Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fakta Dampak Pengetatan Terbatas PSBB Jawa Bali untuk Perekonomian RI

Fakta Dampak Pengetatan Terbatas PSBB Jawa Bali untuk Perekonomian RI WFH wajib 75 persen selama PSBB Jawa-Bali. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah telah mengumumkan kebijakan pembatasan anyar untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan pembatasan baru berlaku pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Komite Percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, memaparkan daftar daerah yang dibatasi di sejumlah wilayah Jawa-Bali.

Pertama, Jakarta dan sekitarnya meliputi seluruh DKI Jakarta, Bogor, Kabupaten Bogor, Depok, Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

"Kemudian Banten meliputi Tangerang, Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan dan Tangerang Raya. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek yakni Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Cimahi," kata Airlangga, Rabu (6/1).

Selanjutnya, di Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya dan Banyumas Raya. Di Yogyakarta yaitu Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman dan Kulon Progo.

"Di Jawa Timur yakni Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung," ujar Ketum Golkar itu.

Bagaimana dampak pembatasan baru ini pada perekonomian Indonesia nanti? Berikut merdeka.com akan merangkumnya.

1. Meski Terpukul, Jika Tak Dilakukan Ekonomi Makin Hancur

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengakui penerapan pengetatan terbatas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dilakukan pemerintah mulai pekan depan akan berdampak pada kegiatan ekonomi.

"Pasti (pengetatan PSBB) ada dampaknya kepada perekonomian. Namun kalau itu tidak dilakukan dan akan getting worst, maka perekonomian juga akan buruk," kata dia.

Dia menambahkan, pemerintah memang tak punya banyak pilihan. Ketika terjadi kenaikan kasus seperti sekarang ini, maka pengetatan kembali PSBB dilakukan agar kasusnya tidak semakin parah yang bisa berdampak ke ekonomi juga makin besar.

"Pilihan yang paling baik adalah secepat mungkin semuanya melakukan disiplin. Tadi ada yang di rumah saja disebut work from home, atau kalau Anda melakukan pembelian makanan adalah take away tidak dine in," jelas dia.

2. Ekonomi Diyakini Bakal Tetap Tumbuh

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, optimistis ekonomi Indonesia tetap tumbuh meski pemerintah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) secara ketat di DKI Jakarta dan 23 kabupaten/kota di enam provinsi lainnya pada 11-25 Januari 2021.

"Kita cukup optimis dan proyeksi sampai akhir tahun (pertumbuhan ekonomi) di kisaran 5 persen," kata Menko Airlangga Hartarto.

Menurut dia, beberapa indikator yang mendorong pemerintah tetap optimistis di antaranya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) menguat di level 6.128.

Selain itu, kata dia, indeks Purchasing Manufactur Index (PMI) Manufaktur Indonesia juga naik mencapai 51,3 dan beberapa harga komoditi mencapai harga tinggi di antaranya minyak kelapa sawit (CPO), batubara dan nikel.

3. Industri Keuangan Tetap Beroperasi

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa operasional OJK dan industri jasa keuangan yakni perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank di wilayah Jawa dan Bali tetap beroperasi dengan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19.

Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, hal tersebut sejalan dengan ketentuan pemerintah yang memasukkan sektor jasa keuangan dalam 11 bidang usaha vital tetap berjalan dengan kapasitas yang diijinkan oleh pemerintah. Langkah itu berpedoman kepada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

"OJK meminta kepada seluruh lembaga jasa keuangan untuk tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan selalu mengutamakan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19," ujar Anto.

Anto menuturkan seluruh lembaga jasa keuangan tetap beroperasi secara terbatas dengan wajib menerapkan protokol kesehatan. Sementara, untuk pengaturan operasional kantor dan pelaksanaan bekerja dari rumah (Work from Home) diserahkan kepada masing-masing lembaga jasa keuangan, Self Regulatory Organization (SRO) di pasar modal, dan lembaga penunjang profesi di industri jasa keuangan.

4. Pengetatan Terbatas PSBB Ditanggapi Positif Pelaku Pasar

Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali memberikan sentimen positif terhadap pasar. Hal ini tercermin dari Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang berada di level hijau pada pembukaan perdagangan hari ini.

"Alhamdulillah hari ini indeks harga saham gabungan sudah masuk di jalur positif kembali. Jadi tadi saya monitor angkanya sudah kembali ke 6.127 sehingga tentu direspon secara baik oleh pasar," kata Menko Airlangga.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat memang harus dijalankan. Sebab kesehatan dan ekonomi harus berjalan secara beriringan dan tidak bisa dipertentangkan.

"Sehingga dengan kebijakan ini betul-betul pemerintah sesuai dengan arahan bapak presiden menjaga keseimbangan antara sektor kesehatan dan sosial ekonomi," jelas dia.

"Masyarakat dengan disiplin masyarakat tetap bisa beraktivitas mencari mata pencaharian tetapi tetap disiplin yang ketat," sambung dia.

 

(mdk/bim)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Pariwisata Bali Pulih, Pegadaian Siap Dukung Kebangkitan UMKM di 2024

Setelah sempat terpuruk akibat pandemi COVID-19, pariwisata Bali telah bangkit kembali pada tahun 2023.

Baca Selengkapnya
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Kemenkes Temukan Kasus Covid-19 Varian JN.1 di Jakarta dan Batam

Covid-19 varian JN.1 dilaporkan berkaitan erat dengan varian BA.2.86 dan dikhawatirkan dapat mempengaruhi pola penularan dan tingkat keparahan penyakit.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Ternyata, Ini Alasan di Balik Aturan Turis Asing Wajib Bayar Rp150.000 untuk Masuk Bali Berlaku Mulai Besok

Dengan pungutan wisman itu, Pemprov Bali memiliki ruang fiskal termasuk untuk membenahi daya tarik wisata, infrastruktur, jalan hingga promosi pariwisata.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ekonomi di Bali Terancam Kolaps Jika Pajak Hiburan Naik hingga 75 Persen

Ada pun lini bisnis yang terdampak kenaikan pajak hiburan antara lain karaoke, kelab malam hingga spa.

Baca Selengkapnya