Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta di Balik Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Serta Sanksi Bagi PNS Nakal

Fakta di Balik Pelarangan Mudik Lebaran 2021 Serta Sanksi Bagi PNS Nakal Arus balik libur Nataru di Terminal Kampung Rambutan. ©2021 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi melarang masyarakat melakukan mudik Lebaran di 2021. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021.Berdasarkan survei Kementerian Perhubungan, 27,6 juta orang tetap akan mudik walau telah dilarang.

Survei ini diikuti oleh 61.998 responden, dengan berprofesi sebagai karyawan swasta sebanyak 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.

Tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021.

Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Berikut sejumlah fakta dan sanksi yang telah disiapkan pemerintah dirangkum merdeka.com.

1. Ada Covid-19 Varian Baru, Nekat Mudik Angka Kasus Positif Pasti Naik

Tim Pakar Satgas Covid-19/Ahli Biostatistik, FKM Universitas Indonesia (UI), Iwan Ariawan memprediksi, akan terjadi lonjakan kasus covid-19 jika masyarakat tetap nekat untuk mudik 2021. Kenaikan kasus akan terjadi di daerah tujuan para pemudik.

"Dampak dari pergerakan penduduk yang masif pada saat bersamaan ketika mudik. Itu nanti kalau seperti mudik tahun lalu nanti juga akan ada peningkatan kasus di daerah-daerah tempat mudik tersebut, dan itu harus kita antisipasi juga," kata Iwan.

Selain itu, jika masyarakat tetap memaksakan untuk mudik ke daerah, maka dikhawatirkan akan terjadi penyebaran kasus covid-19 di daerah asal mudik. Lantaran, terjadi resiko tertular ketika dalam perjalanan menuju daerah mudik.

"Ke daerah asal juga akan meningkat karena mereka punya resiko tertular dalam perjalanan, sehingga kembali membawa virusnya kemudian menularkan. Dan yang perlu kita waspadai juga, itu kan banyak dipicu oleh varian-varian mutasi virus covid-19 yang penularannya lebih cepat," ujarnya.

2. Kemenhub dan Polri akan Buat 300 Titik Penyekatan

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi bersama pihak kepolisian dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Polri Irjen (Pol) Istiono untuk melakukan penyekatan lebih dari 300 lokasi.

Kemenhub juga akan melakukan pengetatan untuk para pemilik kendaraan pribadi dan bus pelat hitam yang hendak mudik ke luar kota. Dia mengatakan pihaknya bekerja sama dengan kepolisian akan menindak.

"Kami juga melihat adanya kendaraan pribadi, bus plat hitam, mobil plat hitam kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu perlu dilakukan," ungkapnya.

3. Orang Tua Rentan Tertular

Kementerian Perhubungan juga mendapat imbauan dari Kementerian Kesehatan bahwa orangtua berpotensi terpapar virus Covid-19 dengan cepat dan bisa menyebabkan angka kematian semakin tinggi bagi lansia jika banyak masyarakat yang mudik Idulfitri 2021.

"Di mana jika kita mengunjungi orang tua akan menimbulkan suatu bahaya bagi orangtua kita. Terakhir, kita bisa lihat India, Amerika, dan negara-negara di eropa second wave kenaikan yang tinggi," kata Menhub Budi.

Dengan demikian, sosialisasi terkait larangan mudik puasa dan idulfitri 2021 ini sangat penting diinformasikan kepada masyarakat. Agar mereka tahu kenapa pemerintah melarang mudik, tidak hanya sekedar melarang tanpa ada sebab dan dampaknya.

4. PNS Nekat Mudik Bisa Kena Penundaan Kenaikan Pangkat Hingga Dipecat

Terdapat sanksi bagi PNS dan PPPK yang nekat mudik Lebaran 2021. Mengacu pada SE, disiplin PNS akan sanksi diatur dalam angka 3 huruf b.

"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai Aparatur Sipil Negara yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Nomor 2018 tentang Manajemen PPPK."

Bila merujuk pada PP Nomor 53 tahun 2010, PNS bisa mendapatkan sanksi ringan hingga berat. Sanksi ringan biasanya berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Sanksi sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji dan pangkat. Sedangkan sanksi tinggi bisa berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat.

Demikian pula untuk PPPK, merujuk pada PP Nomor 49 tahun 2018. Paling berat, pegawai bisa diputus kontrak dengan tidak hormat karena dianggap melakukan pelanggaran tingkat tinggi.

5. Pemudik Nekat Bersiap Dijatuhi Sanksi

Ditegaskan Ketua Satgas Doni Monardo, pelanggaran larangan mudik Lebaran dalam SE ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun maksud disusunnya SE adalah untuk mengatur pembatasan mobilitas masyarakat dan mengoptimalisasi fungsi posko Covid-19 di desa/kelurahan selama Ramadan dan Idul Fitri.

Sementara, tujuannya adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.

"Periode peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah adalah tanggal 6 – 17 Mei 2021 dan upaya pengendalian Covid-19 adalah selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri," tertuang dalam SE.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik

Pemudik Lebaran Tahun Ini Diprediksi Bakal Naik

Aan kemudian menyinggung 123 juta orang melaksanakan mudik dan dan berwisata selama libur Idulfitri 1444 H atau pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah

Buat yang Mudik Lebaran, Waspada Kemacetan Akibat Pasar Tumpah

Utamanya terkait keselamatan dan kondisi jalanan selama periode mudik.

Baca Selengkapnya
67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

67.955 Prajurit TNI Dikerahkan Amankan Lebaran dan Arus Mudik

Pergerakan masyarakat selama libur lebaran tahun ini diprediksi akan mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

PNS Boleh Tambah Libur saat Natal dan Tahun Baru, tapi Ada Syaratnya

Para atasan diperbolehkan memberikan izin cuti ke PNS, dengan catatan pelayanan publik tetap berjalan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Pemerintah Ancam Polisikan Pengusaha yang Tahan Stok Pangan Saat Ramadan dan Lebaran

Ini dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.

Baca Selengkapnya
Perputaran Uang Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi Tembus Rp80.250 Triliun

Perputaran Uang Musim Libur Natal dan Tahun Baru Diprediksi Tembus Rp80.250 Triliun

Berdasarkan data Kementerian Perhubungan, jumlah orang yang akan bepergian di musim libur akhir tahun mencapai 107 juta orang.

Baca Selengkapnya
Survei Kemenhub: 27,7 Juta Orang Belum Bisa Terangkut Kereta Api di Musim Mudik Lebaran 2024

Survei Kemenhub: 27,7 Juta Orang Belum Bisa Terangkut Kereta Api di Musim Mudik Lebaran 2024

Prediksi volume penumpang KA antar kota selama 14 hari musim mudik dan balik lebaran 2024 mencapai 3,2 juta orang, naik 15,12 persen.

Baca Selengkapnya
Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran 2024 Diprediksi Tembus 193,6 Juta Orang

Pergerakan Masyarakat Saat Lebaran 2024 Diprediksi Tembus 193,6 Juta Orang

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memprediksi 193,6 juta orang Indonesia melakukan perjalanan saat libur Lebaran Idulfitri 1445H/2024 Masehi.

Baca Selengkapnya
Menhub Budi Karya Prediksi Tol Cipali Bakal Macet Parah Saat Mudik Lebaran, Ini Penyebabnya

Menhub Budi Karya Prediksi Tol Cipali Bakal Macet Parah Saat Mudik Lebaran, Ini Penyebabnya

Sebanyak 193,6 juta orang atau 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia akan melakukan perjalanan mudik lebaran tahun ini.

Baca Selengkapnya