai mampu mendorong peningkatan investasi, namun di sisi lain skema ini dikhawatirkan membuat perusahaan bersikap semena-mena atas upah yang diberikan pada pekerja.

Berikut fakta-fakta mengenai skema upah per jam dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Tak Berlaku untuk Seluruh Pekerja

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, skema gaji per jam tidak berlaku untuk seluruh buruh dan aparatur negara. Skema itu ditujukan untuk sektor jasa seperti konsultan dan pekerja paruh waktu.

"Kalau pekerja pabrik tetap gaji bulanan," kata Menko Airlangga di Kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/12).

Menko Airlangga menjelaskan, pekerja yang sudah menerima gaji bulanan tak akan terimbas wacana ini. Mereka akan tetap dibayar sesuai dengan upah minimum yang ditetapkan.

Langkah ini lahir dari keinginan pemerintah agar semua pekerja bisa masuk sektor formal dan memberikan kepastian pada pekerja. Dia mencontohkan pekerja paruh waktu restoran yang dibayar sesuai keinginan pemilik.

Maka, gaji pekerja paruh waktu akan diatur lewat aturan yang akan dimasukkan dalam RUU Omnibus Law ketenagakerjaan. "Jadi itu diakomodir di dalam UU, berubah jadi gaji per jam," ujar Menko Airlangga.

Selain pekerja paruh waktu, Ketua Umum Partai Golkar ini menyebut aturan tersebut akan menyasar juga pada para konsultan. Di era menjamurnya startup seperti saat ini, dia melihat banyak konsultan asing yang digaji per jam.

Beri Fleksibilitas

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menilai penerapan skema pembayaran upah per jam dinilai akan mendorong peningkatan investasi yang sekaligus membawa dampak terhadap penciptaan lapangan kerja. Rencana ini diharapkan bisa memperkuat perekonomian nasional dan daya saing Indonesia.

"Skema upah per jam dalam Omnibus Law itu akan menggenjot investasi dan menumbuhkan lapangan kerja baru," kata Menperin, dikutip Antara, Senin (30/12).

Dia menilai, pembayaran per jam ini akan membuka kesempatan bagi perusahaan dalam memberikan fleksibilitas untuk menerapkan pengupahannya. "Sebenarnya ini adalah opsi perusahaan maupun pekerja dalam menentukan cara kerja yang paling tepat untuk mereka," imbuhnya.

Saat ini, dengan skema gaji tetap, pekerja yang masuk dengan jumlah hari yang berbeda tetap mendapatkan gaji yang sama. Sementara upah per jam, upah yang diterima pekerja sesuai dengan jam kerjanya.

"Oleh karena itu, diharapkan bisa meningkatkan produktivitas pekerja kita," ujar Agus.

Agus pun mengemukakan, pemerintah sedang memberikan perhatian lebih kepada pengembangan sumber daya manusia (SDM) sebagai program prioritas. "Fokus ini salah satunya guna merebut peluang terhadap momentum bonus demografi yang dinikmati Indonesia hingga tahun 2030 nanti," tandasnya.

Diterapkan di Beberapa Negara

Menperin Agus mengatakan, sistem upah yang dihitung per jam bukanlah hal yang baru dalam dunia tenaga kerja. Sebab, sejumlah negara sudah menggunakan skema tersebut.

Dilansir dari situs World Population Review, ada sepuluh negara memberikan upah per jam dengan nilai besar. Kesepuluh negara itu, yakni Luksemburg, Australia, Prancis, Selandia Baru, Jerman, Belanda, Belgia, Inggris, Irlandia, dan Kanada.

Dia menjelaskan, untuk sektor industri, akan tetap mengikuti pola gaji minimum bulanan. Namun sektor penunjang industri, seperti sektor jasa dan perdagangan dapat memanfaatkan penerapan upah per jam.

"Jadi, penerapan gaji per jam ini untuk pekerja jasa dan pekerja paruh waktu. Misalnya konsultan. Skema pengupahan per jam sebenarnya sudah lumrah dilakukan di negara-negara maju," ungkapnya.

Ditolak Buruh

Rancangan Omnibus Law yang di dalamnya mengubah aturan skema upah per bulan menjadi per jam menimbulkan pertentangan konstitusi. Baik itu UUD 1945 maupun UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal pengupahan. Oleh karenanya, buruh menolak skema upah per jam.

"Dengan ditetapkannya (skema upah per jam) itu, sudah dipastikan Indonesia tidak lagi memiliki upah minimum sebagai jaring pengamanan kepastian upah," ujar Wakil Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) utusan dari KSPI, Iswan Abdullah, di Jakarta, Sabtu (28/12).

Adanya perubahan skema upah per jam, menurut Iswan, akan membuat keberadaan UMP terkikis dan perlahan akan menghilang. Perusahaan dikhawatirkan akan bersikap semena-mena atas upah yang diberikan pada pekerja. Kemudian akan terdampak pada masyarakat miskin absolut.

Jaminan sosial yang diberlakukan atas adanya standar UMP, dipastikan akan ditiadakan. Hal itu terjadi karena pengusaha merasa tidak lagi memiliki tanggung jawab atas pembayaran jaminan sosial lagi.

"Kalau ini (upah per jam) berlaku, maka jaminan sosial akan hilang beban perusahaan untuk membayar itu. Karena standarnya UMP," jelas Iswan.

Hal itu, Iswan mengkhawatirkan, akan ada defisit jaminan sosial yang berlaku di Indonesia. Seperti BPJS Kesehatan. "Defisit BPJS Kesehatan karena pengusaha tidak mendaftarkan pegawainya," tutup Iswan.

Syarat dari Buruh

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai penerapan upah per jam harus memenuhi beberapa syarat dan kriteria terlebih dahulu. Di antaranya adalah jika pasokan dan permintaan terhadap tenaga kerja rendah. Artinya, perekonomian negara tersebut telah mencapai titik keseimbangannya lantaran lapangan kerja sangat terbuka.

"Dengan kecilnya itu, orang pindah-pindah kerja gampang karena tersedianya lapangan kerja, angka pengangguran kecil dengan demikian upah per jam bisa mengukur produktifitas. Indonesia kan tidak punya itu," ujarnya di Kantor LBH Jakarta, Sabtu (28/12).

Selain itu, lanjutnya, sistem pengupahan tersebut pada dasarnya hanya dapat menyasar sektor-sektor pekerjaan tertentu. Pengupahan dengan sistem per jam tersebut ditegaskannya tidak bisa digeneralisir untuk seluruh jenis pekerjaan.

"Menteri Ketenagakerjaan bilang hanya yang jam kerjanya 35 jam doang, sektor apa yang mau di sasarkan tidak jelas. Jadi sektor mana yang mau disasar. Menteri ini paham tidak?," ujarnya.

Selain itu, dengan adanya skema upah per jam, menurutnya pemerintah nantinya masih tidak dapat menghitung produktivitas dari para pekerja. Sebab, sebelum sistem tersebut diterapkan, negara-negara industri maju telah memiliki sistem perhitungan antara upah per jam yang diberikan dengan produktivitas yang dihasilkan pekerja.

"Mengukur produktifitas per satu orang buruh aja kita tidak bisa. Mau seenak-enaknya, wah kacau negara pengusaha ini namanya, super dracula. Coba tanya Bu Ida Fauziah (Menaker) deh cara menghitung produktifitas buruh," tuturnya.

(mdk/azz)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Q&A: Fakta dan Penjelasan Lengkap Aturan Pembatasan Barang dari Luar Negeri yang Diizinkan Masuk oleh Bea Cukai

Salah satu aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bea Cukai untuk melakukan penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor

Baca Selengkapnya
Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker Sebut Penerapan Upah Berbasis Produktivitas Ciptakan Keadilan bagi Pekerja & Pengusaha

Menaker mengatakan bahwa dalam menerapkan pengupahan berbasis produktivitas dibutuhkan kemauan yang kuat dari pihak perusahaan.

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Begini Cara Hitung Besaran THR Karyawan Tetap dan Pekerja Lepas, Cair Satu Pekan Sebelum Lebaran

Mengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.

Baca Selengkapnya
Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Contoh Kata Keterangan, Lengkap Beserta Jenis dan Penjelasannya

Kata keterangan adalah jenis kata yang memberikan informasi tambahan atau detail mengenai kata lain dalam kalimat, kecuali kata benda

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Dapat Izin dari Pemerintah, Bulog Bebas Impor Beras Sepanjang 2024

Bulog janji penugasan impor beras akan dikelola dengan baik untuk menjaga stabilitas harga beras di pasaran di pasaran.

Baca Selengkapnya
Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Jenis Surat Suara Pemilu yang Patut Diketahui, Simak Penjelasannya

Surat suara bukan hanya secarik kertas, melainkan sebuah instrumen demokratis yang menggambarkan kehendak rakyat.

Baca Selengkapnya
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya