Fakta-Fakta Skema Pensiun PNS yang Ingin Diubah Pemerintah Sejak 2017
Merdeka.com - Pemerintah kembali menyuarakan soal perubahan sistem dana pensiun PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau ASN (Aparatur Sipil Negara). Pemerintah mengusulkan perubahan sistem pensiun PNS dari pay as you go menjadi fully funded.
Sejatinya, pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS sejak 2017. Kala itu, direncanakan berlaku pada 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.
Usulan perubahan skema pensiun PNS kembali digaungkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Kamis (25/8).
Dia mengusulkan perombakan pada skema pensiun PNS atau aparatur sipil negara (ASN) karena beban belanja anggaran untuk itu mencapai Rp2.800 triliun. Belanja pensiun di dalam APBN tidak hanya ditujukan kepada para pensiunan PNS di instansi pemerintah pusat, maupun TNI/Polri.
"Bahkan ASN daerah pun kita juga membayarkan pensiun penuh, karena kita masih menggunakan prinsip defined benefit. Artinya, setiap yang sudah pensiun mendapatkan benefit atau manfaat yang sudah di defined," terang dia.
Adapun skema pensiun PNS saat ini memakai sistem pay as you go. Perhitungannya, dana pensiun didapat dari hasil iuran PNS sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen, plus dana dari APBN.
Skema yang sama juga diterapkan untuk pengumpulan dana pensiun TNI/Polri, namun dikelola oleh PT Asabri. "Di sisi lain juga, untuk yang disebut policy mengenai pensiun, itu selain pemotongan dari gaji ASN TNI/Polri dan ASN daerah, pemerintah sebagai pemberi kerja seharusnya memberikan iuran juga," imbuh Sri Mulyani.
Berikut sederet fakta rencana pemerintah mengubah sistem pensiun PNS:
Bebani APBN
Alokasi anggaran dana pensiun dalam 5 tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Terkini, di tahun 2022 pembayaran pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp191 triliun.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata mengatakan dana tersebut digunakan untuk membayar para pensiunan PNS pusat maupun daerah. Meskipun ada PNS daerah diangkat oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Pemerintah pusat telah berkomitmen untuk membayar pensiun para PNS baik di pusat maupun daerah. Hanya saja skema yang digunakan saat ini dinilai memberatkan.
Isa menuturkan dalam 5 tahun terakhir alokasi yang dianggarkan pemerintah terus mengalami kenaikan. Tahun 2018, dana pensiun yang diberikan sebesar Rp90,82 triliun.
Kemudian tahun 2019 sebesar Rp99,75 trilliun, tahun 2020 sebesar Rp104,97 triliun. Sedangkan tahun 2021 sebesar Rp112,29 triliun.
"Tahun lalau auditing BPK ini Rp112,29 triliun, tahun 2020 Rp104,97 triliun, tahun 2019 Rp99,75 triliun dan tahun 2018 Rp90,82 triliun," kata dia.
Dia menambahkan kenaikan anggaran pensiun tidak terlepas dari jumlah PNS yang pensiun terus bertambah setiap tahunnya. Di sisi lain angka harapan hidup masyarakat semakin baik dan tingkat kesehatan yang semakin baik.
Bentuk Lembaga Baru
Pemerintah berencana membentuk lembaga baru untuk mengelola dana pensiunan PNS. Keputusan ini muncul saat muncul usulan untuk merubah skema pembayaran uang pensiun PNS dari sistem pay as you go menjadi fully funded.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan, selama lembaga baru itu belum terbentuk, iuran PNS untuk masa tuanya saat ini masih dikelola oleh PT Taspen.
"Potongan iuran dari PNS ini akan diakumulasikan dan dikelola terpisah sampai saatnya pemerintah membentuk dana pensiun. Jadi saat pemerintah nanti meresmikan, membentuk dana pensiun, ya akumulasi iuran PNS itu dimasukin jadi satu," terangnya, dikutip Selasa (30/8).
Isa menjabarkan, bila dana pensiun sudah terbentuk, pemerintah akan ikut serta menanggulangi potongan iuran uang pensiunan yang selama ini hanya dibebani pada PNS.
"Kalau sudah dibentuk dana pensiun, pemerintah enggak lagi membayarkan manfaat pensiun, tapi keluarnya dari dana pensiun ini. Nah pemerintah bayarnya iuran. Jadi pemerintah tidak membayar ke para pensiunan, membayarnya adalah untuk yang sedang bekerja ke dana pensiun," jelasnya.
Menurut dia, dana pensiun ini nantinya hanya akan mengelola uang pensiun PNS yang saat ini berada di bawah PT Taspen. Sementara hak milik TNI/Polri akan tetap berada di bawah kendali PT Asabri.
Alasannya, ini menyangkut keamanan dan kerahasiaan data milik negara. Itu lantaran pengelola dana pensiun pastinya memiliki data lengkap soal jumlah tentara yang dimiliki negara.
"Di banyak negara pensiun untuk army forces ini seringkali dipisahkan, karena sebetulnya menyangkut rahasia kekuatan pertahanan. Kita itu gak pengen diketahui berapa jumlah tentara yang sesungguhnya, jadi itu biasanya negara menyimpan itu didalam satu catatan yang terpisah," tuturnya.
Besaran Uang Pensiun PNS
Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:
1. Uang pensiun PNS pokok
a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900
b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000
c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800
d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900
2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS
a. Pensiunan janda/duda PNS golongan I, Rp 1.170.600
b. Pensiunan janda/duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp 1.375.200
c. Pensiunan janda/duda PNS golongan III, Rp 1.170.600-Rp 1.727.000
d. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV, Rp 1.170.600-Rp 2.124.500
3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal
a. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I, Rp 1.560.800-Rp 1.934.800
b. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II, Rp 1.560.800-Rp 2.746.500
c. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III, Rp 1.786.100-Rp 3.453.300
d. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaAturan Baru Berlaku 2024: Periode Kenaikan Pangkat PNS Jadi 6 Kali dalam Setahun
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaDaftar Kementerian yang Siap Kirim PNS ke IKN, Totalnya 2.505 Orang
ASN yang ditugaskan ke IKN akan mulai pindah secara bertahap
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Resmi Buka Rekrutmen CPNS 2024, Ada Penempatan untuk IKN
Berikut rincian formasi yang dibuka untuk CPNS 2024.
Baca SelengkapnyaSiap-Siap, Pemerintah Akan Buka 225.000 Lowongan CPNS Khusus Penempatan di IKN Nusantara
Targetnya, usulan formasi CPNS 2024 khusus IKN itu bisa rampung pada Maret mendatang.
Baca SelengkapnyaRamadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Lowongan CPNS, Butuh 400.000 Guru di Daerah
Total kebutuhan PNS tahun 2024 berjumlah 2.302.543 formasi.
Baca SelengkapnyaKenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca Selengkapnya